Liputan6.com, Palembang - Kewajiban menggunakan perhiasan batu akik di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata masih sebatas imbauan dari Gubernur Alex Noerdin.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Pemprov Sumsel Zaki Aslam, imbauan tersebut bukan merupakan peraturan gubernur atau pergub.
"Nanti kita akan tanyakan lagi kepada biro hukum. Apakah akan dibuat peraturan khusus atau hanya sekadar surat edaran saja?" ucap Zaki kepada Liputan6.com di Palembang, Selasa (14/4/2015).
Mengenai kewajiban mutlak penggunaan batu akik selama masa dinas, ia mengatakan hal tersebut belum mempunyai kekuatan hukumnya. Jadi sejauh ini masih belum diberlakukan kewajiban.
Namun untuk penggunaan batu akik, baik dari kalangan PNS di Pemprov Sumsel maupun masyarakat umum sudah mempunyai batu akik sejak sebelum tren tersebut mencuat.
"Jadi kalau ada pun imbauan seperti itu, PNS di Pemprov Sumsel tidak terlalu kaget juga, karena sebagian besar memang menggunakan perhiasan batu akik setiap harinya," ujar Zaki.
Gubernur Alex Noerdin memberikan instruksi kepada Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk dibuat surat edaran mengenai anjuran mengenakan batu akik kepada para pegawainya di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Nanti, para pegawai pemda dianjurkan untuk menggunakan cincin batu dan setiap 3 bulan harus ganti. Tidak boleh cuma 1, dan kalau tidak sanggup beli yang mahal, cukup beli yang murah," ujar Alex.
Menurut Alex, dengan adanya anjuran tersebut, maka kesejahteraan para perajin akan terangkat. Sebab semakin banyak order maupun pesanan untuk mengukir batu akik.
"Sekarang ini kami akan meningkatkan kesejahteraan para perajin melalui program UKM (Usaha Kecil Menengah) kami," kata Gubernur Sumsel Alex. (Ans/Sss)
Wajib Pakai Batu Akik Baru Sebatas Imbauan Gubernur Sumsel
Menurut Biro Humas Pemprov Sumsel, imbauan pemakaian batu akik tersebut bukan merupakan peraturan gubernur atau pergub.
diperbarui 14 Apr 2015, 13:23 WIBDiterbitkan 14 Apr 2015, 13:23 WIB
Menurut Biro Humas Pemprov Sumsel, imbauan pemakaian batu akik tersebut bukan merupakan peraturan gubernur atau pergub.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Museum Provinsi Kalimantan Barat, Tampilkan Koleksi Khas Kebudayaan Dayak
Prabowo Akan Tindak Tegas Aparat yang Halangi Kebijakan untuk Bantu Rakyat
Doa Pasti Dikabulkan Allah kecuali yang Seperti Ini, Kata Ustadz Adi Hidayat
Cerita Prabowo Minta Doa Rais Aam PBNU Sebelum Pilpres 2024: Alhamdulillah Besoknya Lancar
Panitia Pusing karena Gus Baha Tak Mau Diundang Ceramah Jauh-Jauh Hari, Ternyata Ini Penyebabnya
Persipur vs Persebi, 2 Kelompok Suporter Tawuran hingga di Ruang IGD RS
6 Jenazah Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
Jam Gadang, Megahnya Monumen Ikonis Kota Bukittinggi
Hamdan Hamedan Beberkan Satu Pemain Timnas Indonesia Ingin Berkarier di Eropa
Hujan Meteor Alpha Centaurid Akhir Pekan Ini, Ini Cara Melihatnya
Makmum Berbuat Salah saat Sholat, Apakah Dosanya Ditanggung Imam? Buya Yahya Menjawab
Sapa Khofifah saat Harlah ke-102 NU, Prabowo: Selamat Terpilih sebagai Gubernur Jatim