Liputan6.com, Palembang - Kewajiban menggunakan perhiasan batu akik di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata masih sebatas imbauan dari Gubernur Alex Noerdin.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Pemprov Sumsel Zaki Aslam, imbauan tersebut bukan merupakan peraturan gubernur atau pergub.
"Nanti kita akan tanyakan lagi kepada biro hukum. Apakah akan dibuat peraturan khusus atau hanya sekadar surat edaran saja?" ucap Zaki kepada Liputan6.com di Palembang, Selasa (14/4/2015).
Mengenai kewajiban mutlak penggunaan batu akik selama masa dinas, ia mengatakan hal tersebut belum mempunyai kekuatan hukumnya. Jadi sejauh ini masih belum diberlakukan kewajiban.
Namun untuk penggunaan batu akik, baik dari kalangan PNS di Pemprov Sumsel maupun masyarakat umum sudah mempunyai batu akik sejak sebelum tren tersebut mencuat.
"Jadi kalau ada pun imbauan seperti itu, PNS di Pemprov Sumsel tidak terlalu kaget juga, karena sebagian besar memang menggunakan perhiasan batu akik setiap harinya," ujar Zaki.
Gubernur Alex Noerdin memberikan instruksi kepada Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk dibuat surat edaran mengenai anjuran mengenakan batu akik kepada para pegawainya di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Nanti, para pegawai pemda dianjurkan untuk menggunakan cincin batu dan setiap 3 bulan harus ganti. Tidak boleh cuma 1, dan kalau tidak sanggup beli yang mahal, cukup beli yang murah," ujar Alex.
Menurut Alex, dengan adanya anjuran tersebut, maka kesejahteraan para perajin akan terangkat. Sebab semakin banyak order maupun pesanan untuk mengukir batu akik.
"Sekarang ini kami akan meningkatkan kesejahteraan para perajin melalui program UKM (Usaha Kecil Menengah) kami," kata Gubernur Sumsel Alex. (Ans/Sss)
Wajib Pakai Batu Akik Baru Sebatas Imbauan Gubernur Sumsel
Menurut Biro Humas Pemprov Sumsel, imbauan pemakaian batu akik tersebut bukan merupakan peraturan gubernur atau pergub.
diperbarui 14 Apr 2015, 13:23 WIBDiterbitkan 14 Apr 2015, 13:23 WIB
Menurut Biro Humas Pemprov Sumsel, imbauan pemakaian batu akik tersebut bukan merupakan peraturan gubernur atau pergub.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Tulang Tengkorak: Pelindung Vital Otak dan Pembentuk Wajah
6 Kota Ini Punya Sebutan Paling Unik di Dunia, Tertarik Mengunjungi?
Khawatir Dampak PPN 12 Persen, PHRI Minta Pemerintah Kerek Daya Beli
Fungsi Garis Lintang: Penjelasan Lengkap dan Manfaatnya
7 Panduan Mix and Match Model Baju Hijab Kasual yang Nyaman dan Modis untuk Aktivitas Sehari-hari
Fungsi Air Radiator Motor: Komponen Vital untuk Menjaga Suhu Mesin
Kisah UAH Mimpi Bertemu Gus Dur saat Hendak Ajarkan Kitab Karya KH Hasyim Asy'ari, Masya Allah
Sedang Ngetren, Intip 7 Inspirasi Baju Kasual Wanita Korea yang Simpel Namun Tetap Modis
Jakarta Pertamina Hanya Turunkan Tim Putri di PLN Mobile Proliga 2025, Ini Alasannya
Citra Scholastika Ungkap Tradisi Natal di Keluarga, Siap Jadi Sinterklas untuk Para Keponakan
Fungsi Tulang Sanggurdi dan Perannya dalam Pendengaran Manusia
Fungsi Perawat: Peran Penting dalam Pelayanan Kesehatan