Pakar Keuangan Negara: Etika Tak Ada Hubungan dengan RAPBD DKI

Karena itu, dia menegaskan agar anggota DPRD DKI tak menanyakan hal tersebut.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Mar 2015, 05:31 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2015, 05:31 WIB
sidang DPRD DKI Jakarta bahas hak angket

Liputan6.com, Jakarta - Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta menghadirkan pakar keuangan negara Sumardjojo sebagai saksi ahli dalam rapat angket. Sumardjono mengingatkan masalah etika tidak ada hubungannya dengan RAPBD.

Peringatan itu disampaikan Sumardjoyo diawal pemaparan pendapat terkait hak angket. Dia mengingatkan seluruh anggota dewan yang hadir untuk tidak menanyakan persoalan etika kepadanya.

"Nanti tolong saya jangan ditanya tentang etika, tentang moral, tentang marah-marah. Karena etika dan marah-marah engga ada korelasi dengan RAPBD dan tidak ada hubungan dengan saya yang ahli keuangan negara," ujar Sumardjoyo di Gedung DPRD, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Setelah memberi peringatan dini, Sumardjoyo langsung menjelaskan dasar-dasar penggunaan sistem e-budgeting dalam menyusun RAPBD. Termasuk pemaparan dasar-dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan RAPBD.

Tak hanya itu, fungsi dan manfaat dari RAPBD juga menjadi bagian dari pemaparan saat itu. Seperti fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengkordinasian kerja, pengendalian, pengawasan, dan penilaian kerja. Peran DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan juga tak luput dari penjabaran.

Proses penyidikan panitia angket dilakukan terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Panitia juga sudah memanggil para pakar bidang hukum tata negara dan komunukasi politik. Para pakar yang telah hadir menjadi saksi ahli ialah Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Emrus Sihombing, dan Tjipta Lesmana.

Setelah menyelesaikan serangkaian rapat, panitia akan menyampaikan hasil temuan kepada pimpinan DPRD. Pimpinan lalu menjadwalkan paripurna untuk menyampaikan hasil angket kepada seluruh anggota DPRD. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya