Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tiba di Bareskrim Polri pukul 12.00 WIB. Mengenakan kemeja hitam panjang, pria yang karib disapa BW itu siap menjalani pemeriksaan kedua dengan didampingi kuasa hukumnya Nursyahbani Katjasungkana.
Semula pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. BW datang untuk memenuhi panggilan tim penyidik kepolisian terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada gugatan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 lalu.
"Sebagai pejabat negara yang tunduk pada hukum, Pak BW datang memenuhi panggilan pihak penyidik. Pak Bambang harus mematuhi hukum, ini pesan moral, patuh kepada hukum," ujar Nursyahbani di lobi kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Tanpa berbicara sepatah kata pun, BW memberikan isyarat pada Nursyahbani untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan.
Dalam keterangannya, Nursyahbani masih tetap mempertanyakan pondasi hukum yang dijadikan alat kepolisian untuk mentersangkakan kliennya. Salah satunya soal perubahan ayat.
"Itu perubahan yang kita permasalahkan pada polisi, ayat berapa yang disangkakan," ucap dia.
Akan Ditahan?
Nursyahbani berharap, isu yang menyebar dan mengatakan kliennya akan ditahan pada pemeriksaan kedua ini tidak terjadi. Dia menyatakan, akan mengawal proses pemeriksaan BW hingga selesai bersama 19 rekannya.
"Ini panggilan pertama, saya kira polisi tak akan lakukan seperti itu. Hari ini ada sekitar 20 dari 60 advokat yang mendapat surat kuasa hukum, hadir dalam pemeriksaan kedua Pak BW, semuanya alumni LBH (Lembaga Bantuan Hukum)," tandas Nursyahbani. (Ndy/Sss)
Advertisement