Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang mohonkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, pihak KPK selaku termohon menghadirkan penyelidik sebagai saksi.
Salah satunya saksi yang dihadirkan adalah Iguh Purba. Dalam kesaksiannya ia membenarkan saat gelar perkara usai dilakukan penyelidikan dan dikumpulkan bukti-bukti kasus tersebut, 4 pimpinan KPK semuanya hadir.
"Seluruh pimpinan hadir saat itu, seluruhnya 4 pimpinan," ujar Iguh di PN Jaksel, Kamis (12/2/2015).
Menurut dia, kehadiran 4 pimpinan KPK dalam ekspose menyetujui kasus dugaan korupsi Budi Gunawan ditingkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan.
"Ekspose disampaikan kepada tim, kemudian ada pejabat struktural, personel teknis seperti penyelidik, penyidik hingga penuntut umum. Dari gelar perkara disetujui bahwa itu bisa ditingkatkan ke penyidikan. Setelah itu kami membuat laporan hasil penyelidikan," jelas dia.
Iguh menegaskan, berdasarkan bukti-bukti permulaan dan fakta-fakta yang dikumpulkan timnya, para pimpinan serta seluruh pejabat di KPK setuju agar kasus tersebut naik ke penyidikan dan menetapkan Komjen BG sebagai tersangka. Saat itu, dirinya juga mengaku telah memaparkan seluruh bukti permulaan dalam gelar perkara tersebut.
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang kami sampaikan, didiskusikan dan diberikan pendapat, akhirnya pimpinan sepakat kasus ini layak ditingkatkan ke penyidikan. Seluruhnya kami paparkan, apa yang ditanyakan apa yang dibutuhkan. Pada saat ekspose tersebut itu memang menjadi bahan diskusi, kemudian sepakat bahwa KPK mempunyai wewenang," pungkas Iguh. (Mut)
Saksi: 4 Pimpinan KPK Setuju Kasus BG Naik ke Penyidikan
4 pimpinan KPK menyetujui kasus dugaan korupsi Budi Gunawan ditingkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan.
diperbarui 12 Feb 2015, 14:10 WIBDiterbitkan 12 Feb 2015, 14:10 WIB
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Siapa Bilang Bid'ah? Ulama Kaliber Dunia Bolehkan Hadiah Yasin dan Tahlil untuk Mayit Kata Gus Baha
DPRD Berharap Pemkot Tangerang Bisa Selesaikan Masalah THL
5 Film Garapan Hanung Bramantyo yang Bakal Tayang Tahun Ini
Pangeran William Sempat Rogoh Kocek Rp4 Juta demi Bisa Kencan Pertama dengan Kate Middleton
Ilmuwan Temukan Abu Vulkanik di Mars, Ungkap Kehidupan di Masa Lalu
Link Live Streaming Carabao Cup Arsenal vs Newcastle United, Segera Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 8 Januari 2025
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR RI Akan Revisi Aturannya
Hati-Hati.. Ahli Tahajud dan Puasa Bisa Saja Menjadi Ahli Neraka, Peringatan Buya Yahya
Inilah 7 Simbol Obat Beserta Artinya
Bolehkah Qobliyah Subuh Dilakukan setelah Sholat Subuh? Ini Kata Buya Yahya
Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil, Kapolsek dan 2 Anggota Polisi Cinangka Dimutasi