Begini Mekanisme Penetapan Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar

Denda Rp48 miliar untuk kasus pagar laut di Tangerang ditetapkan berdasarkan peraturan kelautan dan perikanan yang ketat.

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 28 Feb 2025, 21:15 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2025, 21:15 WIB
Awalnya Sah, Ini Penampakan Pagar Laut Bekasi yang Kini Disegel Dirjen PSDKP KKP
Berbeda dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP yang mengatakan pagar laut tersebut tak mengantongi izin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia baru-baru ini menetapkan denda sebesar Rp48 miliar kepada Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan seorang perangkat desa berinisial T, terkait kasus pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Penetapan denda ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021 dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021.

Dalam hal ini, denda dihitung berdasarkan panjang pagar laut yang dibangun, yaitu sekitar 30 kilometer.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa kedua individu tersebut telah mengakui kesalahan mereka dan bersedia membayar denda dalam waktu 30 hari.

Meskipun demikian, rincian perhitungan denda yang tepat belum dipublikasikan secara detail. Selain denda administratif, kasus ini juga sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri terkait potensi pelanggaran pidana.

Kasus ini melibatkan sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir, serta undang-undang lainnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan perikanan.

Bahkan, ada dugaan pelanggaran hingga 13 peraturan perundang-undangan, termasuk UU Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR.

Mekanisme Perhitungan Denda

Besaran denda yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Kohod dan perangkat desa T dihitung berdasarkan panjang pagar laut yang terpasang.

Menteri Trenggono menjelaskan bahwa tarif denda ditetapkan sebesar Rp18 juta per kilometer. Dengan total panjang pagar laut yang terpasang mencapai 30,16 kilometer, total denda administratif yang harus dibayar adalah sekitar Rp540 juta.

Namun, dalam kasus ini, denda yang ditetapkan mencapai Rp48 miliar, yang menunjukkan adanya pertimbangan lain dalam penetapan denda.

Denda ini mencakup faktor-faktor seperti dampak lingkungan dan pelanggaran hukum yang dilakukan. Meskipun denda tersebut sudah ditetapkan, rincian mengenai perhitungan denda yang lebih spesifik masih belum diungkapkan.

Menteri Trenggono juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Kementerian KP telah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup untuk menetapkan denda pagar laut tersebut.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Promosi 1

Aturan Hukum yang Diterapkan

Secara Serentak, Ribuan Personel Gabungan Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Pembongkaran dilakukan secara manual atau satu persatu, yakni dengan menarik pagar bambu dengan menggunakan tali yang terikat di perahu. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Penetapan denda sebesar Rp48 miliar ini mengikuti ketentuan dalam Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Dalam hal ini, Kementerian KP memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pelanggar yang melakukan kegiatan ilegal di ruang laut.

Selain denda administratif, kasus ini juga melibatkan penyelidikan oleh Bareskrim Polri terkait potensi pelanggaran pidana. Beberapa undang-undang yang diduga dilanggar mencakup Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perikanan. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak hanya berpotensi merugikan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak pada kehidupan masyarakat, terutama para nelayan.

Dalam konteks ini, Kementerian KP bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik. Proses penyelidikan dilakukan dengan melibatkan penyidik dari Bareskrim Polri yang akan menyelidiki aspek pidana dari kasus ini.

Langkah Selanjutnya

Secara Serentak, Ribuan Personel Gabungan Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Selanjutnya, perahu melaju untuk menarik bambu itu hingga copot. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Setelah penetapan denda, Kepala Desa Kohod dan perangkat desa T diberikan waktu 30 hari untuk melunasi denda tersebut. Kementerian KP berharap bahwa langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan laut dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan yang berlaku.

Kasus pagar laut ilegal di Tangerang ini juga menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dalam pengelolaan ruang laut. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan melindungi wilayah laut Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran hukum. Kerja sama dengan aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan efisien.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menandakan keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan. Detail lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dan perhitungan denda mungkin akan tersedia di kemudian hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya