Liputan6.com, Palembang - Kewajiban menggunakan perhiasan batu akik di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata masih sebatas imbauan dari Gubernur Alex Noerdin.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Pemprov Sumsel Zaki Aslam, imbauan tersebut bukan merupakan peraturan gubernur atau pergub.
"Nanti kita akan tanyakan lagi kepada biro hukum. Apakah akan dibuat peraturan khusus atau hanya sekadar surat edaran saja?" ucap Zaki kepada Liputan6.com di Palembang, Selasa (14/4/2015).
Mengenai kewajiban mutlak penggunaan batu akik selama masa dinas, ia mengatakan hal tersebut belum mempunyai kekuatan hukumnya. Jadi sejauh ini masih belum diberlakukan kewajiban.
Namun untuk penggunaan batu akik, baik dari kalangan PNS di Pemprov Sumsel maupun masyarakat umum sudah mempunyai batu akik sejak sebelum tren tersebut mencuat.
"Jadi kalau ada pun imbauan seperti itu, PNS di Pemprov Sumsel tidak terlalu kaget juga, karena sebagian besar memang menggunakan perhiasan batu akik setiap harinya," ujar Zaki.
Gubernur Alex Noerdin memberikan instruksi kepada Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk dibuat surat edaran mengenai anjuran mengenakan batu akik kepada para pegawainya di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Nanti, para pegawai pemda dianjurkan untuk menggunakan cincin batu dan setiap 3 bulan harus ganti. Tidak boleh cuma 1, dan kalau tidak sanggup beli yang mahal, cukup beli yang murah," ujar Alex.
Menurut Alex, dengan adanya anjuran tersebut, maka kesejahteraan para perajin akan terangkat. Sebab semakin banyak order maupun pesanan untuk mengukir batu akik.
"Sekarang ini kami akan meningkatkan kesejahteraan para perajin melalui program UKM (Usaha Kecil Menengah) kami," kata Gubernur Sumsel Alex. (Ans/Sss)
Wajib Pakai Batu Akik Baru Sebatas Imbauan Gubernur Sumsel
Menurut Biro Humas Pemprov Sumsel, imbauan pemakaian batu akik tersebut bukan merupakan peraturan gubernur atau pergub.
Diperbarui 14 Apr 2015, 13:23 WIBDiterbitkan 14 Apr 2015, 13:23 WIB
Menurut Biro Humas Pemprov Sumsel, imbauan pemakaian batu akik tersebut bukan merupakan peraturan gubernur atau pergub.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Australia vs Timnas Indonesia: Menanti Debut Patrick Kluivert
5 Pemain Manchester United yang Berpeluang Cabut di Musim Panas 2025
Timnas Bahrain Serius Latihan di Ramadan Jelang Lawatan ke Jepang dan Indonesia
Angin Segar Bonus Hari Raya Pengemudi Ojol
Botok Telur Asin, Sajian Nikmat Khas Kabupaten Demak
Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Minyakita, Siapa Tanggung Jawab?
3 Pesepak Bola Papan Atas Dunia yang Punya Tradisi Lebaran Pulang Kampung
Polisi Bongkar Produsen Minyakita Sunat Takaran di Bogor
Mitty Zasia Kolaborasi dengan Fanny Soegi, Rilis Video Lirik Untuk Perempuanku Di Cermin
Ikuti Workshop Gratis di KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2025
Simak, Syarat dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis 2025
Malas Bergaul? 7 Zodiak Ini Lebih Suka Sendiri