2 Terdakwa Pembakar Hutan dan Lahan di Riau Divonis Bebas

Sebelumnya, terdakwa Nowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun, sedangkan Erwin dituntut 6 tahun penjara.

oleh M Syukur diperbarui 23 Jan 2015, 05:29 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 05:29 WIB
WARGA BAKAR LAHAN-140305b
[liputan6 tv]

Liputan6.com, Pekanbaru - Didakwa membakar hutan dan lahan sekitar 2.148 hektare di Kepulauan Meranti, Riau, 2 petinggi PT National Sago Prima (NSP) yaitu Erwin dan Nowo Dwi Priyono, divonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Keduanya, dalam amar putusan dinyatakan tak bersalah atas kebakaran sekitar 2.148 hektare lahan di Desa Tapak Baru, Teluk Buntal Tanjung Sari, Lukut, Tanjung Gadai dan Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam kasus pembakaran lahan dan limbah di PT National Sago Prima dan dinyatakan bebas. Selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan," tegas Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, Kamis (22/1/2015).

Vonis bebas ini tidak sebanding dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa Nowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun, sedangkan Erwin dituntut 6 tahun penjara.

Menurut hakim, vonis yang diambil berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis. Semuanya satu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.

Sementara terkait korporasi sendiri, PT NSP divonis hakim untuk mengganti kerugian Rp 2 miliar, atas kasus kebakaran lahan sagu miliknya di Kepulauan Meranti.

Menanggapi vonis itu, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid, mengaku kaget. Ia mempertanyakan kredibilitas hakim yang mengadili kasus ini karena tak mempunyai sertifikat lingkungan hidup.

"Padahal, itu sudah diatur oleh Mahkamah Agung. Di mana setiap hakim yang memperkarakan tindak pidana lingkungan, harus ada sertifikat," tegasnya.

Atas vonis ini, Muslim bersama Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup (KPPLH) Riau akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menyidangkan kasus itu ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami akan melapor ke KY. Kami menilai ada permainan dalam kasus ini. Selain itu, kami desak JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera mengajukan banding. Harus banding," tegas Muslim. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya