Jalur Pendakian Gunung Merapi Ditutup Selama 2 Bulan

Balai Taman Nasional Gunung Merapi menutup sementara jalur pendakian ke Gunung Merapi dari semua jalur yang ada.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Jan 2015, 21:57 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2015, 21:57 WIB
Gunung Merapi
Gunung Merapi (Istimewa)

Liputan6.com, Sleman - Balai Taman Nasional Gunung Merapi menutup sementara jalur pendakian ke Gunung Merapi dari semua jalur yang ada.

"Penutupan pendakian ini mulai diberlakukan pada 16 Januari hingga 16 Maret 2015," kata Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan Taman Nasional Gunung Merapi Asep Nia Kurnia, Minggu (18/1/2015).

Menurut dia, penutupan ini karena akan dilakukan perbaikan dan mengembalikan kerusakan kondisi sekitar lereng Gunung Merapi.

"Selama ini jalur pendakian Gunung Merapi dari arah selatan atau Cangkringan, Kabupaten Sleman memang sudah ditutup pasca erupsi Merapi 2006, dan pendakian hanya melalui jalur New Selo, di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Jalur New Selo menuju Pasar Bubrah ini saat ini ditutup kurang lebih selama 2 bulan," kata dia.

Ia mengatakan, penutupan sementara pendakian Gunung Merapi tersebut tertuang dalam surat nomor S.15/BTNGM/KONS/2015. Disebutkan penutupan dilakukan untuk perbaikan jalur pendakian baik fasilitasnya maupun kondisi lingkungan.

"Perbaikan ini untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalur pendakian karena curah hujan tinggi," jelas dia.

Asep mengatakan, selain itu juga untuk melakukan penataan jalur pendakian dari New Selo, Boyolali hingga Pasar Bubrah di Pos Pendakian terakhir Gunung Merapi.

"Kami juga akan melakukan pembersihan sampah dan vandalisme yang banyak terdapat di jalur pendakian New Selo," ujarnya.

Sedangkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman Julisetiono Dwi Wasita mengatakan diharapkan masyarakat untuk menaati larangan pendakian dari BTNGM tersebut.

"Kami harapkan masyarakat, khususnya para pendaki untuk mematuhi larangan untuk sementara tidak melakukan pendakian ke Gunung Merapi," harap dia. (Ant/Ado)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya