Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) bila Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka.
"Jika Bareskrim sudah menetapkan tersangka mau tidak mau. Kita tidak mau KPK jadi korban secara institusi. Kita dukung KPK, tetapi KPK bisa tidak efektif. Pengganti Busyro belum ada, BW sudah tersangka. Jika nanti Bareskrim menetapkan Abraham Samad tersangka maka mau tidak mau pertama harus nonaktif, kedua buat Perppu," ujar Menteri Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Yasonna mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK harus ada agar pemberantasan korupsi tetap berjalan. Dia mengatakan, ada beberapa pikiran untuk menyelamatkan KPK.
"Ada dua pikiran, mempercepat seleksi. Tapi seleksi panjang, kita bentuk pansel. Yang paling cepat untuk menjaga KPK adalah nonaktifkan lalu terbitkan Perppu. Sudah ada yurisprudensinya pada zaman Bibit- Chandra," tandas dia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja telah keluar. Menurut dia, penyidik Bareskrim menemukan unsur pidana dalam kasus Samad yakni penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua KPK.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso menyatakan, besar kemungkinan Ketua KPK Abraham Samad akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pertemuan dengan elite politik. Namun penetapan status tersangka itu, berdasarkan pertimbangan penyidik.  Â
Sprindik Abraham Samad yang keluar adalah laporan yang dilayangkan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide dan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim pada 22 Januari 2015. Dia dilaporkan lantaran terlibat aktivitas politik saat Pilpres 2014 lalu.
Sedangkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Abraham Samad dengan pelapor Feriyani Lim belum masuk penyidikan. (Mvi/Ein)
Menkumham Ungkap Jurus Selamatkan KPK
Menkumham Yasonna mengatakan, pembentukan Pansel KPK terlalu lama sehingga ada opsi menerbitkan Perppu Plt Pimpinan KPK.
Diperbarui 06 Feb 2015, 12:31 WIBDiterbitkan 06 Feb 2015, 12:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Melihat Buah Kelapa Banyak: Makna dan Tafsir Mendalam
Berkeliaran ke Perkampungan di Pesisir Barat Lampung, Harimau Sumatera Ini Berhasil Ditangkap
Gibran Rakabuming Lari Turun dari Pesawat Tinggalkan Selvi Ananda, Disebut Mau Bagikan Susu Gratis
Peran Media Belanda Mengubah Persepsi Publik atas Alex Pastoor di Timnas Indonesia
Apa Tujuan Pemerataan Pembangunan? Simak Menuju Indonesia yang Lebih Adil dan Sejahtera
Banyak Tunggakan? Habib Novel Bagikan Amalan Pelunas Utang Setinggi Gunung
Polisi Datangi Toko Beras Oplosan di Depok, Cari Bukti Baru
Meghan Markle Ganti Nama Brand, Logonya Dikaitkan dengan Mendiang Ratu Elizabeth II
Arti Mimpi Memotong Rambut: Simbol Perubahan dan Transformasi Diri
Mengenal Ritual Bongka'a Ta'u, Warisan Budaya Buton Tengah yang Sarat Makna
Lubang Hitam VFTS 243 Bergerak Menuju Bima Sakti
Kunjungi SMPN 174 dan SMAN 58 Jakarta, Wapres Pastikan Kualitas MBG Selalu Terjaga