Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAMÂ Denny Indrayana bersama beberapa pegiat hukum lainnya menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terkait memberikan perbaikan permohonan Uji Materi UU TNI-Polri. Perbaikan tersebut untuk menguji Undang-Undang Pertahanan Negara No 3 Tahun 2002Â Pasal 17 ayat 1 yang mengatur peran DPR dalam mengangkat Panglima TNI.
Pada 26 Januari 2015, Denny menggugat 2 Undang-Undang yakni, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang mengatur kewenangan DPR dalam pemilihan Kapolri dan Panglima TNI. MK pun sudah menggelar sidang pendahuluan mengenai uji materi yang dimohonkan Denny dimana diminta untuk lakukan perbaikan.
"Sebagaimana waktu yang lalu pelaporan perdana dan kemudian pada sidang pendahuluan, karena kami serius kami masukan perbaikan. Saat kita cek dalam Undang-Undang Pertahanan Negara (ada yang mengatur soal peran DPR). Kami masukan saja (dalam perbaikan) biar tuntas," ujar Denny di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Menurut dia, para hakim MK sangat mengerti tentang permasalahan tersebut. Karena itu, pihaknya tidak akan menguraikan terlalu teoritis karena sudah jelas dalam presidensial, lanjut Denny, merupakan hak Presiden dalam mengangkat Kapolri dan Panglima TNI.
"Kami menganggap ini permohonan yang diajukan (kepada) MK yang sangat dipahami oleh 9 hakim. Kami tidak akan menguraingkan terlalu teoritis, nanti menjadi tidak tepat. Hakim MK paham petul bahwa persetujuan DPR terkait pengangkatan Panglima dan Kapolri bertentangan dengan sistem presidensial karena itu hak prerogatif Presiden," jelas dia.
Denny mencontohkan, negara Australia yang menganut sistem parlementer, untuk pemimpin kepolisian dan pemimpin tentaranya diangkat langsung oleh Presiden tanpa persetujuan parlemen.
"Di Australia itu tidak perlu persetujuan DPR. Bahkan Kapolri di sana bukan dari kepolisian. Itu dilelang. Pernah ada kejadian Wakapolrinya (warga negara) dari Inggris. Kan asyik itu," tutur dia.
Sebelumnya, Denny melakukan gugatan terhadap 2 Undang-Undang yakni, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke MK. Dua pasal permohonan uji materi yang diajukan, antara lain Pasal 11 UU Polri No 2 Tahun 2002 Ayat 1, 2, 3, 4, dan ayat 5. Selain itu, juga Pasal 13 UU TNI No 2 Tahun 2004 Ayat 2, 5, 6, 7, 8, dan ayat 9. (Mut)
Denny Indrayana: DPR Tak Diperlukan Dalam Pengangkatan Kapolri
Denny menggugat 2 undang-undang yang mengatur kewenangan DPR dalam pemilihan Kapolri dan Panglima TNI ke MK.
diperbarui 10 Feb 2015, 17:50 WIBDiterbitkan 10 Feb 2015, 17:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sosok Jeremiah Alric, Anak Bungsu Wulan Guritno yang Kini Jadi Idola
Harga Tiket Pesawat Turun, Aspek Keselamatan Jangan Dilupakan
5 Aktris Korea Bikin Geger dengan Transformasi Gaya Rambut Bob
Gus Baha Ungkap Kedahsyatan Surah Al-Fatihah yang Bikin Iblis Ketar-ketir, Apa Itu?
6 Momen Apes Bocil ketika Main Ini Bikin Ngakak Sekaligus Tepuk Jidat
Profil Aisar Khaled, Konten Kreator Asal Malaysia yang Curi Perhatian Usai Goda Fuji
Kronologi Munculnya Istilah Partai Coklat di Pilkada 2024, Disebut Sebagai Simpatisan Jokowi
Gunung Dukono di Maluku Utara Kembali Erupsi pada Minggu Pagi
12 Restoran Meriahkan Pekan Kuliner Italia di Indonesia, Ini Daftarnya
5 Rahasia Sukses Diet Intermittent Fasting ala Adrian Maulana, Dijamin Berhasil!
Akhir Pekan di Bali Utara, Wajib Berkunjung ke Pantai Pemuteran
Alasan Ruud van Nistelrooy Mau Latih Leicester Usai Dibuang Manchester United