Liputan6.com, Jakarta - Sebuah surat tanpa nama dikirim kepada media yang biasa meliput di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut berisikan informasi bahwa Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatur hasil sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Menteri Laoly mengaku tidak mengetahuinya. Ia justru merasa terkejut lantaran dirinya dianggap dapat mengatur dan menentukan langsung hasil sidang praperadilan tersebut.
"Wah hebat banget saya kalau gitu (atur sidang praperadilan BG). Suer, saya tidak tahu," ujar Yasonna usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2015).
Ia pun mengaku tak mau terlalu menanggapi isi surat tersebut. Sebab, isi surat tersebut tanpa disertai data dan dikirim oleh pihak yang tidak jelas keberadaannya.
"Ah, nggak itu nampaknya nggak benar, nggak ada nama penulisnya, kalau dia tanggung jawab kasih nama penulisnya, kalau kita melayani surat kaleng matilah kita tiap hari nanti," ucap dia.
Ia pun meminta agar pihak yang percaya dengan isi surat kaleng tersebut mencari bukti kuat bila dirinya dan Tedjo mengatur sidang tersebut. "Coba lihat dulu saya ada gerakan nggak pergi ke pengadilan? Ketemu siapa, pergi ke pengadilan, nggak pernah. Urusan gue banyak, urusan lapas, Labora (Aiptu Labora Sitorus) saja belum beres gimana," kata Yasonna.
Dirinya menjamin sidang tersebut bebas dari campur tangan politik dan berlangsung secara transparan dan murni merupakan proses hukum yang patut dihargai.
"Kita kan terbuka, kalian dengar semua terbuka wartawan, transparansi," ucap dia.
Dalam surat kaleng yang ditujukan kepada para wartawan yang bertugas di KPK menyebut sejumlah nama, yaitu Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan Menkumham Yasonna Laoly yang dianggap akan menentukan hasil sidang praperadilan.
"Kami baru saja mendapat informasi dari family kami di Jakarta bahwa hasil sidang praperadilan Budi Gunawan sudah di setting oleh Bpk. Tedjo, Hasto, & Yasona Laoly, dan hasilnya dimenangkan oleh Budi Gunawan, tolong berita rahasia ini disebarluaskan," seperti yang dikutip dari isi surat kaleng tersebut. (Ans)
Disebut Atur Sidang Praperadilan Budi Gunawan, Menkumham Terkejut
Menkumham pun terkejut lantaran dalam surat kaleng disebutkan ia dapat mengatur dan menentukan langsung hasil sidang praperadilan BG.
diperbarui 13 Feb 2015, 05:50 WIBDiterbitkan 13 Feb 2015, 05:50 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Urobilin? Pelajari Selengkapnya Tentang Pigmen Penting dalam Urine Ini
Panduan Lengkap: Tips Menjadi Saksi di Pengadilan yang Efektif
OLX Indonesia Manjakan Pengguna dengan Fitur Baru
9.164 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan TPS di Tangerang
Mengenal Kalender Islam Mulai dari Nama Hingga Urutan Bulan Hijriah Lengkap
Tim SAR Temukan 10 Korban Tewas Longsor di Karo
Komisi III DPR Sambangi Kejagung, Cek Alat dan Perangkat Intelijen
Mengenal Apa Itu Piston Berikut Fungsi, Jenis, dan Cara Kerjanya pada Mesin
Joe Biden dan Istri Konfirmasi Hadir di Pelantikan Donald Trump
Jungkook BTS Pimpin Nominasi KPop untuk Billboard Music Awards 2024, Ada Stray Kids dan Seventeen juga
Apa Itu Ihtilam? Pelajari Pengertian, Hukum, dan Cara Menyucikan Diri Darinya
Momen Ular Piton Raksasa Jatuh dari Langit-Langit Rumah, Bunyi Keras Mengerikan