Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur pemberian hak imunitas bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menegaskan penyusunan perppu tersebut perlu disusun secara matang.
"Imunitas kayak apa? Apa pimpinan KPK nggak boleh buat salah," kata Bibit di Jakarta, Senin (26/1/2015).
Bibit menjelaskan, tidak boleh bila hak imunitas menjadikan seorang pimpinan KPK tidak bisa ditindak sama sekali. Bila diberikan kekuasaan berlebihan, maka penyelewengan bisa saja terjadi. "Kalau hak imunitas artinya nggak boleh ditindak itu berlebihan," tegas Bibit.
Bibit memberi saran terhadap penyusunan Perppu Hak Imunitas tersebut, yaitu kesalahan masa lalu tak diungkit sampai masa jabatannya selesai, supaya tak menghalangi proses pemberantasan korupsi.
"Apakah imunitas selama ini kesalahan masa lalu tidak diungkit saat jadi pimpinan KPK lalu ditangani setelahnya," tandas Bibit.
Adapun mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memiliki strategi agar upaya pelemahan KPK melalui pemidanaan pejabat KPK aktif sulit dilakukan. Alasannya, tugas KPK sangat berat dan rentan serangan balik dari pihak lain. Dengan demikian, ia meminta agar pimpinan KPK mendapatkan hak imunitas antipidana selama menjabat.
"Jadi 4 tahun misalnya Abraham Samad menjabat, maka 4 tahun dia mendapat kekebalan dari persoalan pidana. Dengan demikian kriminalisasi terhadap pimpinan KPK akan stop," tukas Denny.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai permintaan komisioner KPK agar pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah tersebut diberikan hak imunitas justru melanggar konstitusi jika direalisasikan. Sebab, semua orang harus sama kedudukannya di depan hukum.
"Kita kan ada konstitusi, semua orang sama di mata hukum dan pemerintahan. Itu potensial untuk melanggar konstitusi," ujar Yasonna. (Ans/Mut)
Bibit Samad: Hak Imunitas Pimpinan KPK Itu Tak Ungkit Masa Lalu
Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menegaskan penyusunan perppu tersebut perlu disusun secara matang.
Diperbarui 26 Jan 2015, 16:15 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 16:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Tips Pulihkan Tubuh Usai Perjalanan Mudik Lebaran agar Tetap Sehat
Vivo Kembali Pangkas Harga BBM Ron 90, Simak Rincian Terbarunya di Sini
12 Tips Kembali Produktif Setelah Libur Lebaran, Persiapan Kembali ke Aktivitas Harian
Kasus Dugaan Penganiayaan Sekuriti oleh Keluarga Pasien di RS Mitra Keluarga Bekasi Naik ke Penyidikan
Ada Zona Subduksi Ganda Terjadi di Punggung Pegunungan Mayu
Imbas Serangan Meningkat, 350 Beruang Liar di Slovakia Bakal Dibunuh
Kanye West Curhat Ditinggal Kabur Bianca Censori Lewat Lagu: My Baby She Ran Away
Profil Evandra Florasta: Bintang yang Bawa Timnas Indonesia U-17 Taklukkan Korea Selatan di Piala Asia U-17 2025
10 Resep Es Teh Jumbo 3000 Aneka Rasa, Segar, Ekonomis,Cocok untuk Bisnis
Gempa Bumi dan Hoaks: Waspada Informasi Palsu yang Menimbulkan Kepanikan!
Member Baru Boy Group BIGHIT Music Tuai Sorotan, Disebut Mirip Cha Eun Woo
Cara Mengembangkan Growth Mindset untuk Sukses dalam Hidup, Ini Penjelasannya