Dilatari Utang Rp 80 Juta, Polisi di Riau Bakar Rekannya

Polres Karimun Kepulauan Riau berhasil membekuk Brigadir Sony, pelaku pembakaran Sudirman di Desa Pongkar, Tanjung Balai, Kepulauan Riau.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Jan 2015, 18:33 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015, 18:33 WIB
(lip6 Petang) Bakar
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Riau - Polres Karimun Kepulauan Riau berhasil membekuk anggota polisi, Brigadir Sony, pelaku pembakaran Sudirman di Desa Pongkar, Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (19/1/2015), beberapa hari lalu dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti botol air mineral berisi bensin, sandal jepit, dan sebuah mobil yang digunakan saat kejadian.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku membakar korban hingga tewas dilatari oleh utang piutang sebesar Rp 80 juta.

Sementara itu, jenazah Sudirman pada Minggu 18 Januari kemarin malam tiba di rumah duka di Desa Cot Leubeng, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Aceh. Suasana duka menyelimuti keluarga Sudirman. Mereka tidak menyangka korban dibunuh dengan cara keji oleh seorang anggota polisi.

Korban tewas setelah sebelumnya sempat dirawat selama 3 hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karimun. Oleh keluarga, jenazah korban langsung dimakamkan.

Brigadir Soni kini ditahan di Mapolres Karimun. Selain hukuman penjara, tersangka juga akan dikeluarkan dengan tidak hormat dari kesatuannya bila terbukti bersalah. (Mar/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya