Pemerintah Sahkan 2 UU Terkait Pilkada Serentak

UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu 18 Maret 2015. Sebelumnya, kedua UU itu telah disetujui secara aklamasi oleh DPR.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Mar 2015, 12:22 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2015, 12:22 WIB
Jokowi Pimpin Rapat Paket Kebijakan Ekonomi
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3/2015). Rapat membahas tentang paket kebijakan ekonomi pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan dua undang-undang terkait pelaksanaan pilkada serentak. Dua undang-undang (UU) itu yakni UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu 18 Maret 2015. Sebelumnya, kedua UU itu telah disetujui secara aklamasi oleh DPR pada Selasa 17 Maret 2015.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan setiap 5  tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemilihan diselenggarakan melalui dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan," demikian bunyi Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8 seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (26/3/2015).

Tahapan persiapan meliputi:
1. Perencanaan program dan anggaran.
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Sedangkan tahapan penyelenggaraan meliputi:
1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon peserta pilkada dari tingkat gubernur, bupati dan walikota.
2. Pendaftaran pasangan calon peserta pilkada dari tingkat gubernur, bupati dan walikota.
3. Penetapan persyaratan calon peserta pilkada dari tingkat gubernur, bupati dan walikota.
4. Penetapan pasangan calon peserta pilkada dari tingkat gubernur, bupati dan walikota.

Dalam UU Nomor 8 juga diatur syarat mengikuti pilkada serentak dan sanksi bagi calon yang mengundurkan diri. Juga tentang waktu pelaksanaan pilkada serentak.  

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 18 Maret 2015. (Sun/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya