Liputan6.com, Yogyakarta - Pemindahan terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta, ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, hanya soal waktu. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini membentuk tim khusus untuk pemindahan Mary Jane.
Asisten Intelijen Kejati DIY Joko Purwanto mengatakan, tim ini terdiri dari unsur lapas Wirogunan, Kanwil Kemenkumham, Polda DIY, Komando Resort Militer (Korem) 072 Pamungkas, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dia mengatakan, saat ini tim tersebut masih terus berkoordinasi terkait pemindahan Mary Jane. Meskipun surat pemindahan sang terpidana mati belum diterima Kejati DIY.
"Ya nggak keliru (pembentukan tim pemindahan Mary Jane), nggak apa-apa, kan nggak masalah. Namanya persiapan kan, tidak ada surat. Belum turun, surat resmi belum ada," ujar Joko di Kejati DIY, Yogyakarta, Rabu (1/4/2015).
Joko mengatakan, dalam rapat koordinasi itu banyak hal yang dibahas oleh tim. Baik pengamanan hingga isolasi di Lapas Wirogunan.
"Ya tetap seperti biasa, ya nanti (isolasi). Ditunggu saja. Nanti kan ketahuan, namanya memindahkan. Timnya yang rapat masih ada tindak lanjut lagi koordinasi lagi dengan sana tadi hanya koordinasi saja," ujar dia.
Dia mengaku, pihaknya juga masih membahas berapa jumlah personel pengamanan yang bakal disiagakan nanti.
Terkait jumlah personel pengamanan yang akan diturunkan, masih dalam pembahasan. Hal ini akan dikoordinasikan terlebih dulu dengan Polda DIY dan Korem setempat.
"Banyak (personelnya), kan yang namanya bawa ke sana (Nusakambangan) dengan keamanan kan dengan Polda, nah ini dibahas lagi. Nanti itu teknisnya Polda (jumlah personel). Ya ditunggu saja keputusannya. Keputusannya aja kan belum turun, ya kan. Belum diterima," pungkas Jokowi.
MA menolak pengajuan PK terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso. Namun Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Agung terkait putusan tersebut sebelum memindahkan Mary Jane ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Wirogunan Yogyakarta.
Mary Jane Fiesta Veloso (29) ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada April 2010, karena menyelundupkan heroin 2,6 kilogram. Warga Filipina itu kemudian menjalani proses hukum dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. (Ndy/Yus)