Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki bersedia beraktivitas kembali sebagai pengacara jika DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Jokowi atas penunjukkannya sebagai Plt Ketua KPK.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 terkait penunjukkan 3 pimpinan KPK. Mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.
Perppu itu menjelaskan soal Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Perppu diterbitkan setelah Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) diberhentikan sementara dari posisi pimpinan KPK karena menyandang status tersangka.
"Kalau diterima saya lanjutkan tugas itu. Kalau Perppu tidak diterima, alhamdulillah saya bisa kembali ke habitat saya (pengacara)," kata Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Ruki mengaku pasrah apakah masa jabatan Plt Ketua KPK dan dua pimpinan KPK lainnya dilanjut atau tidak sampai akhir tahun ini seperti yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian dan penunjukkan pimpinan KPK tersebut.
Sebab menurut dia, masalah Perppu menjadi kewenangan DPR dan pihaknya tidak berhak mengomentari masalah ini.
"Saya tidak akan mau campuri urusan-urusan yang berada pada domain polisi. Penolakan dan penerimaan itu hak DPR. Apabila Perppu ditolak maka Keppres juga tidak berlaku," jelas dia.
Ketika ditanya masalah pelimpahan kasus dugaan korupsi kepemilihan rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan Ketua KPK periode pertama ini mengatakan pihaknya tidak mau ikut campur.
Karena, KPK sudah menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke lembaga yang pimpinan oleh HM Prasetyo ini.
"Kami sudah serahkan kasus itu ke Kejagung. Kami serahkan sepenuhnya ke Kejagung," katanya.
Selain itu, Ruki juga enggan berkomentar soal wacana pemberian remisi kepada koruptor yang digulirkan oleh Menkumham Yasonna Laoly. Dia hanya mengatakan masalah remisi menjadi domainnya pemerintah.
"Remisi jadi domain pemerintah, silakan saja. Pemerintah memikirkan berbagai hal terkait itu," tandas Ruki. (Ali)
Ruki Pasrah Jika Perppu Plt KPK Ditolak DPR
"Kalau diterima saya lanjutkan tugas itu. Kalau Perppu tidak diterima, alhamdulillah saya bisa kembali ke habitat saya (pengacara)."
Diperbarui 28 Mar 2015, 07:32 WIBDiterbitkan 28 Mar 2015, 07:32 WIB
PLT Ketua KPK Taufiquerachman Ruki (kiri) meninggalkan Gedung Nusantara III usai menggelar pertemuan tertutup dengan Ketua DPD RI Irman Gusman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jum'at (27/3/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diskon Tarif Tol Berlaku Lagi, Cek Kembali Saldo e-Toll sebelum Jalani Arus Balik
Cara Membersihkan Panci Bekas Lemak Daging, Cukup dengan Bahan Sederhana di Rumah
Kaya Vitamin dan Mineral, Ini Manfaat Srikaya untuk Kesehatan Tubuh
YouTube Shorts Punya Fitur Editor Baru, Makin Siap Saingi TikTok?
Donasi Kripto Diramal Sentuh Rp 41 Triliun di 2025
Harga Emas Antam Longsor Parah Hari Ini, Cek Rinciannya!
Bandung Zoo Kembali Dikelola Taman Safari Indonesia, Bakal Ada Perubahan Apa?
Cara Mudah Cek Bansos PKH April 2025 dan Besarannya
Top 3 Berita Bola: Megawati Bantu Red Sparks Comeback, Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan di Piala Asia
S&P 500 hingga Dow Jones Anjlok Parah, Penurunan Terbesar sejak Pandemi Covid-19
Ridwan Kamil Bantah Klaim Lisa Mariana Soal Punya Anak, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kembalikan Berat Badan Seperti Semula Setelah Libur Lebaran, Begini Caranya