Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan‎ kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR dengan terdakwa Sutan Bhatoegana pada Kamis 7 Mei 2015.
"‎Siapa lagi saksi yang dihadirkan?" tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Artha Theresia‎ kepada jaksa usai menunda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).
‎Jaksa mengatakan, ada sejumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang lusa tersebut. "Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang tidak hadir hari ini dan saksi-saksi baru," ujar Jaksa Dody Sukmono.
‎
Saksi-saksi itu salah satunya Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani ‎dan mantan Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto yang juga salah seorang loyalis mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Lalu ada juga Tri Kusuma Dewi‎, Hermawan, Rudi Rubiandini (mantan Kepala SKK Migas), Deviardi (pelatih golf Rudi), Asep Toni (sopir Tri Yulianto)," kata Jaksa Dody.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sutan Bhatoegana menerima uang US$ 140 ribu dari Waryono Karno ‎terkait pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.‎ Uang itu diterima Sutan saat Waryono masih menjabat Sekjen Kementerian ESDM.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah amplop dengan kode-kode. Yakni Ketua Komisi VII yang saat itu dijabat Sutan Bhatoegana mendapat jatah US$ 7.500 dengan kode P, Sekretariat Komisi VII DPR sebesar US$ 2.500 dengan kode S, dan untuk 43 anggota Komisi VII DPR RI dengan kode A.‎
Selain itu, Sutan juga didakwa menerima sejumlah pemberian lain di antaranya menerima US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, menerima 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai Rp 50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik, serta menerima tanah dan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
‎
Atas perbuatannya itu, Sutan didakwa oleh JPU dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎ (Mvi/Yus)
Sekjen DPR dan Rudi Rubiandini Akan Dihadirkan pada Sidang Sutan
Mantan Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto juga akan dihadirkan jaksa penuntut umum KPK pada sidang Kamis lusa.
diperbarui 04 Mei 2015, 19:06 WIBDiterbitkan 04 Mei 2015, 19:06 WIB
Ekspresi Sutan Bhatoegana menjalani sidang kasus korupsi di Kementerian ESDM, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2015). Sidang sempat memanas lantaran teriakan Sutan dan Hakim Artha saat persidangan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Reels FB Banyak Viewers: Panduan Lengkap Meningkatkan Jangkauan
Tips Meniruskan Pipi, 10 Cara Efektif Mendapatkan Pipi Tirus Alami
Cara Merebus Daun Salam yang Terbukti Ampuh Menurunkan Kolesterol
Tips Menjadi Influencer Sukses dan Berpenghasilan Tinggi
Nissan dan Honda Dikabarkan Merger, Ini Tanggapan Indomobil
5 Rekomendasi Serial Drama Akhir Tahun, Dari Drama Keluarga Hingga Drama Kriminal Siap Warnai Liburan Nataru
Tips Menjadi Guru yang Menyenangkan, Panduan Lengkap untuk Pendidik
15 Tips Refleksi Diri yang Efektif untuk Pengembangan Pribadi
Tips Menjadi Juara Kelas, Panduan Lengkap untuk Meraih Prestasi Akademik
Tips Rezeki Lancar, Panduan Lengkap Meningkatkan Kesejahteraan Finansial
Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia, Berikut Profilnya
Tips Menjadi MC yang Baik dan Profesional, Simak Panduan Lengkapnya