Liputan6.com, Situbondo - Tersangka Haerani (59), warga Desa Talkandang, Situbondo, Jawa Timur ternyata tidak pernah jera menjadi pengedar uang palsu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (5/4/2015), pada 2004 silam, seorang nenek ini pernah meringkuk di balik jeruji besi karena kasus serupa. Namun kini ia harus kembali berurusan dengan polisi.
Nenek Haerani membeli uang palsu sebanyak Rp 4,25 juta seharga Rp 1,5 juta. Selain meringkus Nenek Haerani, polisi juga menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 4,25 juta.
Membeli dan mengedarkan uang palsu adalah perbuatan melawan hukum. Kini Nenek Haerani harus kembali mendekam di balik jeruji besi Polres Situbondo. (Dan/Ans)
Belum Jera, Nenek di Situbondo Kembali Edarkan Uang Palsu
Sebelumnya Nenek Haerani pernah meringkuk di balik jeruji besi karena kasus pengedar uang palsu pada 2004 silam.
diperbarui 05 Apr 2015, 08:19 WIBDiterbitkan 05 Apr 2015, 08:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 5 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Aman Berkendara Saat Banjir Agar Tidak Mogok
Resep Gulai Kambing Sederhana yang Lezat dan Menggugah Selera
Bagaimana Prospek Pasar Saham Indonesia? Ini Kata Ekonom
Cocok untuk Liburan Santai, Intip Pesona Pantai Kenjeran
3 Februari 2014: 'Drama' Penembakan dan Penyanderaan 20 Siswa Sekolah di Moskow Rusia, 2 Orang Tewas
Sebelum Main di Pantai, Wajib Tahu Tanda Rip Current serta Cara Keluar Bila Terseret Ombak
Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Sedang Senin Pagi 3 Februari
Harga Emas Diprediksi Sentuh Harga Tertinggi Baru, Berapa?
Intip Perkembangan Terbaru di Dunia Kripto
3 Resep Praktis Cumi Krispi dengan Bumbu Asam Manis hingga Telur Asin
Hasil Liga Inggris: Hajar Manchester City 5-1, Arsenal Tempel Ketat Liverpool
Banjir Bandang di NTT, Jembatan Termanu Ambruk dan Lumpuhkan Lalu Lintas