Liputan6.com, Jakarta - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi telah mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK. Putusan itu pun diapresiasi oleh pihak Kalemdikpol tersebut.
Kuasa Hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya amat bersyukur dengan putusan hakim tersebut. "Tadi beliau berzikir di kamar, beliau berdoa. Karena beliau tahu tidak bersalah," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Razman pun berharap dengan putusan tersebut, Presiden Jokowi dapat segera melantik kliennya sebagai Kapolri setelah tertunda kurang lebih selama sebulan.
"Apa yang kami lakukan, sebagai kuasa hukum ini upaya hukum yang kami lakukan Pak BG jika dilantik menjadi kapolri, jadikanlah kapolri sebagai idola masyarakat," ucap Razman.
Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Ali/Yus)
Permohonan Praperadilan Diterima, Budi Gunawan Zikir di Rumah
Razman berharap dengan putusan itu, Presiden Jokowi segera melantik kliennya sebagai Kapolri.
Diperbarui 16 Feb 2015, 12:06 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 12:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Klaim Bisa Buka 8 Juta Lapangan Kerja, Prabowo: Saya Yakin Sebentar Lagi
Puncak Arus Balik via Garut Diprediksi Usai, Jalanan Makin Lancar
Mengenal Danau Lava di Permukaan Io yang Sehalus Kaca
Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2025, Erick Thohir: Selanjutnya Bidik Prestasi Terbaik di Piala Asia U-17 2025
Apakah di Alam Barzakh Bisa Bertemu dengan Keluarga yang Sudah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya
Popcorn Caramel: Camilan Lezat, Tapi Sehatkah? Ini Manfaat dan Risikonya!
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan 800 Meter
Hasil Piala Asia U-17 2025 Timnas Indonesia U17 vs Yaman U17: Menang Telak, Garuda Muda Lolos ke Piala Dunia U-17 2025
Heboh Permadi Arya Dikabarkan Jadi Komisaris Jasamarga Toll Road Operation, Benarkah?
Jalan Terbentang untuk Pendatang Jakarta
Barang Indonesia Masuk AS Kena Tarif Trump 32 Persen, Apa Upaya Pemerintah RI Minimalisir Dampaknya?
Fakta Unik Baju Adat Padang Magek dari Minangkabau