Liputan6.com, Jakarta - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi telah mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK. Putusan itu pun diapresiasi oleh pihak Kalemdikpol tersebut.
Kuasa Hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya amat bersyukur dengan putusan hakim tersebut. "Tadi beliau berzikir di kamar, beliau berdoa. Karena beliau tahu tidak bersalah," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Razman pun berharap dengan putusan tersebut, Presiden Jokowi dapat segera melantik kliennya sebagai Kapolri setelah tertunda kurang lebih selama sebulan.
"Apa yang kami lakukan, sebagai kuasa hukum ini upaya hukum yang kami lakukan Pak BG jika dilantik menjadi kapolri, jadikanlah kapolri sebagai idola masyarakat," ucap Razman.
Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Ali/Yus)
Permohonan Praperadilan Diterima, Budi Gunawan Zikir di Rumah
Razman berharap dengan putusan itu, Presiden Jokowi segera melantik kliennya sebagai Kapolri.
diperbarui 16 Feb 2015, 12:06 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 12:06 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Timnas Indonesia U-20 Mengakhiri Mandiri U-20 Challenge Series dengan Kemenangan Telak Melawan India
Profil Larasati Nugroho, Artis FTV yang Ternyata Pernah Kecelakaan 2 Kali
Pembakar Al-Qur'an Salwan Momika Ditembak Mati di Swedia Saat Live TikTok
Arti Surat Al Adiyat: Memahami Makna dan Pesan Surah Kuda Perang
Timnas Futsal Indonesia Berhasil Kalahkan Jepang di 4 Nations World Series 2025
Hari Terakhir 31 Januari 2025, Ini Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud
Revitalisasi Wisma Atlet Target Rampung April 2025
Aplikasi DeepSeek Hilang di Italia, Buntut Penyelidikan Soal Keamanan Data
Arti One: Pengertian, Penggunaan, dan Perbedaannya dengan Ones dan One's
6 Fakta Artis FTV Larasati Nugroho Kecelakaan Tunggal, Alami Luka di Kepala
Timnas Indonesia Rilis Jersey Prematch, Desain Uniknya Banyak Dipuji Fans
Bolehkah Tidak Sholat Jumat saat Bepergian Jauh? Ini Syaratnya Kata Buya Yahya