Liputan6.com, Makassar - Setelah malang-melintang melakukan aksi perampokan bersenjata tajam di sejumlah mini market di Makassar, Sulawesi Selatan, langkah Aldi terhenti di tangan Tim Buser Polsek Panakkukang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (24/3/2015), Aldi yang berstatus pelajar kelas 12 SMA Makassar mengaku perbuatannya untuk biaya sekolah karena orangtuanya tidak mampu membiayai.
Akibat perbuatannya, Aldi terancam menjalani Ujian Nasional (UN) di dalam jeruji besi karena melakukan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Advertisement
Sementara itu, Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Timur dibantu tim dari Polres dan Polresta Probolinggo terpaksa mengangkut jasad Arifin (32) warga Probolinggo tidak menggunakan kendaraan jenazah ketika dibawa ke kamar jenazah RSUD Dr Sutomo Surabaya.
Polisi menyebut Arifin sebagai raja begal dan kerap bereaksi di wilayah Tapal Kuda. Arifin adalah 1 dari 6 orang pelaku yang sering beraksi membegal motor di wilayah Tapal Kuda.
Mereka juga tak segan-segan berbuat sadis kepada korbannya. Polisi kini masih mengejar 4 rekan pelaku yang masih buron. Sedangkan 1 orang pelaku lagi masih menjalani pemeriksaan guna melacak keberadaan teman-temannya. (Vra/Riz)