Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais mendesak Kementerian Luar Negeri membentuk pendamping hukum bagi tenaga kerja Indonesia (TKI). Tujuannya agar bila terjadi suatu masalah di negara tempatnya bekerja, para TKI mampu mendapatkan bantuan hukum.
Dia juga mendesak Kemenlu menggalakkan upaya diplomasi bagi negara tempat TKI bekerja, agar proses mediasi dapat dilakukan serta kejadian divonis matinya TKI di Arab Saudi Siti Zaenab dan Karni tak terulang.
"Upaya diplomasi prioritas adalah membuat kesepakatan dengan negara manapun tempat TKI berada yang isinya ada perlindungan hukum terhadap warga negara kita," kata Hanafi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
"Kedua, Kemenlu dan KBRI pastikan kalau sampai ada kejadian maka pengawalan harus punya akses penuh," sambung dia.
Selain itu, ia juga meminta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenega kerja Indonesia (BNP2TKI) berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan menyeleksi secara ketat TKI yang akan bekerja di luar negeri. Hal tersebut perlu dilakukan agar hanya TKI yang memiliki kompetensi saja yang boleh bekerja ke luar negeri.
"Persoalan ini akarnya ada di dalam negeri. Proses penseleksian buruh migran harus lebih rapi lagi. Tak hanya BNP2TKI tapi juga ajak Menakertrans untuk seleksi ketat buruh migran yang terampil. Sehingga ketika ditempatkan di luar negri punya pemikiran yang baik," tandas putra mantan Ketua MPR RI Amien Rais itu.
Dalam sepekan 2 TKI dieksekusi mati di Arab Saudi. Adalah Siti Zaenab binti Dhurin Rupa asal Madura, Jawa Timur, dan Karni binti Medi Tarsi asal Brebes, Jawa Tengah.
Siti Zaenab divonis mati atas kasus pembununang tahun 1999 lalu, dan dihukum mati pada 14 April lalu. Sedangkan Karni adalah TKI yang bekerja pada majikan bernama Khalid Faiz al-Syihri di Kota Yanbu, Arab Saudi. Pada Rabu 26 September 2012, Karni membunuh anak majikannya yang masih berumur 4 tahun. Pada saat kejadian telah ditemukan pisau di samping jasad anak majikannya.
Keduanya merupakan 2 dari 38 WNI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati. Selain di Arab Saudi, juga terdapat WNI terancam hukuman mati di berbagai negara yang total jumlahnya saat ini 228 orang.
Sementara itu dalam kurun waktu Juli 2011 sampai dengan 31 Maret 2015, Pemerintah sudah berhasil mengupayakan pembebasan bagi 238 WNI dari hukuman mati. (Mut)
Komisi I DPR Minta Pemerintah Perketat Seleksi TKI ke Luar Negeri
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais mendesak Kementerian Luar Negeri membentuk pendamping hukum bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).
diperbarui 17 Apr 2015, 14:53 WIBDiterbitkan 17 Apr 2015, 14:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memadukan Fesyen Lintas Zaman untuk Tampil Tidak Lekang Waktu
Nusakambangan, Saksi Bisu Perjalanan Sistem Pemasyarakatan Indonesia
Prabowo Sebut 352 Prajurit TNI Ikut Defile di Perayaan Hari Republik India
Amalan ‘Ahmad Rasulullah Muhammad Rasulullah’ Bukan dari Nabi, Bolehkah Diamalkan saat Jumat Akhir Rajab? Buya Yahya Menjawab
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Deepfake Video Wajah Prabowo
Kampung Siluman, Desa yang Lenyap dalam Letusan Merapi 1930
Pikachu Berbatik Bawa Dampak Orang Jepang Ingin Mencari Batik ke Indonesia
Komet Langka Terlihat Sedang Menghancurkan Diri
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 24 Januari 2025
Dapatkan Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Rangers di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Legenda Urban: 3 Kota Gaib Ini Ada di Indonesia, Dihuni Jin dan Miliki Peradaban Maju
Pemprov Kaltim Dapat Peringkat Ke-2 Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024