Liputan6.com, Jakarta - Mal Tebet Green di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan disegel Dinas Penataan Kota DKI Jakarta lantaran dinilai tak memenuhi standar keamanan. Sementara itu, pemilik lahan, yakni Yayasan Dharma Bhakti Kostrad menyatakan, pengelola mal memang tidak membangun gedung sesuai perjanjian.
Sehingga Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tidak dapat dikeluarkan.
"Karena belum selesai dibangun, SLF tidak bisa dikeluarkan," ujar Kepala Yayasan Dharma Putra Kostrad Asrul Zainudin, di lokasi, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Asrul mengatakan, yayasan sudah menjalin kerja sama dengan PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera sebagai pengelola Mal Tebet Green sejak 2009. Dalam perjanjian, sambung dia, pengelola akan membangun gedung setinggi 18 lantai di atas lahan sekitar 600 meter persegi. Tapi, kata dia, nyatanya pembangunan gedung baru sampai 5 lantai.
"Seharusnya Februari 2014 selesai. Lalu kami beri adendum sampai 2016 bangunan harus seluruhnya selesai. Karena kalau tidak selesai, SLF tidak dapat keluar," jelas dia.
Yayasan, kata dia, sudah menandatangani perjanjian selama 30 tahun ke depan sejak 2009. Tapi, ujar dia, kalau pengelola tidak kunjung menyelesaikan pembangunan, pihaknya akan mengambil alih.
"Kerja sama kalau mereka tidak bisa membangun, kita akan ambil alih. Deadline 6 Desember 2016," ucap Asrul.
Sementara, terkait penyegelan ini, pihaknya juga sudah menerima 2 kali surat peringatan. Pertama pada 12 Februari 2015 dan kedua 18 Februari 2015. Asrul mengaku, permasalahan ini akan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Pemprov memberi kita waktu 14 hari. Kalau tidak bisa juga, kita serahkan kepada Dinas Penataan Kota bagaimana aturan hukumnya," tandas Asrul.
Dinas Penataan Kota Pemprov DKI Jakarta menyegel Mal Tebet Green. Penyegelan ini dilakukan karena bangunan itu tidak memiliki SLF sebagai tanda gedung memenuhi standar keamanan.
Sebuah papan mereah bertulis 'Disegel' sudah terpampang di depan mal. Sedangkan, di pintu masuk petugas juga memasang 2 spanduk serupa. Meski begitu, Mal Tebet Green tetap beroperasi. (Ndy/Mut)
Mengapa Mal Tebet Green Harus Disegel?
Pemilik lahan sudah menandatangani perjanjian dengan pengelola Mal Tebet Green selama 30 tahun ke depan sejak 2009.
diperbarui 05 Mar 2015, 13:25 WIBDiterbitkan 05 Mar 2015, 13:25 WIB
Pemilik lahan sudah menandatangani perjanjian dengan pengelola Mal Tebet Green selama 30 tahun ke depan sejak 2009. (Ahmad Romadoni/Liputan6.com)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Pilihan Sneakers Anak Perempuan yang Trendy dan Harga di Bawah Rp300 Ribu
Siap-Siap, Pemerintah Akan Impor 180 Ribu Ton Daging Sapi Tahun Ini
Cara Memainkan Kecapi: Panduan Lengkap untuk Teknik dan Tips Bagi Pemula
Daftar Harta Kekayaan Menteri Presiden Prabowo, Berapa yang Terkecil?
Erick Thohir Minta BTN Banyak Bangun TOD
Menyambut HPN 2025, Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Makan Bergizi Gratis
Cara Sholat Taubat untuk Perempuan: Panduan Lengkap dan Bermanfaat
IHSG Kamis Pagi Dibuka ke Zona Hijau, Simak Peluang Saham Cuannya
Masih Muda dan Jadi Wamen Kebudayaan, Segini Harta Kekayaan Giring Ganesha
Disebut Akhir Zaman Apakah Berarti Kiamat Sudah Sangat Dekat? Begini Penjelasan UAH
Berebut Tiket 6 Besar PNM Liga Nusantara 2024/2025, Persaingan Tim Bakal Sengit Sampai Akhir Kompetisi
Lomba Makan Indomie di California AS, Hadiahnya Dapat iPad hingga TV