Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa Partai Golkar. Dengan pemohon kubu Munas Bali atau Aburizal Bakrie dan sebagai termohon adalah kubu Munas Ancol Jakarta atau Agung Laksono.
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM versi Munas Ancol, Lawrence Siburian, yang hadir di persidangan mengatakan PTUN tidak berhak menangani sengketa kepengurusan Partai Golkar. Hal ini berdasarkan Undang-undang PTUN Pasal 2 ayat e Nomor 5 Tahun 1986.
Pasal tersebut berbunyi: "Tidak termasuk dalam pengertian keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara menurut Undang Undang ini : (e) Keputusan Pengadilan yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
"Yang dimaksud dengan badan peradilan dalam ayat ini adalah Mahkamah Partai. Karena Mahkamah Partai adalah badan peradilan yang sah. Jadi mereka tidak berwenang mengadili perkara ini," ujar Lawrence di gedung PTUN Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).
Lawrence mengatakan, kasus sengketa partai Golkar berbeda dengan PPP. Partai yang memiliki Mahkamah Partai tidak berhak diadili PTUN. Sementara yang tidak memiliki dapat ditangani PTUN. Maka, hakim PTUN juga tidak berwenang memberikan keputusan pokok akhir dan harus mencabut putusan sela mereka atas sengketa parta berlambang pohon beringin itu.
"Golkar tak bisa disamakan deng PPP. Kita punya Mahkamah Partai dan menurut Undang Undang Partai Politik Pasal 32 ayat 5 Nomor 2 Tahun 2011 mengatakan bahwa perselisihan internal partai mengenai kepengurusan, yang diputuskan Mahkamah Partai sifatnya final dan mengikat," kata Lawrence.
Lawrence mengatakan, pernyataan dari kubu Aburizal Bakrie yang menyatakan Mahkamah Partai tidak memutuskan apa-apa dalam persidangan terakhir, adalah kebohongan. Saat sidang terakhir Mahkamah Partai, 4 hakim sudah membacakan keputusan yang memenangkan Golkar versi Munas Ancol dan secara bergantian membacakan amar putusan mereka.
"Kalau dibilang Mahkamah Partai tidak memutuskan siapa yang menang, itu pembohongan atas diri mereka. Janganlah dipelintir pemberitaannya, itu membodohi rakyat," tandas Lawrence. (Mvi/Yus)
2 Pasal UU Jadi Bekal Golkar Kubu Agung Laksono pada Sidang PTUN
Lawrence mengatakan, kasus sengketa partai Golkar berbeda dengan PPP. Partai yang memiliki Mahkamah Partai tidak berhak diadili PTUN.
diperbarui 20 Apr 2015, 12:00 WIBDiterbitkan 20 Apr 2015, 12:00 WIB
Meski melaporkan Agung Laksono cs, Ical tak melaporkan kader Golkar lain yang juga ikut Munas Ancol.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Perkuat Sistem Pemantauan Wabah Virus HMPV
PLN IP Jual 273 ton CO₂e Lewat Bursa Karbon
Bandara-bandara di Inggris Ditutup Sementara Imbas Hujan Salju dan Es Lebat
Gempa Hari Ini di Indonesia Saat Akhir Pekan Minggu 5 Januari 2025 Getarkan Morowali, Sulteng
Transaksi Kripto Tembus Rp 556 Triliun, Jadi Peluang Investasi
5 Fakta Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tangerang-Merak
Menko Pangan Minta Warga Waspadai Modus Penipuan Pengadaan Program Makan Bergizi Gratis
Kejari Garut 2024 Sukses Setor PNBP Rp 2,1 Miliar, Tetapi Minim Penyidikan Kasus Korupsi
Indonesia Kebanjiran Rp 1,08 Triliun Modal Asing di Awal 2025
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester United, Minggu 5 Januari 2025 Pukul 23.30 WIB di Vidio
Rekomendasi 7 Drakor Anyar Tayang Januari 2025, Termasuk When the Stars Gossip
Memahami Tujuan Penelitian Eksperimen: Panduan Lengkap