Liputan6.com, Yogyakarta - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso lolos dari eksekusi mati tahap II. Pihak kuasa hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum pascapenundaan eksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah Rabu 29 April 2015 dini hari.
Kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim mengatakan, ada 2 langkah hukum yang bisa ditempuh yaitu mengajukan lagi Peninjauan Kembali (PK) dan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Namun, pengajuan PK dirasa akan mengalami hambatan, sebab telah mengajukan PK untuk kali kedua. Sistem hukum Indonesia hanya mengizinkan peninjauan kembali sebanyak 2 kali.
"MK memperbolehkan PK lebih dari 2 kali dengan landasan bahwa mencari keadilan tidak bisa dibatasi. Sementara MA mengeluarkan surat edaran boleh PK 2 kali dengan syarat ada 3 keputusan yang bertentangan dalam putusan hakim, itu tidak memungkinkan di pidana, kalau perdata itu bisa," kata dia Kamis (30/4/2015).
Sementara upaya grasi menurut Agus bisa juga dilakukan, sebab grasi hak prerogatif Presiden. Namun saat ini pihaknya masih menunggu pembahasan antara pemerintah Indonesia dengan Filipina.
"Kalau grasi bisa setiap saat. Tapi sekarang kami masih menunggu pembahasan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Filipina," tegas dia.
Agus berharap, kasus Mary Jane bisa mendapatkan kejelasan supaya tidak menggantung tanpa kepastian. "Harapannya jangan sampai kasus ini menggantung karena masalah hukum," pungkas Agus Salim.
Eksekusi mati Mary Jane ditunda setelah Pemerintah Filipina memohon kepada Presiden Jokowi bahwa proses hukum terkait kasus Mary Jane masih berlangsung di Filipina.
Namun demikian, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, meski lolos bukan berarti Mary Jane batal dieksekusi mati. "Sekali lagi ditunda, bukan dibatalkan," tegas Prasetyo, Rabu 29 April 2015. (Mvi/Ein)
2 Langkah Hukum Mary Jane Pasca-Eksekusi Mati Ditunda
Kuasa hukum berharap, kasus Mary Jane bisa mendapatkan kejelasan supaya tidak menggantung.
diperbarui 30 Apr 2015, 13:22 WIBDiterbitkan 30 Apr 2015, 13:22 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tampil Cemerlang di Manchester United, Pemain Ini Malah Dikritik Ruben Amorim Gaya Mainnya
Cara Mudah agar Aktivitas Sehari-hari Bernilai Amal Saleh, Berbuah Rahmat Allah Kata UAH
Antisipasi Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi, Basarnas Buat Jalur Evakuasi
Cara Mengatasi Bau Mulut: Panduan Lengkap untuk Napas Segar
Mengenal Trem di Masa Batavia, Moda Transportasi Warga Ibu Kota Tempo Dulu
Astronom Berhasil Potret Bintang di Luar Galaksi untuk Pertama Kalinya
1 Amalan yang Paling Mendekatkan Perempuan ke Surga, Kata Ustadz Adi Hidayat
Momen Prabowo Subianto Beri Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024 pada Mbah Guru Matematika dan Pendiri Gubuk Baca
Pilkada Lampung 2024, Ini Kata Pengamat Hukum
Ketika KH Saifuddin Zuhri Ketahuan Menggunjing Mbah Mangli, Karomah Wali
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
Prabowo Subianto: Kita Harus Jaga Uang Rakyat