Mengapa Mal Tebet Green Harus Disegel?

Pemilik lahan sudah menandatangani perjanjian dengan pengelola Mal Tebet Green selama 30 tahun ke depan sejak 2009.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Mar 2015, 13:25 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2015, 13:25 WIB
Mengapa Mal Tebel Harus Disegel?
Pemilik lahan sudah menandatangani perjanjian dengan pengelola Mal Tebet Green selama 30 tahun ke depan sejak 2009. (Ahmad Romadoni/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mal Tebet Green di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan disegel Dinas Penataan Kota DKI Jakarta lantaran dinilai tak memenuhi standar keamanan. Sementara itu, pemilik lahan, yakni Yayasan Dharma Bhakti Kostrad menyatakan, pengelola mal memang tidak membangun gedung sesuai perjanjian.

Sehingga Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tidak dapat dikeluarkan.

"Karena belum selesai dibangun, SLF tidak bisa dikeluarkan," ujar Kepala Yayasan Dharma Putra Kostrad Asrul Zainudin, di lokasi, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Asrul mengatakan, yayasan sudah menjalin kerja sama dengan PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera sebagai pengelola Mal Tebet Green sejak 2009. Dalam perjanjian, sambung dia, pengelola akan membangun gedung setinggi 18 lantai di atas lahan sekitar 600 meter persegi. Tapi, kata dia, nyatanya pembangunan gedung baru sampai 5 lantai.

"Seharusnya Februari 2014 selesai. Lalu kami beri adendum sampai 2016 bangunan harus seluruhnya selesai. Karena kalau tidak selesai, SLF tidak dapat keluar," jelas dia.

Yayasan, kata dia, sudah menandatangani perjanjian selama 30 tahun ke depan sejak 2009. Tapi, ujar dia, kalau pengelola tidak kunjung menyelesaikan pembangunan, pihaknya akan mengambil alih.

"Kerja sama kalau mereka tidak bisa membangun, kita akan ambil alih. Deadline 6 Desember 2016," ucap Asrul.

Sementara, terkait penyegelan ini, pihaknya juga sudah menerima 2 kali surat peringatan. Pertama pada 12 Februari 2015 dan kedua 18 Februari 2015. Asrul mengaku, permasalahan ini akan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Pemprov memberi kita waktu 14 hari. Kalau tidak bisa juga, kita serahkan kepada Dinas Penataan Kota bagaimana aturan hukumnya," tandas Asrul.

Dinas Penataan Kota Pemprov DKI Jakarta menyegel Mal Tebet Green. Penyegelan ini dilakukan karena bangunan itu tidak memiliki SLF sebagai tanda gedung memenuhi standar keamanan.

Sebuah papan mereah bertulis 'Disegel' sudah terpampang di depan mal. Sedangkan, di pintu masuk petugas juga memasang 2 spanduk serupa. Meski begitu, Mal Tebet Green tetap beroperasi. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya