Liputan6.com, Palembang - Kewajiban menggunakan perhiasanĀ batu akik di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata masih sebatas imbauan dari Gubernur Alex Noerdin.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Pemprov Sumsel Zaki Aslam, imbauan tersebut bukan merupakan peraturan gubernur atau pergub.
"Nanti kita akan tanyakan lagi kepada biro hukum. Apakah akan dibuat peraturan khusus atau hanya sekadar surat edaran saja?" ucap Zaki kepada Liputan6.com di Palembang, Selasa (14/4/2015).
Mengenai kewajiban mutlak penggunaan batu akik selama masa dinas, ia mengatakan hal tersebut belum mempunyai kekuatan hukumnya. Jadi sejauh ini masih belum diberlakukan kewajiban.
Namun untuk penggunaan batu akik, baik dari kalangan PNS di Pemprov Sumsel maupun masyarakat umum sudah mempunyai batu akik sejak sebelum tren tersebut mencuat.
"Jadi kalau ada pun imbauan seperti itu, PNS di Pemprov Sumsel tidak terlalu kaget juga, karena sebagian besar memang menggunakan perhiasan batu akik setiap harinya," ujar Zaki.
Gubernur Alex Noerdin memberikan instruksi kepada Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk dibuat surat edaran mengenai anjuran mengenakan batu akik kepada para pegawainya di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Nanti, para pegawai pemda dianjurkan untuk menggunakan cincin batu dan setiap 3 bulan harus ganti. Tidak boleh cuma 1, dan kalau tidak sanggup beli yang mahal, cukup beli yang murah," ujar Alex.
Menurut Alex, dengan adanya anjuran tersebut, maka kesejahteraan para perajin akan terangkat. Sebab semakin banyak order maupun pesanan untuk mengukir batu akik.
"Sekarang ini kami akan meningkatkan kesejahteraan para perajin melalui program UKM (Usaha Kecil Menengah) kami," kata Gubernur Sumsel Alex. (Ans/Sss)
Wajib Pakai Batu Akik Baru Sebatas Imbauan Gubernur Sumsel
Menurut Biro Humas Pemprov Sumsel, imbauan pemakaian batu akik tersebut bukan merupakan peraturan gubernur atau pergub.
Diperbarui 14 Apr 2015, 13:23 WIBDiterbitkan 14 Apr 2015, 13:23 WIB
Menurut Biro Humas Pemprov Sumsel, imbauan pemakaian batu akik tersebut bukan merupakan peraturan gubernur atau pergub.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil MLS Inter Miami vs FC Dallas: Lionel Messi Absen, Maarten Paes dkk Petik 3 Poin
7 Model Batik Tunik Terbaru yang Elegan dan Nyaman, Cocok untuk Acara Formal hingga Gaya Sehari-Hari
Top 3: Kebiasaan yang Bikin Anak Tumbuh Tinggi
VIDEO: Nabung 30 Ribu Sehari, Pembuat Batu Bata Bisa Naik Haji!
QRIS Ganggu Bisnis Visa dan Mastercard di Indonesia
7 Inspirasi Rumah Minimalis 2025, Desain Elegan untuk Hunian Masa Depan
Cucu John F. Kennedy Jack Schlossberg Serukan Boikot Met Gala, Sindir Mantan Bosnya Anna Wintour
Bocoran Terbaru Ungkap Harga Samsung Galaxy S25 Edge, Berapa?
Top 3 Berita Bola: Ketagihan Pemain Muda, Manchester United Incar Striker Berbakat Prancis
Tradisi Kebo-keboan, Warisan Budaya Tak Benda Asal Banyuwangi Sarat Makna
Cek Fakta: Hoaks Tautan Link Bantuan Pemerintah Sebesar Rp 500 Ribu
Film Pengepungan di Bukit Duri Tembus 1 Juta Penonton, Joko Anwar Ungkap 6 Fakta di Balik Layar