Sekjen DPR dan Rudi Rubiandini Akan Dihadirkan pada Sidang Sutan

Mantan Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto juga akan dihadirkan jaksa penuntut umum KPK pada sidang Kamis lusa.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Mei 2015, 19:06 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2015, 19:06 WIB
Wajah Sutan Bhatoegana Saat Sidang Memanas
Ekspresi Sutan Bhatoegana menjalani sidang kasus korupsi di Kementerian ESDM, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2015). Sidang sempat memanas lantaran teriakan Sutan dan Hakim Artha saat persidangan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan‎ kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR dengan terdakwa Sutan Bhatoegana pada Kamis 7 Mei 2015.

"‎Siapa lagi saksi yang dihadirkan?" tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Artha Theresia‎ kepada jaksa usai menunda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).

‎Jaksa mengatakan, ada sejumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang lusa tersebut. "Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang tidak hadir hari ini dan saksi-saksi baru," ujar Jaksa Dody Sukmono.
‎
Saksi-saksi itu salah satunya Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani ‎dan mantan Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto yang juga salah seorang loyalis mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Lalu ada juga Tri Kusuma Dewi‎, Hermawan, Rudi Rubiandini (mantan Kepala SKK Migas), Deviardi (pelatih golf Rudi), Asep Toni (sopir Tri Yulianto)," kata Jaksa Dody.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sutan Bhatoegana menerima uang US$ 140 ribu dari Waryono Karno ‎terkait pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.‎ Uang itu diterima Sutan saat Waryono masih menjabat Sekjen Kementerian ESDM.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah amplop dengan kode-kode. Yakni Ketua Komisi VII yang saat itu dijabat Sutan Bhatoegana mendapat jatah US$ 7.500 dengan kode P, Sekretariat Komisi VII DPR sebesar US$ 2.500 dengan kode S, dan untuk 43 anggota Komisi VII DPR RI dengan kode A.‎

Selain itu, Sutan juga didakwa menerima sejumlah pemberian lain di antaranya menerima US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, menerima 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai Rp 50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik, serta menerima tanah dan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
‎
Atas perbuatannya itu, Sutan didakwa oleh JPU dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎ (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya