Liputan6.com, Serang - Warga Banten diimbau lebih berhati-hati dalam menerima atau mempergunakan uang jika kondisinya mencurigakan. Imbauan ini menyusul terbongkarnya sindikat pemalsu uang di Kabupaten Serang. Aparat Polres Serang menyita uang palsu senilai Rp 164 juta dari dua tersangka berinisial WW dan ZF yang kualitasnya mencapai 70% menyamai uang asli.
Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu dalam pecahan Rp 20 ribuan dan Rp 50 ribuan itu ditangkap pada Kamis 16 April 2015 lalu di Kelurahan Waringin Kurung, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Mereka diringkus berdasarkan laporan dari pedagang rokok yang menjadi korban WW.
"Modusnya, pelaku melakukan penukaran dan pembelian. Dan yang menjadi sasarannya adalah pedagang kecil, seperti penjual rokok dan lainnya agar mendapat kembalian uang asli," beber Kapolres Serang AKBP Nunung Syaefudin di kantornya, Rabu (22/4/2015).
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 3.261 lembar pecahan Rp 50 ribuan dan 200 lembar uang pecahan Rp 20 ribuan, alat pencetak uang seperti printer, komputer, dan alat-alat sablon.
Kedua pelaku telah beraksi selama empat bulan di sekitar Kota Cilegon dan Serang. "Namun kita masih akan menghadirkan saksi ahli untuk mengetahui kualitas dari upal yang mereka buat," terang Nunung.
Seorang Pelaku Buron
Masyarakat pun diminta lebih waspada dan melapor kepada polisi jika menemukan peredaran uang palsu. Apalagi, imbuh Nunung, seorang pelaku pembuat uang palsu masih menjadi buronan polisi.
"Ada satu yang masih buron, tugasnya merupakan supplier alat-alat pembuat uang tersebut," ujar Nunung.
Salah seorang tersangka, ZF, mengaku bahwa alat-alat dan tekhnik pembuat uang palsu dipasok dari tersangka yang kini masih diburu polisi.
"Saya baru empat bulan, saya juga alat-alatnya dikirim dari orang itu. Selain itu, saya juga diajarin oleh orang tersebut," jelas salah satu tersangka, WW.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 tentang pembuatan, penjualan, dan pengedaran uang palsu. Sedangkan ancaman hukumannya 10 hingga 15 tahun penjara. (Ans)
Sindikat Pemalsu Uang Dibongkar di Serang
Kualitas uang palsu yang dihasilkan sindikat di Serang, Banten, mencapai 70% menyamai uang asli.
diperbarui 23 Apr 2015, 04:41 WIBDiterbitkan 23 Apr 2015, 04:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Kata Kata Lelah Hati dan Pikiran yang Menginspirasi
Resep Makanan Tradisional Indonesia: Warisan Kuliner Nusantara yang Menggugah Selera
Mimpi Melahirkan Bayi Perempuan Saat Hamil: Makna dan Tafsir Mendalam
Cara Dapat Medical Check Up Gratis, Kado Ulang Tahun dari Pemerintah Mulai Februari 2025
Pariwisata Menggeliat, Begini Tren Pengembangan Hunian di Bali
Fungsi Badan Mikro: Peran Penting dalam Metabolisme Sel
Peneliti Korea Selatan Temukan Baterai Mobil Listrik Canggih Masa Depan
Resep Bubur Suro: Tradisi Kuliner Khas Tahun Baru Islam
350 Kata Buat Pacar yang Romantis dan Menyentuh Hati, Penuh Makna Mendalam
Waskita Karya Suntik Modal Anak Usaha untuk Perkuat Bisnis Jalan Tol, Segini Nilainya
Istana Sebut Dana Pribadi Prabowo untuk Makan Bergizi Gratis di Kendari Tetap Dipakai
350 Quote Bahasa Prancis Romantis dan Inspiratif