Munas Golkar di Ancol Dianggap Sah, Ini Janji Agung Laksono

Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah mengabulkan sebagian permohonan Ketua Umum versi Munas Ancol, Agung Laksono.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Mar 2015, 20:06 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2015, 20:06 WIB
Mahkamah Partai Golkar Gelar Sidang Perdana Konflik Golkar
Ketua umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono, yang bertindak sebagai pemohon hadir dalam sidang konflik Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Rabu (11/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah mengabulkan sebagian permohonan Ketua Umum versi Munas Ancol, Agung Laksono. Meski begitu, putusan itu juga mengakomodir Munas Bali.

Menanggapi hal tersebut, Agung mengatakan akan mengakomodasi kader-kader Partai Golkar yang mengambil bagian saat penyelenggaraan Munas Golkar di Bali 30 November hingga 3 Desember 2014 lalu.

"Kami akan melaksanakan tugas yang diamanatkan mahkamah partai untuk melaksanakan tugas organisasi sampai pada pelaksanaan rekomendasi organisasi dengan tentu menyusun kepengurusan dan mempertimbangkan posisi teman-teman dari Munas (Golkar) di Bali," ujar Agung di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Selain berjanji memperhatikan posisi kader Golkar yang terlibat di Munas Bali, Agung juga menegaskan akan merehabilitasi seluruh pengurus dan kader Partai Golkar yang telah dipecat sejak konflik internal partai beringin itu dimulai Oktober 2014 silam.

"Saya tegaskan, Mahkamah Partai juga telah menyampaikan bahwa seluruh pengurus dan kader (Golkar) yang telah dipecat untuk segera direhabilitasi kembali," jelas dia.

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Lawrence Siburian juga menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan MPG telah bersifat tetap dan final dalam memecahkan kisruh internal di partai Golkar.

"Menurut Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 tahun 2011, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat. Jadi, menurut saya, sudah jelas apa yang harus kita lakukan," tutur Lawrence. (Tya/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya