Tanggapan KPK Tentang 3 Alasan Ketidakhadiran Budi Gunawan

KPK belum pernah mengirim surat penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan atau kuasa hukumnya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Jan 2015, 13:50 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2015, 13:50 WIB
johanbudi-130508b.jpg
Johan Budi saat jumpa pers di KPK mengatakan akan terus mendalami kasus suap impor daging yang melibatkan para petinggi PKS itu (Liputan6.com/ Danu Baharuddin)

Liputan6.com, Jakarta - Komjen Pol Budi Gunawan dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi hari ini, Jumat (30/1/2015) ini. Namun, calon tunggal Kapolri itu menolak untuk memenuhi panggilan KPK dengan berbagai alasan.

KPK pun menanggapi 3 alasan yang dikemukakan Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution sehingga kliennya menolak panggilan penyidik KPK tersebut.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP mengakui, KPK memang belum pernah mengirim surat penetapan tersangka terhadap Budi atau kuasa hukumnya. Hal itu memang selama ini tidak pernah dilakukan penyidik KPK.

"Nanti status itu (tersangka) akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan," ujar Johan saat dikonfirmasi.

Mengenai alasan praperadilan KPK oleh Budi, Johan juga berkomentar. Apalagi pihak Budi menjadikan belum digelarnya praperadilan itu sebagai salah satu alasan mangkirnya mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu dari pemeriksaan KPK hari ini.

Johan mengatakan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka, penyidik tidak perlu menunggu proses praperadilan selesai. Selama ini, KPK sudah beberapa kali dipraperadilankan oleh tersangka yang ditanganinya. Namun itu tidak menjadikan halangan bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

"Praperadilan itu kan tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," ujar Johan.

3 Alasan Budi Gunawan Mangkir

Kuasa hukum Budi, Razman Arif Nasution menjelaskan, kliennya menolak panggilan penyidik KPK dengan 3 alasan. Pertama, semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Budi mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan tersangka itu.

Kedua, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan KPK. Sebab, surat pemanggilan tersebut hanya ditaruh begitu saja di kediaman BG tanpa tanda terima.

Alasan ketiga, pemanggilan itu dianggap mengangkangi proses praperadilan yang tengah ditempuh Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya sidang praperadilan itu baru akan digelar pada Senin 2 Februari 2015.

KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya