Liputan6.com, Yogyakarta - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DIY menyatakan belum akan menurunkan tarif angkutan pascaturunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Keengganan penurunan tarif ini disebabkan karena harga komponen kendaraan yang mahal.
"Kita nggak tahu dua minggu ke depan. Karena komponen lain nggak turun suku cadang nggak turun. Harga kebutuhan lainya sudah naik, nggak turun. Itu jadi item alasan kita juga. Suku cadang dan dolar naik pengaruh sekali," ujar Ketua Organda DIY Agus Adriyanto di Yogyakarta, Senin (19/1/2015).
Agus menerangkan, saat ini tarif angkutan taksi Rp 7.000 ketika buka pintu, sedangkan tarif per kilometernya Rp 4.250. Sementara tarif angkutan dalam kota Rp 4.000. Tarif angkutan antarkota dalam provinsi batas bawahnya Rp 100 ribu, batas atasnya Rp 210 ribu.
"Ya kan yang tarif reguler perkotaan itu kan diatur oleh SK Gubernur. Apakah SK tersebut bisa secepat itu juga. Dan kayak taksi kan butuh biaya juga untuk penyesuaian argo dan lain-lain," jelas dia.
Sikap Organda yang enggan menurunkan tarif itu pun direspons oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. Dia pun mempertanyakan keabsahan alasan dari Organda.
"Masalahnya kan tidak harus fluktuatif, ini kan sudah turun dua kali. Kan mesti bisa turun. Karena dia bisa dapat keuntungan dari selisih pembelian minyak. Dia punya selisih yang cukup besar naik sekali, turun dua kali per liter ada seribu. Seribu kali berapa, memangnya yang lain tidak bisa ngitung," ucap Sultan.
Dia berjanji akan melakukan berbagai upaya untuk menurunkan tarif angkutan. Jika Organda tidak menurunkan tarif angkot, Sultan menyatakan tak akan memberikan SK Gubernur saat mereka minta kenaikan tarif.
"Saya berharap segera (diturunkan). Mereka kan maunya naik tapi nggak bisa turun. Orang jualan kan juga begitu. Ya suatu saat (jika) mereka (minta tarif) naik, belum tentu saya naikkan (karena) harus (ada) SK Gubernur," tukas Sultan. (Ali/Riz)
Organda DIY Belum Turunkan Tarif, Sri Sultan Ancam dengan SK
Sultan HB X menyatakan tak ada alasan bagi Organda untuk tidak menurunkan tarif.
Diperbarui 19 Jan 2015, 16:42 WIBDiterbitkan 19 Jan 2015, 16:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ridwan Kamil Tak Kunjung Diperiksa Usai Rumahnya Digeledah, Ini Kata KPK
Pasangan Kura-kura Galapagos di AS Perdana Punya Anak Saat Usia Nyaris 100 Tahun
AS Terapkan Tarif 32 Persen ke Indonesia, Ini Kata ADB
Diikuti 10 Klub, Liga Putri Bola Basket Jakarta 2025 Dimulai 12 April
Apa Arti Kopdar? Fenomena Pertemuan Komunitas yang Populer
Apa Arti Hak? Berikut Konsep, Jenis, dan Implementasinya dalam Kehidupan
Arti Personal Branding, Berikut Definisi, Manfaat, dan Cara Membangunnya
Mengenal Arti Zodiak Cancer, Berikut Karakter, Sifat, dan Fakta Menarik
Arti Check Out dan Cara Melakukannya dalam Belanja Online
Apa Arti Qadarullah? Berikut Cara Memahami Konsep Takdir dalam Islam
Direktur IT Bank DKI Dicopot Pramono Anung, Ini Kronologi Gangguan Sistem dan Dugaan Kebocoran Dana
Arti "Panggonan Wingit", Berikut Misteri dan Legenda di Balik Tempat Angker