Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan urung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Sedianya, Jenderal bintang 3 itu akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.
Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu berpotensi dijemput paksa jika 2 kali tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang patut.
"Ya sesuai KUHAP jemput paksa akan dilakukan jika 2 kali panggilan, dan dua-duanya dengan alasan tidak patut," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (30/1/2015).
Meski demikian, Priharsa mengakui, kewenangan untuk menjemput paksa Budi sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK. "(Panggil paksa) itu kewenangan penyidik," ucap dia.
Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution sebelumnya menjelaskan, kliennya menolak panggilan penyidik KPK dengan 3 alasan. Pertama, semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Budi mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan tersangka itu.
Kedua, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan oleh KPK. Sebab, surat pemanggilan tersebut hanya ditaruh begitu saja di kediaman BG tanpa tanda terima.
Alasan ketiga, pemanggilan itu dianggap mengangkangi proses praperadilan yang tengah ditempuh Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya sidang praperadilan itu baru akan digelar pada Senin 2 Februari 2015.
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.
Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Mvi/Mut)
Mangkir Pemeriksaan, Budi Gunawan Bisa Dipanggil Paksa
Kewenangan untuk menjemput paksa Komjen Pol Budi Gunawan sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK.
Diperbarui 30 Jan 2015, 16:09 WIBDiterbitkan 30 Jan 2015, 16:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arus Balik Lebaran, 2.010 Pemudik Telah Tiba di Terminal Kampung Rambutan
Pengunjung Asal Bandung Jadi Korban Keganasan Pantai Selatan Garut
5 Fenomena Astronomi April 2025, Ada Pink Moon hingga Hujan Meteor
Wasiat Terakhir Aktor Ray Sahetapy sebelum Meninggal, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Maknanya dalam Islam
5 Gelandang Terhebat Inggris Sepanjang Sejarah: Ada Legenda Manchester United
Strategi Polri Atasi Lonjakan Kendaraan di Gerbang Tol Selama Arus Balik Lebaran 2025
Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Polda Lampung Siapkan 'Delay System' di Pelabuhan Bakauheni
Pasar Tradisional Sepi, Menteri Maman Paparkan Penyebabnya
Alasan Presiden AS Donald Trump Terapkan Tarif Impor
39 Ribu Kendaraan Melintas di Cipali Pada H3 Lebaran 2025
Belanja Perlengkapan Sekolah Usai Lebaran, Ini Tips Agar Pembelianmu Tepat dan Hemat
Imbas Jalur Puncak Bogor Tergenang, One Way Arah Jakarta Lebih Panjang