Kreatif, Napi Nusakambangan Sulap Abu Limbah PLTU jadi Barang Ini

Komunitas Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap memanfaatkan abu sisa pembakaran batubara (fly ash and bottom ash/FABA) dari PLTU Adipala, untuk dijadikan material bahan bangunan hingga pupuk.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Feb 2025, 22:01 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 22:00 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Bunton, Adipala, Cilacap. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Bunton, Adipala, Cilacap. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komunitas Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap memanfaatkan abu sisa pembakaran batu bara (fly ash and bottom ash/FABA) dari PLTU Adipala, untuk dijadikan material bahan bangunan hingga pupuk.

Pemanfaatan FABA oleh Napi Lapas Nusakambangan merupakan bagian dari program Nusakambangan Berdaya atas kerja sama PT PLN (Persero) melalui Subholdingnya PLN Indonesia Power (PLN IP) dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, sinergi yang dilakukan antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan PLN dan subholdingnya PLN Indonesia Power ini akan menghasilkan banyak manfaat, bagi lingkungan maupun warga binaan Lapas Nusakambangan.

"Kami sangat senang mendapat dukungan dari PLN untuk pengembangan pemberdayaan warga yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan ini. Dengan memanfaatkan Faba menjadi barang bernilai, kami berharap dengan adanya kerjasama ini dapat membangun sisi kemandirian ekonomi bagi warga binaan," kata Agus, Kamis (6/2/2025).

Warga binaan Nusakambangan ini akan memperoleh keterampilan pembuatan bahan bangunan dari Faba. Untuk tahap awal, material pembangunan dari Faba akan dimanfaatkan untuk membangun sarana Balai Latihan Kerja (BLK) yang berguna bagi warga binaan.

"Warga binaan akan mendapatkan keterampilan pemanfaatan limbah dari Fly ash and bottom ash ini untuk pembuatan bahan konstruksi berupa batako, kemudian paving blok, genteng dan sebagainya," ujar Agus.

Sisa Pembakaran Batu Bara

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, Faba adalah sisa pembakaran batu bara dari PLTU yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan berkualitas.

Ke depannya, hasil olahan Faba dari warga binaan Lapas diharapkan mampu menjadi produk-produk berkualitas sehingga dapat menciptakan ekonomi sirkuler yang bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah dengan harga yang lebih terjangkau.

"Lebih dari itu, kami ingin memastikan bahwa pelatihan ini memberikan manfaat nyata sehingga setelah selesai menjalani masa pembinaan, warga binaan Lapas dapat memiliki keterampilan yang bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraannya," tutur Darmawan.

 

Daya Terpasang

Pemerintah siap mempensiunkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada acara puncak KTT G20 di Bali.
Pemerintah siap mempensiunkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada acara puncak KTT G20 di Bali. (Dok. Kemenko Marves)... Selengkapnya

Sementara itu, Direktur Utama PLN Indonesia Power Edwin Nugraha Putra menjelaskan bahwa PLTU Adipala yang memiliki daya terpasang sebesar 660 MW ini mengkonsumsi batubara sebanyak 2 juta ton untuk memproduksi listrik sepanjang 2024. Dari aktivitas tersebut menghasilkan FABA sebanyak 78.282 ton.

"Faba yang dihasil pembakaran PLTU Adipala ini dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan berbagai macam produk, di antaranya bahan baku material untuk pembangunan dan juga pupuk untuk mendukung sektor pertanian," papar Edwin.

Dengan adanya pemanfaatan Faba oleh Napi Lapas Nusakambangan maka akan mendorong ekonomi kerakyatan dan memberikan bekal yang bermanfaat jika Napi tersebut telah kembali ke masyarakat.

"Pemanfaatan Faba ini dapat menciptakan multiplier effect baik dari sisi lingkungan, pembangunan hingga perekonomian," ucapnya.

Rencana Pensiun Dini PLTU di Tangan Bahlil Lahadalia

Simak Strategi PLN Amankan Pasokan Batu Bara ke PLTU
PLN mendorong skema kontrak jangka panjang dengan penambang. Hal terjadi dijadikan strategi jitu untuk mengamankan pasokan batu bara bagi pembangkit milik perseroan.... Selengkapnya

Sebelumnya, rencana penghentian operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batu bara dinilai sudah semakin dekat di Indonesia. Saat ini sudah ada sejumlah regulasi yang melandasi rencana penutupan PLTU tersebut.

Namun, masih ada hambatan yang membuat rencana pensiun dini PLTU itu belum bisa dilakukan. Salah satunya adalah peta jalan yang kewenangannya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin Bahlil Lahadalia.

Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh mengatakan regulasi telah menjamin pelaksanaan pensiun dini sekaligus memitigasi risiko keuangan yang mungkin muncul. Tapi, hanya tinggal menunggu kemauan politik dari pemerintah untuk melaksanakannya.

"Hanya ada satu amanat Perpres 112/2022 yang belum dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu peta jalan pensiun dini PLTU yang mendetailkan kriteria serta skema pembiayaannya," kata Saleh dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip Sabtu (8/2/2025).

Dia menerangkan ada 4 regulasi yang sejalan dengan pensiun dini PLTU dan transisi energi. Pertama, Peraturan Presiden No 112/2022 secara jelas telah mengatur jenis dan kriteria PLTU yang harus dimatikan. Termasuk mendorong pemerintah mewujudkan berbagai skema pembiayaan yang dibutuhkan untuk proses penutupan. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 5/20225 yang mengatur adanya platform transisi energi sebagai alat fiskal yang mendukung percepatan penutupan PLTU dan pengakhiran Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).

"Artinya, ada penjaminan dari Kementerian Keuangan ketika ada risiko kegagalan bisnis PLN dan alokasi anggaran dari penutupan PLTU," katanya. Sudah Cukup Buat Transisi Energi.

 

Harus Didorong

Oksigen dari PLTU
PT PLN (Persero) menghasilkan 2.654 tabung oksigen setahun dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PTGU) Priok yang dioperatori anak usahanya yaitu PT Indonesia Power.... Selengkapnya

Ketiga, ada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan keempat, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). RUKN mempertegas amanat Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk mengakhiri operasi PLTU dan mendorong pengembangan energi terbarukan. RUPTL kemudian juga secara tegas mendorong diversifikasi jenis pembangkit listrik.

“Keempat regulasi ini cukup untuk memberi dasar bagi pemerintah melakukan transisi energi," ujar Saleh.

Hanya saja, dia menekankan peta jalan yang disusun Kementerian ESDM itu menjadi titik yang krusial untuk transisi energi dan penghentian operasional PLTU.

"Ini sangat krusial, makanya kita seharusnya mendorong Kementerian ESDM untuk segera mengeluarkan peta jalan. Saat ini, hanya itu (peta jalan) hambatannya,” tegas Saleh.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya