Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan dua undang-undang terkait pelaksanaan pilkada serentak. Dua undang-undang (UU) itu yakni UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu 18 Maret 2015. Sebelumnya, kedua UU itu telah disetujui secara aklamasi oleh DPR pada Selasa 17 Maret 2015.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan setiap 5Â tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemilihan diselenggarakan melalui dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan," demikian bunyi Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8 seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (26/3/2015).
Tahapan persiapan meliputi:
1. Perencanaan program dan anggaran.
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sedangkan tahapan penyelenggaraan meliputi:
1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon peserta pilkada dari tingkat gubernur, bupati dan walikota.
2. Pendaftaran pasangan calon peserta pilkada dari tingkat gubernur, bupati dan walikota.
3. Penetapan persyaratan calon peserta pilkada dari tingkat gubernur, bupati dan walikota.
4. Penetapan pasangan calon peserta pilkada dari tingkat gubernur, bupati dan walikota.
Dalam UU Nomor 8 juga diatur syarat mengikuti pilkada serentak dan sanksi bagi calon yang mengundurkan diri. Juga tentang waktu pelaksanaan pilkada serentak. Â
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 18 Maret 2015. (Sun/Mut)
Pemerintah Sahkan 2 UU Terkait Pilkada Serentak
UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu 18 Maret 2015. Sebelumnya, kedua UU itu telah disetujui secara aklamasi oleh DPR.
diperbarui 26 Mar 2015, 12:22 WIBDiterbitkan 26 Mar 2015, 12:22 WIB
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3/2015). Rapat membahas tentang paket kebijakan ekonomi pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Desain IKN Direvisi, Prabowo Minta Studi Banding ke Turki hingga India
20 Wisata di Palembang, Menjelajahi Pesona yang Memukau
Dewan Pers Kena Efisiensi, Jumlah Uji Kompetensi Wartawan Berkurang
Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun, Tak Ada Lagi Pertimbangan Berlaku Sopan
LDR? Rayakan Valentine 2025 yang Romantis & Berkesan!
6 Outfit Jadul Cocok Dipakai Nonton OM Lorenza, Jangan Lupa Bawa Tape Recorder
Laba Merosot, Bagaimana Prospek Pertumbuhan Bisnis Unilever?
4 Resep Chicken Terlezat Favorit Anak, dari Olahan Krispi sampai Katsu
Gubernur Aceh Minta Sistem Barcode Beli Pertalite Dihapus: Tidak Bermanfaat!
Biaya Kuliah Akan Naik, ASN Siap Pindah ke IKN
Kepribadian ESFJ Adalah: Karakter, Kelebihan, dan Karier yang Cocok
Harga dan Spesifikasi Sharp Aquos R9 Pro yang Dilengkapi Kamera Leica