Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN](Golkar "") mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Permohonan itu berisi penundaan pelaksaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).
Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan kepada kubu Agung untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham, sampai ada keputusan yang bersifat berketetapan hukum tetap.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksaan SK Menkunham No M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret 2015, tentang Pengesahan AD/ART. Sampai pada putusan perkara ini mencapai keputusan hukum tetap, atau ada penetapan lain yang mencabut," lanjut Teguh.
Majelis hakim juga memerintahkan kubu Agung, tidak membuat satu keputusan pun terkait ketatanegaraan di tubuh DPP Partai Golkar. Hal ini berlaku sampai ada putusan pengadilan.
"Memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan tata usaha negara lainnya, yang berhubungan dengan tata negara objek sengketa mengenai surat keputusan apa pun terkait DPP Partai Golkar Munas Ancol, sampai dengan perkara ini mencapai penetapan hukum tetap atau ada keputusan yang mencabut," tegas Teguh.
Teguh mengingatkan, segala keputusan yang muncul dari persidangan merupakan produk hukum. Siapa pun yang melanggar keputusan dapat dikategorikan melanggar hukum.
"Dengan dibacakan putusan ini, putusan ini adalah hukum. Yang tidak melaksanakan penetapan hukum, maka dianggap melawan hukum," tandas Teguh.
Persidangan gugatan kubu Ical di PTUN ini, akan dilanjutkan pada 9 April 2015. Agenda sidang mendengarkan tanggapan dari tergugat atau kubu Agung atas keputusan sela ini. (Rmn/Yus)
Putusan Sela PTUN: Tunda Pelaksanaan SK Menkumham ke Kubu Agung
Persidangan gugatan kubu Ical di PTUN ini, akan dilanjutkan pada 9 April 2015.
Diperbarui 01 Apr 2015, 17:47 WIBDiterbitkan 01 Apr 2015, 17:47 WIB
Sebuah standing banner bergambar Agung Laksono terpampang pada acara Musyawarah Nasional IX Partai Golkar versi tandingan yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (6/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Review, Berikut Panduan Lengkap untuk Ulasan yang Efektif
Arti Giveaway, Panduan Lengkap Mengenai Pemberian Hadiah Gratis
Menlu AS Bakal Tolak Pemohon Visa Pelajar yang Kritik Israel dan Dukung Palestina di Media Sosial
Memahami Arti Reversal dan Dampaknya dalam Berbagai Konteks
Suriah Tuding Israel Kampanye Destabilisasi Mematikan, Imbas Gelombang Serangan Tewaskan 13 Orang
Arti Gimmick: Pengertian, Contoh, dan Dampaknya dalam Berbagai Bidang
Lebaran Jadi Momen Bijak Memilih dan Menyebar Informasi Biar Tak Tersesat
Jangan Panik Dulu, Ini 5 Penyebab Benjolan di Ketiak
Link Live Streaming Liga Inggris Chelsea vs Tottenham Hotspur, Jumat 4 April 2025 Pukul 02.00 WIB di Vidio
Imbas Bencana Longsor Jalur Pacet-Cangar Usai Lebaran, Polisi Alihkan Arus Lalin Kota Batu-Mojokerto
Doa Setelah Waqiah: Ini 8 Keistimewaan dan Cara Mengamalkannya
Jejak Karier Val Kilmer dan Warisannya di Hollywood: Dari Peran Jim Morrison, Elvis Presley hingga Batman