Permohonan Praperadilan Diterima, Budi Gunawan Zikir di Rumah

Razman berharap dengan putusan itu, Presiden Jokowi segera melantik kliennya sebagai Kapolri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Feb 2015, 12:06 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2015, 12:06 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan
Komjen Pol Budi Gunawan.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi telah mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK. Putusan itu pun diapresiasi oleh pihak Kalemdikpol tersebut.

Kuasa Hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya amat bersyukur dengan putusan hakim tersebut. "Tadi beliau berzikir di kamar, beliau berdoa. Karena beliau tahu tidak bersalah," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Razman pun berharap dengan putusan tersebut, Presiden Jokowi dapat segera melantik kliennya sebagai Kapolri setelah tertunda kurang lebih selama sebulan.

"Apa yang kami lakukan, sebagai kuasa hukum ini upaya hukum yang kami lakukan Pak BG jika dilantik menjadi kapolri, jadikanlah kapolri sebagai idola masyarakat," ucap Razman.

Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Ali/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya