Liputan6.com, Jakarta - Mal Tebet Green di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan disegel Dinas Penataan Kota DKI Jakarta lantaran dinilai tak memenuhi standar keamanan. Sementara itu, pemilik lahan, yakni Yayasan Dharma Bhakti Kostrad menyatakan, pengelola mal memang tidak membangun gedung sesuai perjanjian.
Sehingga Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tidak dapat dikeluarkan.
"Karena belum selesai dibangun, SLF tidak bisa dikeluarkan," ujar Kepala Yayasan Dharma Putra Kostrad Asrul Zainudin, di lokasi, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Asrul mengatakan, yayasan sudah menjalin kerja sama dengan PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera sebagai pengelola Mal Tebet Green sejak 2009. Dalam perjanjian, sambung dia, pengelola akan membangun gedung setinggi 18 lantai di atas lahan sekitar 600 meter persegi. Tapi, kata dia, nyatanya pembangunan gedung baru sampai 5 lantai.
"Seharusnya Februari 2014 selesai. Lalu kami beri adendum sampai 2016 bangunan harus seluruhnya selesai. Karena kalau tidak selesai, SLF tidak dapat keluar," jelas dia.
Yayasan, kata dia, sudah menandatangani perjanjian selama 30 tahun ke depan sejak 2009. Tapi, ujar dia, kalau pengelola tidak kunjung menyelesaikan pembangunan, pihaknya akan mengambil alih.
"Kerja sama kalau mereka tidak bisa membangun, kita akan ambil alih. Deadline 6 Desember 2016," ucap Asrul.
Sementara, terkait penyegelan ini, pihaknya juga sudah menerima 2 kali surat peringatan. Pertama pada 12 Februari 2015 dan kedua 18 Februari 2015. Asrul mengaku, permasalahan ini akan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Pemprov memberi kita waktu 14 hari. Kalau tidak bisa juga, kita serahkan kepada Dinas Penataan Kota bagaimana aturan hukumnya," tandas Asrul.
Dinas Penataan Kota Pemprov DKI Jakarta menyegel Mal Tebet Green. Penyegelan ini dilakukan karena bangunan itu tidak memiliki SLF sebagai tanda gedung memenuhi standar keamanan.
Sebuah papan mereah bertulis 'Disegel' sudah terpampang di depan mal. Sedangkan, di pintu masuk petugas juga memasang 2 spanduk serupa. Meski begitu, Mal Tebet Green tetap beroperasi. (Ndy/Mut)
Mengapa Mal Tebet Green Harus Disegel?
Pemilik lahan sudah menandatangani perjanjian dengan pengelola Mal Tebet Green selama 30 tahun ke depan sejak 2009.
Diperbarui 05 Mar 2015, 13:25 WIBDiterbitkan 05 Mar 2015, 13:25 WIB
Pemilik lahan sudah menandatangani perjanjian dengan pengelola Mal Tebet Green selama 30 tahun ke depan sejak 2009. (Ahmad Romadoni/Liputan6.com)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Membuat Cerpen yang Menarik untuk Dibaca
Buktikan Janji, Bandung bjb Tandamata Taklukkan Jakarta Livin Mandiri di Laga Terakhir PLN Mobile Proliga 2025
Menlu Sugiono Bertemu PM Belanda Dick Schoof, Perkuat Kerja Sama dan Respons Isu Global
Plt Ketum PPP Mardiono Didesak Siapkan Agenda Konsolidasi Muktamar
Banjir Rendam Tanjung Senang Bandar Lampung, 5.905 Warga Terdampak
Tujuan Pembangunan IKN: Mewujudkan Pemerataan dan Kemajuan Indonesia
BRI Insurance Bayar Klaim Asuransi Alat Berat ke Hasnur Group
Apa Tujuan Penulisan Drama? Memahami Esensi dan Manfaatnya
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Malut United Menang Tipis Lawan PSS
Wamendagri Sebut Ada Kepala Daerah yang Bergabung Retret dalam Waktu Dekat
9 Jenis Kecerdasan Anak & Cara Mengembangkannya, Setiap Anak Istimewa
Ketua Bawaslu Sebut Politik Uang dan Hoaks Musuh Utama Saat Pemilu