Liputan6.com, Jakarta - ‎Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur pemberian hak imunitas bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menegaskan penyusunan perppu tersebut perlu disusun secara matang.
"Imunitas kayak apa? Apa pimpinan KPK nggak boleh buat salah," kata Bibit di Jakarta, Senin (26/1/2015).
Bibit menjelaskan, tidak boleh bila hak imunitas menjadikan seorang pimpinan KPK tidak bisa ditindak sama sekali. Bila diberikan kekuasaan berlebihan, maka penyelewengan bisa saja terjadi. "Kalau hak imunitas artinya nggak boleh ditindak itu berlebihan," tegas Bibit.
Bibit memberi saran terhadap penyusunan Perppu Hak Imunitas tersebut, yaitu kesalahan masa lalu tak diungkit sampai masa jabatannya selesai, supaya tak menghalangi proses pemberantasan korupsi.
"Apakah imunitas selama ini kesalahan masa lalu tidak diungkit saat jadi pimpinan KPK lalu ditangani setelahnya," tandas Bibit.
Adapun mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memiliki strategi agar upaya pelemahan KPK melalui pemidanaan pejabat KPK aktif sulit dilakukan. Alasannya, tugas KPK sangat berat dan rentan serangan balik dari pihak lain. Dengan demikian, ia meminta agar pimpinan KPK mendapatkan hak imunitas antipidana selama menjabat.
"Jadi 4 tahun misalnya Abraham Samad menjabat, maka 4 tahun dia mendapat kekebalan dari persoalan pidana. Dengan demikian kriminalisasi terhadap pimpinan KPK akan stop," tukas Denny.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai permintaan komisioner KPK agar pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah tersebut diberikan hak imunitas justru melanggar konstitusi jika direalisasikan. Sebab, semua orang harus sama kedudukannya di depan hukum.
"Kita kan ada konstitusi, semua orang sama di mata hukum dan pemerintahan. Itu potensial untuk melanggar konstitusi," ujar Yasonna. (Ans/Mut)
Bibit Samad: Hak Imunitas Pimpinan KPK Itu Tak Ungkit Masa Lalu
Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menegaskan penyusunan perppu tersebut perlu disusun secara matang.
diperbarui 26 Jan 2015, 16:15 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 16:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penggunaan Singkatan "PM" dalam Berbagai Konteks, Berikut Pengertian dan Perbedaannya dengan AM dan DM
Wamen Christina soal #KaburAjaDulu: Sah Saja, Asal Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Intip, 6 Resep Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Puasa Ramadan Agar Tetap Kuat
Dude Harlino Bantu Alyssa Soebandono Menyuapi Anak Makan, Sebut Sekalian Bonding
Wahana Antariksa Blue Ghost Berhasil Memasuki Orbit Bulan
Memahami Makna dari Kata Bahasa Inggris "Paradise", Begini Konsep Surga dalam Berbagai Konteks
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 19 Februari 2025
Tim Hukum Minta KPK Tak Periksa Hasto Hingga Ada Putusan Praperadilan Kedua
Rekor Zinedine Zidane yang Sulit Dikejar oleh Pelatih Lain Saat Melatih Real Madrid
Menangis saat Sholat Belum Tentu Khusyuk, Bisa jadi Permainan Setan Kata UAH, Ini Tandanya
Mengenang Buya Hamka, Ini 5 Buku Terpopulernya
AHY Janji Segera Umumkan Diskon Tarif Tol dan Tiket Pesawat untuk Lebaran 2025