Liputan6.com, Yogyakarta - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso lolos dari eksekusi mati tahap II. Pihak kuasa hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum pascapenundaan eksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah Rabu 29 April 2015 dini hari.
Kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim mengatakan, ada 2 langkah hukum yang bisa ditempuh yaitu mengajukan lagi Peninjauan Kembali (PK) dan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Namun, pengajuan PK dirasa akan mengalami hambatan, sebab telah mengajukan PK untuk kali kedua. Sistem hukum Indonesia hanya mengizinkan peninjauan kembali sebanyak 2 kali.
"MK memperbolehkan PK lebih dari 2 kali dengan landasan bahwa mencari keadilan tidak bisa dibatasi. Sementara MA mengeluarkan surat edaran boleh PK 2 kali dengan syarat ada 3 keputusan yang bertentangan dalam putusan hakim, itu tidak memungkinkan di pidana, kalau perdata itu bisa," kata dia Kamis (30/4/2015).
Sementara upaya grasi menurut Agus bisa juga dilakukan, sebab grasi hak prerogatif Presiden. Namun saat ini pihaknya masih menunggu pembahasan antara pemerintah Indonesia dengan Filipina.
"Kalau grasi bisa setiap saat. Tapi sekarang kami masih menunggu pembahasan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Filipina," tegas dia.
Agus berharap, kasus Mary Jane bisa mendapatkan kejelasan supaya tidak menggantung tanpa kepastian. "Harapannya jangan sampai kasus ini menggantung karena masalah hukum," pungkas Agus Salim.
Eksekusi mati Mary Jane ditunda setelah Pemerintah Filipina memohon kepada Presiden Jokowi bahwa proses hukum terkait kasus Mary Jane masih berlangsung di Filipina.
Namun demikian, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, meski lolos bukan berarti Mary Jane batal dieksekusi mati. "Sekali lagi ditunda, bukan dibatalkan," tegas Prasetyo, Rabu 29 April 2015. (Mvi/Ein)
2 Langkah Hukum Mary Jane Pasca-Eksekusi Mati Ditunda
Kuasa hukum berharap, kasus Mary Jane bisa mendapatkan kejelasan supaya tidak menggantung.
diperbarui 30 Apr 2015, 13:22 WIBDiterbitkan 30 Apr 2015, 13:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Peralihan Pengawasan Kripto 2025 Momentum Penting Perkembangan Industri
Jutaan Pengguna Gmail yang Manfaatkan Google Calendar Dibidik Serangan Phishing
Meta Hapus Program Pemeriksa Fakta, Koalisi Cek Fakta: Ini Bukan Solusi Efektif
Manchester United Bisa Tersenyum, Ada Klub Serius Menginginkan Pemain yang Mau Didepak Amorim
Pulangkan 77 warga Sulut dari Kamboja, BP3MI Sulut: Jangan Terbujuk Para Mafia
Luar Biasa, Klaim Asuransi Kebakaran Los Angeles Sentuh Rp 323,6 Triliun
Mengupas Teknik Adegan Gravitasi Nol dalam When the Stars Gossip
Setahun Setelah Sidang Skripsi, Ini 6 Potret Wisuda Rizki DA Didampingi Hersa Rahayu
350 Ide Caption IG Aesthetic untuk Postingan Keren dan Kekinian
Bea Cukai: 5.448 Unit iPhone 16 Masuk ke RI hingga Oktober 2024
Apa itu Indikator: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya dalam Berbagai Bidang
350 Caption Kata-Kata Keluarga Sederhana yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna