Pengacara: SDA Jadi Tersangka Usai Antar Prabowo-Hatta ke KPU

Tetapi, KPK bantah tidak ada bukti yang cukup saat menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka

oleh Audrey Santoso diperbarui 31 Mar 2015, 16:05 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2015, 16:05 WIB
Sidang Praperadilan Perdana Suryadharma Ali Ditunda
Kuasa hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan (kiri) dan Humphrey Djemat memberi keterangan di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015). Sidang gugatan praperadilan SDA ditunda hingga besok, Selasa (31/3). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali menilai, penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernuansa politis. Ia menyebut bahwa penetapan ini terkait dukungannya kepada salah satu kandidat pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Melalui salah satu kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan, Suryadharma Ali bahkan menyebut KPK tidak memiliki bukti yang kuat saat menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada 22 Mei 2014 lalu.

"Pihak termohon yakni KPK dianggap tak berwenang melakukan penyidikan sebagaimana Sprindik dengan nomor 27/01/05/2014 yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2014. Penetapan tersangka sulit untuk dimengerti dan diterima," ujar Johnson Panjaitan, saat membacakan permohonannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

"Pemohon menyebut kuatnya unsur politis, karena selang 2 hari setelah pemohon mengantarkan pasangan Prabowo-Hatta mendaftarkan diri ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2014, pemohon ditetapkan KPK sebagai tersangka," lanjutnya.

Hal tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum dari pihak termohon, Catarina Girsang. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak pernah bermuatan politis.

"Faktor politis bisa sah-sah saja. Karena sebagaian penyelenggara negara menjabat pada partai tertentu. Tapi yang pasti kita tidak melakukan itu," tegas Catarina. 

Perempuan yang pernah menghadapi gugatan Komjen Budi Gunawan saat praperadilan itu juga membantah tidak ada bukti yang cukup saat lembaganya menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka.

"KPK tidak berdasarkan itu, menetapkan berdasarkan bukti permulaan. Nanti akan kita berikan dengan jawaban. Nanti bukti permulaan akan kita berikan. Dari dulu kita menetapkan tersangka dengan bukti permulaan," tegas Catarina Girsang. (Gen/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya