Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) bila Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka.
"Jika Bareskrim sudah menetapkan tersangka mau tidak mau. Kita tidak mau KPK jadi korban secara institusi. Kita dukung KPK, tetapi KPK bisa tidak efektif. Pengganti Busyro belum ada, BW sudah tersangka. Jika nanti Bareskrim menetapkan Abraham Samad tersangka maka mau tidak mau pertama harus nonaktif, kedua buat Perppu," ujar Menteri Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Yasonna mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK harus ada agar pemberantasan korupsi tetap berjalan. Dia mengatakan, ada beberapa pikiran untuk menyelamatkan KPK.
"Ada dua pikiran, mempercepat seleksi. Tapi seleksi panjang, kita bentuk pansel. Yang paling cepat untuk menjaga KPK adalah nonaktifkan lalu terbitkan Perppu. Sudah ada yurisprudensinya pada zaman Bibit- Chandra," tandas dia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja telah keluar. Menurut dia, penyidik Bareskrim menemukan unsur pidana dalam kasus Samad yakni penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua KPK.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso menyatakan, besar kemungkinan Ketua KPK Abraham Samad akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pertemuan dengan elite politik. Namun penetapan status tersangka itu, berdasarkan pertimbangan penyidik.
Sprindik Abraham Samad yang keluar adalah laporan yang dilayangkan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide dan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim pada 22 Januari 2015. Dia dilaporkan lantaran terlibat aktivitas politik saat Pilpres 2014 lalu.
Sedangkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Abraham Samad dengan pelapor Feriyani Lim belum masuk penyidikan. (Mvi/Ein)
Menkumham Ungkap Jurus Selamatkan KPK
Menkumham Yasonna mengatakan, pembentukan Pansel KPK terlalu lama sehingga ada opsi menerbitkan Perppu Plt Pimpinan KPK.
Diperbarui 06 Feb 2015, 12:31 WIBDiterbitkan 06 Feb 2015, 12:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Model Baju Batik Tunik Kantor, Bikin Terlihat Berkelas Namun Kasual
Erick Thohir Segera Umumkan Pelatih Baru Timnas Indonesia U-20 untuk Gantikan Indra Sjafri
Harga Bawang Merah dan Cabai Rawit Turun Tipis, Simak Rinciannya
IHSG Sempat Dibuka ke 6.450 pada Senin 21 April 2025, Investor Dapat Cermati 3 Saham Ini
Tawuran Tewaskan Satu Remaja di Cengkareng, Jakarta Barat
5 Rekomendasi Film Big Creatures on Earth, Tontonan Seru yang Menegangkan
Kamboja Menamai Sebuah Jalan dengan Nama Pemimpin China Xi Jinping, Apa Alasannya?
Top 3: Kumpulan Contoh Puisi tentang RA Kartini untuk Anak SD
Menggali Makna Lagu Ibu Kita Kartini dan Sosok Penciptanya
Migrasi NGBS Berhasil, KB Bank Siap Berikan Layanan Cepat, Aman dan Andal
JK Ungkap Tiga Pihak yang Bisa Hentikan Perang Israel-Palestina
Waspada Hoaks Bertebaran Dalam Sepekan, Simak 6 Ragamnya