OC Kaligis: Yusril Akui Putusan Mahkamah Partai Golkar Final

Pengacara kubu Agung Laksono, OC Kaligis mengatakan, kuasa hukum kubu Ical yakni Yusril mengakui putusan MPG itu final dan mengikat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Apr 2015, 19:30 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2015, 19:30 WIB
OC Kaligis
OC Kaligis

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Aburizal Bakrie menilai Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly terkait kepengurusan Golkar tidak sah lantaran salah menafsirkan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Untuk itu, Ical cs mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan hakim PTUN mengabulkan gugatan Ical untuk menunda SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.

Terkait hal itu, pengacara kubu Agung Laksono, OC Kaligis mengatakan, kuasa hukum kubu Ical yakni Yusril Ihza Mahendra sebenarnya telah mengakui bahwa putusan MPG itu final dan mengikat, bahwa kubu Agung Laksono berhak memegang kepengurusan dengan catatan harus mengakomodir kepengurusan kubu Ical.

"Saya mau menjelaskan bahwa putusan MPG itu final dan mengikat. Itu bukan saya, tapi Yusril (yang bicara), waktu itu di PN Jakpus dengan nomor perkara 579/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST. Yusril menyebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 33 bahwa putusan Mahkamah Partai final dan mengikat," ujar OC Kaligis di kantornya, Jakarta, Minggu (5/4/2015).

Menurut OC Kaligis, sikap Yusril yang tidak melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat-- yang menolak gugatan Ical -- menunjukkan bahwa kubu Ical sebenarnya mengaku putusan MPG.

"Apalagi Yusril tidak (melakukan) kasasinya. Dengan ini, dia membenarkan putusan Mahkamah Partai itu final," jelas dia.

OC yang bertindak sebagai kuasa hukum Agung Laksono pun menegaskan, putusan MPG bukan 2-0 melainkan 4-0. Sebab ada diktum putusan yang ditandatangani oleh empat hakim MPG.

"Ini 4-0 bukan 2-0 bahwa dalam petimbangannya Munas Bali disebut tidak demokratis, tidak aspiratif, tidak transparan sebagai sebuah persyaratan yang diwajibkan dalam pengelolaan partai oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol khususnya Pasal 13. Sedangkan Munas Ancol telah berlangsung dengan demokratif aspiratif dan transparan. Kan jelas ada diktumnya yang langsung ditandatangani empat majelis hakim," tandas OC Kaligis. (Riz/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya