Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAMÂ Denny Indrayana bersama beberapa pegiat hukum lainnya menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terkait memberikan perbaikan permohonan Uji Materi UU TNI-Polri. Perbaikan tersebut untuk menguji Undang-Undang Pertahanan Negara No 3 Tahun 2002Â Pasal 17 ayat 1 yang mengatur peran DPR dalam mengangkat Panglima TNI.
Pada 26 Januari 2015, Denny menggugat 2 Undang-Undang yakni, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang mengatur kewenangan DPR dalam pemilihan Kapolri dan Panglima TNI. MK pun sudah menggelar sidang pendahuluan mengenai uji materi yang dimohonkan Denny dimana diminta untuk lakukan perbaikan.
"Sebagaimana waktu yang lalu pelaporan perdana dan kemudian pada sidang pendahuluan, karena kami serius kami masukan perbaikan. Saat kita cek dalam Undang-Undang Pertahanan Negara (ada yang mengatur soal peran DPR). Kami masukan saja (dalam perbaikan) biar tuntas," ujar Denny di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Menurut dia, para hakim MK sangat mengerti tentang permasalahan tersebut. Karena itu, pihaknya tidak akan menguraikan terlalu teoritis karena sudah jelas dalam presidensial, lanjut Denny, merupakan hak Presiden dalam mengangkat Kapolri dan Panglima TNI.
"Kami menganggap ini permohonan yang diajukan (kepada) MK yang sangat dipahami oleh 9 hakim. Kami tidak akan menguraingkan terlalu teoritis, nanti menjadi tidak tepat. Hakim MK paham petul bahwa persetujuan DPR terkait pengangkatan Panglima dan Kapolri bertentangan dengan sistem presidensial karena itu hak prerogatif Presiden," jelas dia.
Denny mencontohkan, negara Australia yang menganut sistem parlementer, untuk pemimpin kepolisian dan pemimpin tentaranya diangkat langsung oleh Presiden tanpa persetujuan parlemen.
"Di Australia itu tidak perlu persetujuan DPR. Bahkan Kapolri di sana bukan dari kepolisian. Itu dilelang. Pernah ada kejadian Wakapolrinya (warga negara) dari Inggris. Kan asyik itu," tutur dia.
Sebelumnya, Denny melakukan gugatan terhadap 2 Undang-Undang yakni, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke MK. Dua pasal permohonan uji materi yang diajukan, antara lain Pasal 11 UU Polri No 2 Tahun 2002 Ayat 1, 2, 3, 4, dan ayat 5. Selain itu, juga Pasal 13 UU TNI No 2 Tahun 2004 Ayat 2, 5, 6, 7, 8, dan ayat 9. (Mut)
Denny Indrayana: DPR Tak Diperlukan Dalam Pengangkatan Kapolri
Denny menggugat 2 undang-undang yang mengatur kewenangan DPR dalam pemilihan Kapolri dan Panglima TNI ke MK.
diperbarui 10 Feb 2015, 17:50 WIBDiterbitkan 10 Feb 2015, 17:50 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Shayne Pattynama Ajak Semua Pihak untuk Bersatu dan Berpikir Positif Demi Masa Depan Timnas Indonesia
Novel Baswedan Cs Bertemu Ketua KPK Setyo Budiyanto, Bahas Apa?
Eks Hakim Erintuah Damanik Dapat Jatah 38.000 Dollar Singapura dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Cara Membuat Dada Ayam Filet Asam Manis yang Lezat dan Praktis
Naik, Ini Paket Barang Terbanyak Dikirim via Kereta Api Selama Nataru
8 Momen Akrab Cinta Laura dan Anne Hathaway, dari Fans Bisa Kerja Bareng
Satu Golongan Istimewa yang Paling Dicintai dan Dekat dengan Rasulullah di Hari Kiamat
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 10 Januari 2025
Perjuangan Natasha Wilona dan Cakrawala Airawan Syuting Ketika Cinta Memanggilmu di Kawah Ijen
Tips Kebahagiaan Perempuan Mandiri yang Tidak Bergantung pada Hubungan
Apa Itu LoA: Panduan Lengkap Memahami Letter of Acceptance
Hasil Seleksi CPNS 2024, Sudah 67 Instansi Pusat dan Daerah Mengumumkan Termasuk Kemenpora