Denny Indrayana: DPR Tak Diperlukan Dalam Pengangkatan Kapolri

Denny menggugat 2 undang-undang yang mengatur kewenangan DPR dalam pemilihan Kapolri dan Panglima TNI ke MK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Feb 2015, 17:50 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2015, 17:50 WIB
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama beberapa pegiat hukum lainnya menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terkait memberikan perbaikan permohonan Uji Materi UU TNI-Polri. Perbaikan tersebut untuk menguji Undang-Undang Pertahanan Negara No 3 Tahun 2002  Pasal 17 ayat 1 yang mengatur peran DPR dalam mengangkat Panglima TNI.

Pada 26 Januari 2015, Denny menggugat 2 Undang-Undang yakni, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang mengatur kewenangan DPR dalam pemilihan Kapolri dan Panglima TNI. MK pun sudah menggelar sidang pendahuluan mengenai uji materi yang dimohonkan Denny dimana diminta untuk lakukan perbaikan.

"Sebagaimana waktu yang lalu pelaporan perdana dan kemudian pada sidang pendahuluan, karena kami serius kami masukan perbaikan. Saat kita cek dalam Undang-Undang Pertahanan Negara (ada yang mengatur soal peran DPR). Kami masukan saja (dalam perbaikan) biar tuntas," ujar Denny di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Menurut dia, para hakim MK sangat mengerti tentang permasalahan tersebut. Karena itu, pihaknya tidak akan menguraikan terlalu teoritis karena sudah jelas dalam presidensial, lanjut Denny, merupakan hak Presiden dalam mengangkat Kapolri dan Panglima TNI.

"Kami menganggap ini permohonan yang diajukan (kepada) MK yang sangat dipahami oleh 9 hakim. Kami tidak akan menguraingkan terlalu teoritis, nanti menjadi tidak tepat. Hakim MK paham petul bahwa persetujuan DPR terkait pengangkatan Panglima dan Kapolri bertentangan dengan sistem presidensial karena itu hak prerogatif Presiden," jelas dia.

Denny mencontohkan, negara Australia yang menganut sistem parlementer, untuk pemimpin kepolisian dan pemimpin tentaranya diangkat langsung oleh Presiden tanpa persetujuan parlemen.

"Di Australia itu tidak perlu persetujuan DPR. Bahkan Kapolri di sana bukan dari kepolisian. Itu dilelang. Pernah ada kejadian Wakapolrinya (warga negara) dari Inggris. Kan asyik itu," tutur dia.

Sebelumnya, Denny melakukan gugatan terhadap 2 Undang-Undang yakni, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke MK. Dua pasal permohonan uji materi yang diajukan, antara lain Pasal 11 UU Polri No 2 Tahun 2002 Ayat 1, 2, 3, 4, dan ayat 5. Selain itu, juga Pasal 13 UU TNI No 2 Tahun 2004 Ayat 2, 5, 6, 7, 8, dan ayat 9. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya