Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka SDA Diduga Sarat Muatan Politis

Kuasa Hukum SDA menilai wajar jika praperadilan dilayangkan

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Feb 2015, 13:33 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2015, 13:33 WIB
Suryadharma Ali Hadiri Silaturahmi Nasional Ulama Se-Indonesia
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) menghadiri acara Silaturahmi Nasional Alim Ulama se-Indonesia di Jakarta, Kamis (23/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji tahun 2010-2013, Suryadharma Ali (SDA) telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum SDA, Johnson Panjaitan, menduga penetapan tersangka terhadap kliennya itu berbau politis.

"Penetapan tersangka terhadap SDA patut diduga juga mengandung unsur politis, karena SDA pada saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP yang mendukung salah satu calon presiden Prabowo Subianto. Dimana penetapan tersangka tersebut dilakukan dua hari setelah SDA mengantarkan Prabowo dan Hatta untuk mendaftarkan diri di KPU sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Jonhson saat menggelar konferensi Pers di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).

Johnson mengklaim kliennya juga disebutkan dalam tulisan 'Rumah Kaca' yang membeberkan manuver politik dari Ketua KPK nonaktif Abraham Samad. Untuk itu, ia menilai wajar jika praperadilan dilayangkan.

"Konteksnya ada hubungan dengan rumah kaca bahwa dalam dokumen rumah kaca itu secara jelas dan detail pak SDA disebutkan secara mendetail menjadi komoditi politik Abraham Samad. Jadi permohonan praperadilan ini tidak berada dalam ruang kosong dan membuat proses ini menjadi terang benderang," jelasnya.

Tak hanya itu, ia menambahkan langkah praperadilan yang ditempuh kliennya sebagai upaya membersihkan nama baik keluarga, PPP, dan Kementerian Agama itu sendiri. "Konteks ini menjadi penting, karena selain pribadi dan keluarga, hal ini membawa nama partai dan juga Kementerian Agama terkait penyelenggara haji," jelasnya.

Johnson pun berharap praperadilan nantinya dapat mengungkap adanya dugaan unsur politisasi dalam penetapan tersangka kepada kliennya.

"Segalanya akan diungkapkan dan dibuktikan secara jelas di dalam persidangan," tandasnya.(Han/)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya