Belum Jera, Nenek di Situbondo Kembali Edarkan Uang Palsu

Sebelumnya Nenek Haerani pernah meringkuk di balik jeruji besi karena kasus pengedar uang palsu pada 2004 silam.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Apr 2015, 08:19 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2015, 08:19 WIB
Pengedar-Uang-Palsu
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Situbondo - Tersangka Haerani (59), warga Desa Talkandang, Situbondo, Jawa Timur ternyata tidak pernah jera menjadi pengedar uang palsu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (5/4/2015), pada 2004 silam, seorang nenek ini pernah meringkuk di balik jeruji besi karena kasus serupa. Namun kini ia harus kembali berurusan dengan polisi.

Nenek Haerani membeli uang palsu sebanyak Rp 4,25 juta seharga Rp 1,5 juta. Selain meringkus Nenek Haerani, polisi juga menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 4,25 juta.

Membeli dan mengedarkan uang palsu adalah perbuatan melawan hukum. Kini Nenek Haerani harus kembali mendekam di balik jeruji besi Polres Situbondo. (Dan/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya