Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan‎ kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR dengan terdakwa Sutan Bhatoegana pada Kamis 7 Mei 2015.
"‎Siapa lagi saksi yang dihadirkan?" tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Artha Theresia‎ kepada jaksa usai menunda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).
‎Jaksa mengatakan, ada sejumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang lusa tersebut. "Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang tidak hadir hari ini dan saksi-saksi baru," ujar Jaksa Dody Sukmono.
‎
Saksi-saksi itu salah satunya Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani ‎dan mantan Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto yang juga salah seorang loyalis mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Lalu ada juga Tri Kusuma Dewi‎, Hermawan, Rudi Rubiandini (mantan Kepala SKK Migas), Deviardi (pelatih golf Rudi), Asep Toni (sopir Tri Yulianto)," kata Jaksa Dody.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sutan Bhatoegana menerima uang US$ 140 ribu dari Waryono Karno ‎terkait pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.‎ Uang itu diterima Sutan saat Waryono masih menjabat Sekjen Kementerian ESDM.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah amplop dengan kode-kode. Yakni Ketua Komisi VII yang saat itu dijabat Sutan Bhatoegana mendapat jatah US$ 7.500 dengan kode P, Sekretariat Komisi VII DPR sebesar US$ 2.500 dengan kode S, dan untuk 43 anggota Komisi VII DPR RI dengan kode A.‎
Selain itu, Sutan juga didakwa menerima sejumlah pemberian lain di antaranya menerima US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, menerima 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai Rp 50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik, serta menerima tanah dan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
‎
Atas perbuatannya itu, Sutan didakwa oleh JPU dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎ (Mvi/Yus)
Sekjen DPR dan Rudi Rubiandini Akan Dihadirkan pada Sidang Sutan
Mantan Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto juga akan dihadirkan jaksa penuntut umum KPK pada sidang Kamis lusa.
diperbarui 04 Mei 2015, 19:06 WIBDiterbitkan 04 Mei 2015, 19:06 WIB
Ekspresi Sutan Bhatoegana menjalani sidang kasus korupsi di Kementerian ESDM, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2015). Sidang sempat memanas lantaran teriakan Sutan dan Hakim Artha saat persidangan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mobil Listrik MG Pakai Baterai Hasil Produksi Pabrik UABS di Cikarang
Lokasi Penentuan Juara Dunia MotoGP 2024 Terungkap, Jorge Martin dan Francesco Bagnaia Berebut Takhta
Ridwan Kamil Yakin Debat Pamungkas Pilkada Jakarta 2024 Bakal Jadi Miliknya
Kehalalan Produk Mi Instan Indonesia Diakui Dunia
VIDEO: Gibran Pantau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Palangka Raya
Begini Jurus Pemerintah Kurangi Pengangguran di Indonesia
Pengamat Pilpres Amerika 2024: AS Tidak Sedang Baik-baik Saja, Make or Break?
VIDEO: Momen Gunawan Sadbor Tetap Joget Meski Sudah Ditahan Akibat Dugaan Promo Judi
Ridwan Kamil Ungkap Jurus Atasi Banjir Jakarta, Canangkan Pembangunan Giant Sea Wall
AXA Mandiri Bantu Wujudkan Cita-Cita Anak Kuliah
Manchester City Bernapas Lega, Erling Haaland Bebas Cedera dan 4 Pilar Comeback Melawan Sporting CP
VIDEO: Erupsi Gunung Lewotobi, 10 Orang Tewas dan Tim SAR Terus Lakukan Tanggap Darurat