Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan dua undang-undang terkait pelaksanaan pilkada serentak. Dua undang-undang (UU) itu yakni UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu 18 Maret 2015. Sebelumnya, kedua UU itu telah disetujui secara aklamasi oleh DPR pada Selasa 17 Maret 2015.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan setiap 5Â tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemilihan diselenggarakan melalui dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan," demikian bunyi Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8 seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (26/3/2015).
Tahapan persiapan meliputi:
1. Perencanaan program dan anggaran.
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sedangkan tahapan penyelenggaraan meliputi:
1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon peserta pilkada dari tingkat gubernur, bupati dan walikota.
2. Pendaftaran pasangan calon peserta pilkada dari tingkat gubernur, bupati dan walikota.
3. Penetapan persyaratan calon peserta pilkada dari tingkat gubernur, bupati dan walikota.
4. Penetapan pasangan calon peserta pilkada dari tingkat gubernur, bupati dan walikota.
Dalam UU Nomor 8 juga diatur syarat mengikuti pilkada serentak dan sanksi bagi calon yang mengundurkan diri. Juga tentang waktu pelaksanaan pilkada serentak. Â
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 18 Maret 2015. (Sun/Mut)
Pemerintah Sahkan 2 UU Terkait Pilkada Serentak
UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu 18 Maret 2015. Sebelumnya, kedua UU itu telah disetujui secara aklamasi oleh DPR.
diperbarui 26 Mar 2015, 12:22 WIBDiterbitkan 26 Mar 2015, 12:22 WIB
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3/2015). Rapat membahas tentang paket kebijakan ekonomi pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 KM Disegel, Rugikan Nelayan Setempat
350 Caption Pre-Wedding Instagram yang Romantis dan Menggelitik
Apa Itu Pialang: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya
Apa Itu Iklan: Pengertian, Jenis, Fungsi dan Contohnya
Gerindra Ucapkan Selamat HUT PDIP, Dasco: Bersama Berjuang Untuk Indonesia Raya
VIDEO: Raffi Ahmad Laporkan Harta Kekayaan, KPK Langsung Verifikasi
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Jumat 10 Januari Via Live Streaming Pukul 13.00 WIB
Apa itu Primordialisme: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
Trump Salahkan Biden dan Gubernur California soal Kebakaran Hutan Los Angeles
Penyegelan Pagar Laut Misterius Tangerang Ternyata Perintah Prabowo, Apa Alasan di Baliknya?
Apa yang Dimaksud dengan Produksi: Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya
350 Caption Gabut Singkat yang Bikin Ngakak dan Inspiratif