Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Indonesia aktif memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat membutuhkan. Adapun salah satu bansos yang jadi perhatian saat ini adalah Bansos PKH (Program Keluarga Harapan).
Melansir dari situs resmi Kemensos bansos PKH merupakan bantuan yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Kemudian bantuannya bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Baca Juga
Bantuan ini telah berjalan sejak tahun 2007 dan terus aktif disalurkan setiap tahunnya kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, bantuan yang diberikan berupa uang tunai dan setiap tahunnya diberikan dalam empat tahap.
Advertisement
Setiap tahapannya pencairan bantuan tersebut berlangsung tiga bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pada tahap pertama biasanya berlangsung pada bulan Januari-Maret, tahap kedua bulan April-Juni, tahap ketiga Juli-September, dan tahap keempat Oktober-Desember.
Berdasarkan skema tersebut maka bulan April tahun ini, bantuan sosial PKH telah memasuki tahapan kedua. Namun, terkait jadwal resminya belum ada informasi yang dibagikan oleh pihak Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait tanggal pencairannya.
Masyarakat bisa memperhatikan informasi resminya melalui situs resmi dari bansos kemensos atau situs resmi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Cara Cek Bansos PKH April 2025
Masyarakat bisa mengecek secara online melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Adapun berikut ini langkah-langkahnya yang bisa dilakukan:
1. Buka situs resmi kemensos melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Setelah situs berhasil terbuka masukkan nama wilayah dengan benar mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan tempat tinggal.
3. Masukkan nama penerima manfaat dengan benar sesuai dengan KTP.
4. Jika seluruh data telah lengkap ketik kode verifikasi yang tertera pada layar.
5. Klik “Cari Data” dan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pengecekan.
6. Setelah hasil muncul, jika penerima manfaat terdaftar maka muncul dalam daftar penerima PKH. Sebaliknya, jika tidak terdaftar muncul pesan “Tidak Terdaftar Peserta”.
Advertisement
Syarat Penerima Bansos PKH
Melansir dari beberapa sumber berikut ini persyaratan umum penerima bansos PKH yang bisa diperhatikan:
1. Penerima berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Penerima mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Penerima bukan pegawai pemerintah atau aparatur negara seperti ASN, TNI, atau Polri.
4. Penerima termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
5. Nama calon penerima telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori.
Besaran Bantuan PKH
Besaran bantuan PKH dari tiap-tiap kelompok penerima bansos PKH berbeda-beda, berikut ini di antaranya:
- Ibu hamil: sebesar Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun.
- Anak usia dini: sebesar Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun.
- Anak sekolah SD: sebesar Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun.
- Anak sekolah SMP: sebesar Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1,5 juta per tahun.
- Anak sekolah SMA: sebesar Rp 500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2 juta per tahun.
- Lanjut usia: sebesar Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas: sebesar Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.
Advertisement
