Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN](Golkar "") mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Permohonan itu berisi penundaan pelaksaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).
Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan kepada kubu Agung untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham, sampai ada keputusan yang bersifat berketetapan hukum tetap.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksaan SK Menkunham No M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret 2015, tentang Pengesahan AD/ART. Sampai pada putusan perkara ini mencapai keputusan hukum tetap, atau ada penetapan lain yang mencabut," lanjut Teguh.
Majelis hakim juga memerintahkan kubu Agung, tidak membuat satu keputusan pun terkait ketatanegaraan di tubuh DPP Partai Golkar. Hal ini berlaku sampai ada putusan pengadilan.
"Memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan tata usaha negara lainnya, yang berhubungan dengan tata negara objek sengketa mengenai surat keputusan apa pun terkait DPPÂ Partai Golkar Munas Ancol, sampai dengan perkara ini mencapai penetapan hukum tetap atau ada keputusan yang mencabut," tegas Teguh.
Teguh mengingatkan, segala keputusan yang muncul dari persidangan merupakan produk hukum. Siapa pun yang melanggar keputusan dapat dikategorikan melanggar hukum.
"Dengan dibacakan putusan ini, putusan ini adalah hukum. Yang tidak melaksanakan penetapan hukum, maka dianggap melawan hukum," tandas Teguh.
Persidangan gugatan kubu Ical di PTUN ini, akan dilanjutkan pada 9 April 2015. Agenda sidang mendengarkan tanggapan dari tergugat atau kubu Agung atas keputusan sela ini. (Rmn/Yus)
Putusan Sela PTUN: Tunda Pelaksanaan SK Menkumham ke Kubu Agung
Persidangan gugatan kubu Ical di PTUN ini, akan dilanjutkan pada 9 April 2015.
diperbarui 01 Apr 2015, 17:47 WIBDiterbitkan 01 Apr 2015, 17:47 WIB
Sebuah standing banner bergambar Agung Laksono terpampang pada acara Musyawarah Nasional IX Partai Golkar versi tandingan yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (6/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Nikah Siri: Pengertian, Hukum, dan Dampaknya
Perbedaan RPP dan Modul Ajar, Jadi Panduan Lengkap untuk Pendidik
Perbedaan Xiaomi dan Redmi, dari Software hingga Antarmuka Pengguna
Apa itu NPWP: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya
Subsidi Beralih ke BLT, Harga BBM Tetap Naik?
Tren Kesehatan yang Perlu Diperhatikan di 2025, Pola Hidup Sehat Jadi Prioritas
Megawati Singgung Tagline Indonesia Emas: Kita Itu Namanya Indonesia Raya
Liverpool dan Manchester City Tertarik, Bayern Munchen Tetapkan Harga Segini untuk Leroy Sane
Apa Itu Fee: Pengertian, Jenis, dan Perannya dalam Keuangan
Libur Panjang Januari 2025 ke Luar Negeri? Permudah Transaksi dengan Debit BRI Multicurrency dan BRImo!
Sergio Conceicao Terapkan Aturan Ketat untuk Ubah Kebiasaan Pemain Milan
Rencana Impor Sapi untuk MBG, PKB: Pemerintah Harus Fokus Pemberdayaan Peternak Lokal