Liputan6.com, Jakarta Agus Hartono, seorang narapidana kasus korupsi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang, mendadak viral setelah tertangkap kamera sedang makan di restoran bersama keluarganya. Video tersebut beredar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari publik. Pasalnya, sebagai napi, Agus Hartono seharusnya menjalani masa tahanan di dalam lapas tanpa izin keluar.
Setelah kejadian itu, pihak berwenang langsung mengambil tindakan tegas. Agus Hartono segera dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, tempat bagi napi kelas berat yang membutuhkan pengawasan ketat. Pemindahan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan aturan di lembaga pemasyarakatan.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, insiden ini juga menyeret sejumlah pejabat lapas yang diduga terlibat dalam kelalaian pengawasan. Tiga pejabat Lapas Semarang dicopot dari jabatannya sebagai buntut dari kasus ini. Pemerintah berjanji akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Advertisement
Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Selasa (11/2/2025), berikut fakta-fakta kasus Agus Hartono.
Kronologi Agus Hartono Ketahuan Makan di Restoran
Kasus ini bermula ketika Agus Hartono tertangkap kamera sedang makan bersama keluarganya di sebuah restoran di Kota Semarang. Rekaman tersebut kemudian tersebar luas dan menimbulkan kehebohan di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang narapidana bisa bebas berkeliaran di luar lapas.
Aparat penegak hukum akhirnya turun tangan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Agus Hartono kemudian diamankan dan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai hukuman atas pelanggarannya.
Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, membenarkan adanya pelanggaran ini.
“Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” ujarnya pada Sabtu (8/2/2025), dikutip dari ANTARA.
Advertisement
Sejumlah Pejabat Lapas Semarang Dicopot
Kasus ini tidak hanya berdampak pada Agus Hartono, tetapi juga pada beberapa pejabat Lapas Semarang. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengambil langkah tegas dengan mencopot tiga pejabat terkait.
Kalapas, Kepala Pembinaan, dan Kepala Ketertiban pun dicopot dari jabatannya. Ketiga pejabat tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kanwil Permasyarakatan Jawa Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi kelalaian dalam sistem pengawasan narapidana di lapas.
Deretan Kasus Korupsi yang Menjerat Agus Hartono
Agus Hartono bukanlah sosok asing dalam dunia kejahatan korupsi. Ia telah terjerat dalam berbagai kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Beberapa kasus yang menjerat Agus antara lain:
- Kredit macet di Bank BJB Semarang (2017): Divonis 10,5 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar.
- Kasus korupsi di Bank Mandiri: Merugikan negara Rp 93 miliar. Hukuman awal 2 tahun diperberat menjadi 8 tahun penjara setelah banding.
- Tindak pidana pencucian uang (TPPU): Hukuman awal 1 tahun diperberat menjadi 8 tahun di tingkat Pengadilan Tinggi.
- Kasus pemalsuan dokumen di Salatiga: Divonis 10 bulan, kemudian diperberat menjadi 4 bulan penjara di tingkat banding.
Secara total, jika dihitung dari seluruh kasusnya, Agus Hartono dijatuhi hukuman 25 tahun 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 67 miliar. Jika tidak dibayar, hukumannya bisa bertambah menjadi 31 tahun 4 bulan penjara.
Advertisement
Dugaan Keterlibatan Agus Hartono dalam Mafia Tanah
Selain korupsi, Agus Hartono juga diduga terlibat dalam sindikat mafia tanah di Salatiga. Ia bekerja sama dengan dua rekannya, Donny Iskandar Sugiyo Utomo dan Nur Ruwaidah, dalam aksi penipuan tanah.
Modus yang digunakan adalah menawarkan pembelian tanah dan meminjam sertifikat dengan alasan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, sertifikat tersebut kemudian dialihkan atas nama Agus Hartono dan digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank.
Pernah Mengaku Diperas Jaksa
Pada tahun 2022, Agus Hartono sempat menghebohkan publik dengan klaim bahwa dirinya diperas oleh oknum jaksa. Ia mengaku dipaksa membayar Rp 10 miliar agar kasusnya tidak diperberat. Selain itu, ia juga mengklaim mengalami penganiayaan yang menyebabkan luka dan pembengkakan di kepala.
Namun, setelah dilakukan investigasi oleh Kejaksaan Agung, tuduhan tersebut tidak terbukti. Agus Hartono diduga hanya mencari simpati agar hukumannya diringankan.
Advertisement
People Also Ask
1. Mengapa Agus Hartono bisa keluar dari lapas saat menjalani hukuman?
Menurut pihak lapas, kejadian ini terjadi sebelum pergantian kepala lapas. Ada dugaan kelalaian pengawasan sehingga Agus bisa keluar dengan bebas.
2. Apa saja hukuman yang diterima Agus Hartono?
Agus Hartono dijatuhi hukuman total 25 tahun 10 bulan penjara dari berbagai kasus korupsi dan pencucian uang. Jika tidak membayar uang pengganti Rp 67 miliar, hukumannya bisa bertambah menjadi 31 tahun 4 bulan.
3. Mengapa Agus Hartono dipindahkan ke Nusakambangan?
Karena ketahuan keluar lapas tanpa izin dan diduga mendapat perlakuan khusus. Untuk mencegah kejadian serupa, ia dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
4. Apa tindakan pemerintah terhadap kasus ini?
Pemerintah telah mencopot tiga pejabat lapas yang dianggap lalai. Selain itu, sistem pengawasan napi di lapas akan diperketat.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)