Liputan6.com, Jakarta - Dinas Penataan Kota DKI Jakarta menyegel Mal Tebet Green di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan. Penyegelan lantaran Pemprov DKI Jakarta menilai, gedung itu tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
"Prinsipnya bangunan ini belum memiliki sertifikat layak fungsi (SLF). Ini kewajiban bagi setiap bangunan agar memenuhi keamanan," ujar Kasie Penertiban Dinas Penataan Kota, Bayu Aji di lokasi, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Bayu menjelaskan, pihaknya telah memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali. Pada peringatan ketiga, sambung dia, pihaknya langsung melakukan penyegelan karena pengelola mal tidak kunjung mengurus surat itu.
PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera sebagai pengelola lahan milik Yayasan Dharma Bhakti Kostrad itu sebenarnya sudah mengurus SLF ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Hanya saja, pihak BPTSP menolak permohonan itu.
"Kalau masalah itu bukan bidang kami. Kami di bidang penertiban menerima laporan dari bidang pengawasan gedung ini tidak memiliki SLF. Maka kami melakukan penindakan. Karena kalau sampai terjadi sesuatu bukan tanggung jawan pemda," jelas dia.
Bayu mengatakan, SLF memiliki beberapa indikator. Setidaknya ada 3 hal yang harus dipenuhi, yakni arsitektur, konstruksi, dan instalasi. Setelah dilakukan penyegelan, seharusnya operasional mal juga harus berhenti.
"Hari ini sebetulnya bangunan jangan dimanfaatkan lagi karena keselamatannya tidak menjadi jaminan pemda. Kalau besok masih ada akan kita tindak lebih keras lagi bisa melakukan pengosongan," pungkas Bayu. (Ndy/Mut)