Saksi: 4 Pimpinan KPK Setuju Kasus BG Naik ke Penyidikan

4 pimpinan KPK menyetujui kasus dugaan korupsi Budi Gunawan ditingkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Feb 2015, 14:10 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2015, 14:10 WIB
Suasana Sidang Lanjutan Praperadilan Budi Gunawan
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang mohonkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, pihak KPK selaku termohon menghadirkan penyelidik sebagai saksi.

Salah satunya saksi yang dihadirkan adalah Iguh Purba. Dalam kesaksiannya ia membenarkan saat gelar perkara usai dilakukan penyelidikan dan dikumpulkan bukti-bukti kasus tersebut, 4 pimpinan KPK semuanya hadir.

"Seluruh pimpinan hadir saat itu, seluruhnya 4 pimpinan," ujar Iguh di PN Jaksel, Kamis (12/2/2015).

Menurut dia, kehadiran 4 pimpinan KPK dalam ekspose menyetujui kasus dugaan korupsi Budi Gunawan ditingkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan.

"Ekspose disampaikan kepada tim, kemudian ada pejabat struktural, personel teknis seperti penyelidik, penyidik hingga penuntut umum. Dari gelar perkara disetujui bahwa itu bisa ditingkatkan ke penyidikan. Setelah itu kami membuat laporan hasil penyelidikan," jelas dia.

Iguh menegaskan, berdasarkan bukti-bukti permulaan dan fakta-fakta yang dikumpulkan timnya, para pimpinan serta seluruh pejabat di KPK setuju agar kasus tersebut naik ke penyidikan dan menetapkan Komjen BG sebagai tersangka. Saat itu, dirinya juga mengaku telah memaparkan seluruh bukti permulaan dalam gelar perkara tersebut.

"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang kami sampaikan, didiskusikan dan diberikan pendapat, akhirnya pimpinan sepakat kasus ini layak ditingkatkan ke penyidikan. Seluruhnya kami paparkan, apa yang ditanyakan apa yang dibutuhkan. Pada saat ekspose tersebut itu memang menjadi bahan diskusi, kemudian sepakat bahwa KPK mempunyai wewenang," pungkas Iguh.‎ (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya