Liputan6.com, Situbondo - Tersangka Haerani (59), warga Desa Talkandang, Situbondo, Jawa Timur ternyata tidak pernah jera menjadi pengedar uang palsu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (5/4/2015), pada 2004 silam, seorang nenek ini pernah meringkuk di balik jeruji besi karena kasus serupa. Namun kini ia harus kembali berurusan dengan polisi.
Nenek Haerani membeli uang palsu sebanyak Rp 4,25 juta seharga Rp 1,5 juta. Selain meringkus Nenek Haerani, polisi juga menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 4,25 juta.
Membeli dan mengedarkan uang palsu adalah perbuatan melawan hukum. Kini Nenek Haerani harus kembali mendekam di balik jeruji besi Polres Situbondo. (Dan/Ans)
Belum Jera, Nenek di Situbondo Kembali Edarkan Uang Palsu
Sebelumnya Nenek Haerani pernah meringkuk di balik jeruji besi karena kasus pengedar uang palsu pada 2004 silam.
diperbarui 05 Apr 2015, 08:19 WIBDiterbitkan 05 Apr 2015, 08:19 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Pindah Alamat KTP Online dan Offline, Coba Tips Praktisnya
Unsur Terpenting dari Sosialisasi Adalah: Memahami Proses Pembentukan Kepribadian Sosial
Tips Agar Tidur Cepat: Panduan Lengkap Mengatasi Insomnia
Kenaikan Upah Minimum Bakal Dibagi 2 Kategori, Seperti Apa?
Mengenal RM Rahang Tuna Chit Chat, Kuliner Unik di Kota Manado
Real Madrid Cukur Leganes, Carlo Ancelotti Bikin Keputusan Berani Soal Mbappe dan Vinicius
Jangan Tidur lagi, Ini Keutamaan Pagi Hari Menurut Habib Novel
Metro Sepekan: Viral Netizen Luapkan Kekecewaannya Usai Lapor Tabrak Lari, Dirlantas Polda Metro Akui Salah
Harga Galaxy S25 Ultra Disebut Lebih Mahal Gara-Gara Hal Ini
Ciri Kalimat Poster Adalah: Panduan Lengkap Membuat Poster Efektif
Tips Supaya Cepat Kentut Pasca Operasi: Panduan Lengkap Pemulihan
Cerita Sukses Pengusaha Lokal Mengolah Kacang Nepo hingga Jadi Camilan Khas yang Diminati Didukung Pemberdayaan BRI