Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) bila Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka.
"Jika Bareskrim sudah menetapkan tersangka mau tidak mau. Kita tidak mau KPK jadi korban secara institusi. Kita dukung KPK, tetapi KPK bisa tidak efektif. Pengganti Busyro belum ada, BW sudah tersangka. Jika nanti Bareskrim menetapkan Abraham Samad tersangka maka mau tidak mau pertama harus nonaktif, kedua buat Perppu," ujar Menteri Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Yasonna mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK harus ada agar pemberantasan korupsi tetap berjalan. Dia mengatakan, ada beberapa pikiran untuk menyelamatkan KPK.
"Ada dua pikiran, mempercepat seleksi. Tapi seleksi panjang, kita bentuk pansel. Yang paling cepat untuk menjaga KPK adalah nonaktifkan lalu terbitkan Perppu. Sudah ada yurisprudensinya pada zaman Bibit- Chandra," tandas dia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja telah keluar. Menurut dia, penyidik Bareskrim menemukan unsur pidana dalam kasus Samad yakni penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua KPK.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso menyatakan, besar kemungkinan Ketua KPK Abraham Samad akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pertemuan dengan elite politik. Namun penetapan status tersangka itu, berdasarkan pertimbangan penyidik.
Sprindik Abraham Samad yang keluar adalah laporan yang dilayangkan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide dan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim pada 22 Januari 2015. Dia dilaporkan lantaran terlibat aktivitas politik saat Pilpres 2014 lalu.
Sedangkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Abraham Samad dengan pelapor Feriyani Lim belum masuk penyidikan. (Mvi/Ein)
Menkumham Ungkap Jurus Selamatkan KPK
Menkumham Yasonna mengatakan, pembentukan Pansel KPK terlalu lama sehingga ada opsi menerbitkan Perppu Plt Pimpinan KPK.
Diperbarui 06 Feb 2015, 12:31 WIBDiterbitkan 06 Feb 2015, 12:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anies Ajak Semua Pihak Saling Memaafkan di Momen Lebaran 1446 H
350 Ucapan Lebaran ke Atasan yang Sopan dan Bermakna
Tampil Stylish dengan Blazer Praktis ala Ayu Gani di Setiap Kesempatan, Bikin Makin Pede
Jusuf Kalla Hadiri Open House Prabowo di Istana
Ridwan Kamil Tersandung Dugaan Kasus Korupsi dan Perselingkuhan, Golkar: Semoga Selalu Diberikan Ketabahan
Puasa Sunah Syawal: Dalil, Keutamaan dan Tata Caranya
Daftar Anime Tayang April 2025, dari Aksi Fantasi hingga Action-Thriller Menegangkan Akan Hadir
SBY Datang ke Open House Prabowo di Istana, Ditemani AHY dan Ibas
Bahlil Golkar Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri: Semoga Kita Saling Memaafkan
VIDEO: Rano Karno Bakal Datangi Rumah Megawati Siang Nanti
Kata Sungkeman Lebaran Bahasa Jawa yang Penuh Makna, Tradisi Penting Saat Hari Raya Idul Fitri
350 Ucapan Lebaran untuk Mertua yang Menyentuh Hati, Bentuk Penghargaan dan Kasih Sayang