Sidang Praperadilan Digelar, SDA Minta KPK Ganti Rugi Rp 1 T

SDA akan menggugat keabsahan proses penyidikan kasusnya, serta meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada KPK.

oleh Audrey Santoso diperbarui 31 Mar 2015, 10:37 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2015, 10:37 WIB
Sidang Praperadilan Perdana Suryadharma Ali Ditunda
Tim kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA) saat sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015). Sidang gugatan praperadilan SDA ditunda hingga besok, Selasa (31/3). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi haji Suryadharma Ali (SDA) kembali digelar, Selasa (31/3/2015). Mantan Menteri Agama itu yakin ada kesalahanan prosedur yang dilakukan KPK dalam menyidik kasus yang menjeratnya.

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali (SDA) Humphrey Djemat mengatakan, pihaknya tidak akan menerima kasus praperadilan bila tak memiliki keyakinan yang kuat akan kebenaran yang harus diungkap. Dalam kasus SDA, tim yakin bahwa telah terjadi kesalahan prosedur pemeriksaan yang dilakukan KPK pada kliennya dan akan menggugat keabsahan proses penyidikan tersebut, serta meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada KPK.

"Terus terang ada yang menawarkan kepada saya (menjadi pengacara sidang praperadilan), tapi kalau nggak yakin pasti saya tolak," kata Humphrey di Pengadilan Jakarta Selatan.

Ia berharap, KPK sudah memiliki kesiapan dalam menghadapi gugatan pihaknya sehingga tak ada lagi penundaan seperti sidang perdana Senin 30 Maret. "Kita harapkan kesiapan KPK, dan (KPK) bisa langsung menjelaskan," ujar Humphrey.

Suryadharma Ali saat ini menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya