Liputan6.com, Pekanbaru - Didakwa membakar hutan dan lahan sekitar 2.148 hektare di Kepulauan Meranti, Riau, 2 petinggi PT National Sago Prima (NSP) yaitu Erwin dan Nowo Dwi Priyono, divonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Keduanya, dalam amar putusan dinyatakan tak bersalah atas kebakaran sekitar 2.148 hektare lahan di Desa Tapak Baru, Teluk Buntal Tanjung Sari, Lukut, Tanjung Gadai dan Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam kasus pembakaran lahan dan limbah di PT National Sago Prima dan dinyatakan bebas. Selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan," tegas Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, Kamis (22/1/2015).
Vonis bebas ini tidak sebanding dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa Nowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun, sedangkan Erwin dituntut 6 tahun penjara.
Menurut hakim, vonis yang diambil berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis. Semuanya satu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Sementara terkait korporasi sendiri, PT NSP divonis hakim untuk mengganti kerugian Rp 2 miliar, atas kasus kebakaran lahan sagu miliknya di Kepulauan Meranti.
Menanggapi vonis itu, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid, mengaku kaget. Ia mempertanyakan kredibilitas hakim yang mengadili kasus ini karena tak mempunyai sertifikat lingkungan hidup.
"Padahal, itu sudah diatur oleh Mahkamah Agung. Di mana setiap hakim yang memperkarakan tindak pidana lingkungan, harus ada sertifikat," tegasnya.
Atas vonis ini, Muslim bersama Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup (KPPLH) Riau akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menyidangkan kasus itu ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami akan melapor ke KY. Kami menilai ada permainan dalam kasus ini. Selain itu, kami desak JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera mengajukan banding. Harus banding," tegas Muslim. (Ado)
2 Terdakwa Pembakar Hutan dan Lahan di Riau Divonis Bebas
Sebelumnya, terdakwa Nowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun, sedangkan Erwin dituntut 6 tahun penjara.
Diperbarui 23 Jan 2015, 05:29 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 05:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bursa Asia Lesu Jelang Pengumuman Tarif Trump
Tarif Tol Trans Sumatera Terbaru 2025 untuk Golongan I, Cek Rutenya
Wajib Masuk Watchlist, 7 Rekomendasi Film-Drakor Tema Zombie yang Menarik dan Penuh Kejutan
Cara Mengatasi Bayi Demam dengan Baik dan Efektif, Tidak Boleh Diabaikan
Cara Mengatasi Bayi Muntah Terus Menerus, Orang Tua Wajib Tahu
Cara Mengatasi Bulu Kucing Rontok, Ini Perawatan Rutinnya
Tarif Tol Surabaya-Probolinggo Terbaru 2025, Lengkap dengan Tips Perjalanan agar Efisien dan Hemat Biaya
Cara Mengatasi Hipertensi dengan Baik dan Efektif, Jaga Tubuh Lebih Sehat
Cara Mengatasi Anak Susah Makan, Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Tampil Cantik Menawan Tanpa Berlebihan saat Lebaran, Ketahui Bentuk Tabarruj yang Dilarang dalam Islam
Selalu Berkarakter, 5 Potret Isyana Sarasvati dengan Makeup Bold yang Unik
5 Potret Outfit Manggung Isyana Sarasvati yang Selalu Punya Gaya Edgy, Berkelas dan Punya Ciri Khas