Saksi Ahli KPK: Putusan 4 Pimpinan KPK Karena Ulah DPR

Zainal mengatakan, dalam UU KPK tidak ada yang menyebutkan harus 5 pimpinan untuk memutuskan seseorang menjadi tersangka.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Feb 2015, 11:49 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2015, 11:49 WIB
Zainal Arifin, Moderator yang Dicaci Namun Dicintai
Zainal Arifin Mochtar

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 ahli untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, hari ini.

Salah satu ahli yakni pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar dalam kesaksiannya mengatakan, putusan-putusan yang dibuat oleh KPK saat ini terkait dengan DPR. Lembaga legislatif itu dinilai turut andil dalam setiap keputusan KPK karena membiarkan KPK hanya dipimpin 4 orang dengan tidak segera menyeleksi pengganti pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, yang sudah pensiun.    

"Menarik untuk 4 anggota (pimpinan) KPK ini. Kan sebenarnya itu bukan by design KPK kenapa tidak 5 orang pimpinannya, tapi Undang-undangnya itu kan memang mengharuskan (salah satunya pensiun). Ini karena ulah DPR yang lambat tidak menyeleksi calon pimpinan KPK yang baru," kata Zainal dalam kesaksiannya di sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Zainal menjelaskan, meskipun KPK menggunakan metode kolektif kolegial dalam memutuskan status seorang, tapi lembaga itu seharusnya bisa menggunakan metode mayoritas sederhana.

"Karena ini lembaga independen, seharusnya bisa menggunakan mayoritas sederhana itu. Karena UU KPK pun tidak ada yang menyebutkan harus 5 pimpinan untuk memutuskan," ujar dia.

Dalam kesaksiannya, Zainal juga menyebutkan, ada ketidakberesan ketika pemerintah dan DPR membuat UU KPK. Banyak tafsiran UU KPK yang ambigu dan muncul ketidakpastian antara satu dengan yang lainnya.

"Saya berpikir ketika UU tidak jelaskan detail yang bisa kita lakukan ke original intens, apa yang terjadi ketika perdebatan DPR dengan pemerintah pada saat bentuk UU itu. Kalau saya lacak UU KPK, saya tidak temukan perdebatan kolegial kolektif," tandas Zainal.

Sehari sebelumnya, penyidik KPK Iguh Sipurba dalam kesaksiannya mengatakan, saat gelar perkara, usai penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti kasus yang diduga menjerat Komjen Pol Budi Gunawan, 4 pimpinan KPK hadir semua.

"Seluruh pimpinan hadir saat itu, seluruhnya 4 pimpinan," ujar Iguh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 12 Februari 2015. Dia menjelaskan, 4 pimpinan KPK itu hadir dalam ekspose menyetujui kasus Budi Gunawan ditingkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan. (Mvi/Sun)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya