Liputan6.com, Semarang - Pengelola atau pemilik bus Sang Engon yang terjungkal dan menewaskan 18 orang penumpangnya, segera diperiksa penyidik Polrestabes Semarang, Jawa Timur. Surat panggilan pemeriksaan terhadap pemilik bus telah dikirimkan oleh penyidik.
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, pengelola atau pemilik bus Sang Engon bernama Dasuki. Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Rabu 25 Februari 2015.
"Tanggal 25 Februari 2015 atau hari Rabu pemilik bus atau PO Sang Engon, harus memenuhi panggilan penyidik," kata Djihartono kepada Liputan6.com, Senin (23/2/2015).
Djihartono menambahkan sebagai tahap awal, penyidik akan memeriksa Dasuki mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perawatan bus. Mengingat bus tersebut bukan bus tua, keluaran tahun 2012. Selain itu penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kelaikan jalan terhadap para awak.
"Apakah tiap bus memang tak ada sopir pengganti, kemudian hal-hal teknis yang sifatnya operasional dan pertanggungjawaban. Yang pasti kelayakan dan perizinan juga akan kami periksa," tambah Djihartono.‎
Sebelumnya, Bus Sang Engon terjungkal setelah menabrak median jalan dan menabrak tebing di Jalan Tol Lingkar Jangli dari arah Jatingaleh menuju Ungaran, Semarang, Jumat 20 Februari 2015. Bus dengan nomor polisi B 7222 KGA itu membawa 73 penumpang. Akibatnya 18 meninggal dan 55 luka berat dan ringan.
Atas kecelakaan bus tersebut, sopir M Husen ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai lalai. Husen mengalami luka ringan dan dirawat di RS Bhayangkara, Semarang. (Han/Yus)