Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN](Golkar "") mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Permohonan itu berisi penundaan pelaksaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).
Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan kepada kubu Agung untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham, sampai ada keputusan yang bersifat berketetapan hukum tetap.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksaan SK Menkunham No M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret 2015, tentang Pengesahan AD/ART. Sampai pada putusan perkara ini mencapai keputusan hukum tetap, atau ada penetapan lain yang mencabut," lanjut Teguh.
Majelis hakim juga memerintahkan kubu Agung, tidak membuat satu keputusan pun terkait ketatanegaraan di tubuh DPP Partai Golkar. Hal ini berlaku sampai ada putusan pengadilan.
"Memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan tata usaha negara lainnya, yang berhubungan dengan tata negara objek sengketa mengenai surat keputusan apa pun terkait DPPÂ Partai Golkar Munas Ancol, sampai dengan perkara ini mencapai penetapan hukum tetap atau ada keputusan yang mencabut," tegas Teguh.
Teguh mengingatkan, segala keputusan yang muncul dari persidangan merupakan produk hukum. Siapa pun yang melanggar keputusan dapat dikategorikan melanggar hukum.
"Dengan dibacakan putusan ini, putusan ini adalah hukum. Yang tidak melaksanakan penetapan hukum, maka dianggap melawan hukum," tandas Teguh.
Persidangan gugatan kubu Ical di PTUN ini, akan dilanjutkan pada 9 April 2015. Agenda sidang mendengarkan tanggapan dari tergugat atau kubu Agung atas keputusan sela ini. (Rmn/Yus)
Putusan Sela PTUN: Tunda Pelaksanaan SK Menkumham ke Kubu Agung
Persidangan gugatan kubu Ical di PTUN ini, akan dilanjutkan pada 9 April 2015.
diperbarui 01 Apr 2015, 17:47 WIBDiterbitkan 01 Apr 2015, 17:47 WIB
Sebuah standing banner bergambar Agung Laksono terpampang pada acara Musyawarah Nasional IX Partai Golkar versi tandingan yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (6/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kantongi Izin Kawasan Berikat, Produsen Wafer Silicon RI Siap Tembus Pasar 7 Negara
Menperin Agus Gumiwang Ungkap Aturan Insentif Motor Listrik 2025 Segera Rampung
Arti Mimpi Bunuh Ular Kobra: Simbol Kemenangan atau Peringatan?
Pahami Arti Mimpi Dikejar Ular Kecil, Ini Tafsir dan Maknanya
Pramono Anung Siap Ikuti Retret, Sebut Prabowo Akan Beri Arahan
Memantau Gerak Saham CLEO Usai Masuk MSCI Small Cap
Kenali SPT hingga Cara Lapor SPT Tahunan 2024
Apakah Boleh Puasa Tanpa Sahur? Pahami Hukum, Keutamaan & Doa Sahur
Komdigi Optimalkan Efisiensi Anggaran 2025 untuk Layanan Publik
Earwax Sering Dianggap Kotoran Telinga yang Menjijikkan, Ternyata Punya Manfaat Penting
6 Fakta Terkait Mencuatnya Raja Kecil di Efisiensi Anggaran, Respons Pengamat hingga Parpol
Museum Raja Ali Haji, Jejak Sejarah dan Budaya Kota Batam