Setelah Wanita Melahirkan, Langsung Mandi Besar atau Tunggu Nifasnya Selesai? Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan bahwa seorang wanita yang baru melahirkan memang wajib mandi besar karena melahirkan termasuk hadas besar. Namun, jika setelah melahirkan ia mengalami nifas, maka

oleh Liputan6.com Diperbarui 05 Apr 2025, 20:30 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2025, 20:30 WIB
Buya Yahya (Tangkap Layar Al-Bahjah TV)
Buya Yahya (Tangkap Layar Al-Bahjah TV)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Dalam ajaran Islam, tata cara bersuci, misalnya mandi wajib atau mandi besar, merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami dengan benar. Kesalahan dalam memahami hal ini dapat berujung pada ibadah yang tidak sah atau bahkan menyalahi aturan agama.

Salah satu hal yang sering menjadi perdebatan adalah hukum mandi besar bagi wanita yang sedang mengalami nifas atau haid. Banyak yang mengira bahwa mandi besar dapat dilakukan kapan saja, padahal ada aturan yang mengikatnya.

Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan bahwa mandi besar bagi wanita dalam keadaan nifas dan haid hukumnya haram. Hal ini dikarenakan kondisi tersebut masih termasuk dalam hadas besar yang belum selesai.

"Dan perlu diingat bahwasanya di saat orang dalam keadaan nifas dan haid, haram mandi besar," ujar Buya Yahya dalam kajiannya. Ia menegaskan bahwa ada kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat terkait hal ini.

Menurutnya, banyak yang hanya membaca kitab secara sepintas tanpa memahami konteksnya secara menyeluruh. Akibatnya, ada anggapan bahwa wanita yang baru melahirkan harus segera mandi besar, padahal ia masih dalam kondisi nifas.

Pernyataan ini dirangkum dari tayangan video di kanal YouTube @buyayahyaofficial. Dalam video tersebut, Buya Yahya mengupas secara mendalam mengenai hukum bersuci dalam keadaan nifas dan haid.

Ia menjelaskan bahwa seorang wanita melahirkan memang wajib mandi besar karena melahirkan termasuk hadas besar. Namun, jika setelah melahirkan ia mengalami nifas, maka ia tidak boleh langsung mandi besar.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Alasan Haramnya Mandi Besar saat Nifas

Sebagian Besar Wanita Inggris Jarang Mandi
ilustrasi mandi besar. Foto: Huffingtonpost.com... Selengkapnya

"Mandi besar karena melahirkan kemudian ditumpangi oleh nifas, maka nggak boleh dia mandi besar untuk melahirkan tadi," jelasnya. Hal ini dikarenakan nifas adalah kondisi yang juga termasuk hadas besar, sehingga mandi besarnya harus ditunda sampai nifas selesai.

Menurut Buya Yahya, jika seorang wanita tetap nekat mandi besar saat masih dalam kondisi nifas, maka hukumnya haram. Sebab, mandi besar dalam keadaan nifas dianggap sebagai tindakan sia-sia dan tidak memiliki pengaruh dalam mensucikan diri.

"Sebab kalau dia waktu nifas mandi besar, hukumnya haram karena dalam keadaan nifas tidak bisa mandi besar," lanjutnya. Ia mengingatkan bahwa mandi besar adalah bagian dari ibadah, sehingga tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Buya Yahya menekankan bahwa mandi besar dalam keadaan nifas atau haid sama sekali tidak berfungsi untuk menghilangkan hadas. Justru, perbuatan tersebut bisa dianggap sebagai tindakan bermain-main dalam ibadah.

"Kalau dia mandi besar, mandi besar itu ibadah, maka itu main-main, maka haram," tegasnya. Oleh karena itu, wanita yang sedang dalam keadaan nifas atau haid harus menunggu hingga masa tersebut selesai sebelum melakukan mandi besar.

Setelah masa nifas atau haid berakhir, barulah wanita diperbolehkan untuk mandi besar. Pada saat itu, ia bisa melakukan mandi dengan niat membersihkan diri dari hadas besar yang telah selesai.

"Setelah nifas selesai, mandi apa terserah, mandi nifas boleh, mandi melahirkan boleh, mandi anggap hadas besar juga boleh," ujarnya. Hal ini menegaskan bahwa mandi besar hanya sah dilakukan setelah kondisi hadas besar benar-benar berakhir.

 

Ikuti Aturan Mainnya

Ilustrasi shower, kamar mandi
Ilustrasi mandi wajib. (Photo Copyright by Freepik)... Selengkapnya

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa dalam Islam, tata cara bersuci memiliki aturan yang harus diikuti. Tidak semua kondisi mengizinkan seseorang untuk melakukan mandi besar, terutama jika masih berada dalam hadas besar yang belum selesai.

Ia mengajak umat Islam untuk lebih berhati-hati dalam memahami hukum-hukum terkait bersuci. Kesalahan dalam memahami hal ini bisa berdampak pada sah atau tidaknya ibadah seseorang.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penting bagi seorang Muslim untuk merujuk kepada ulama yang kompeten dalam memahami hukum fiqih. Dengan demikian, tidak akan terjadi kesalahan dalam menjalankan ajaran agama.

Dalam kajian tersebut, Buya Yahya menekankan bahwa ibadah bukan hanya soal niat, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Ia juga menambahkan bahwa wanita yang sedang mengalami nifas atau haid tetap bisa melakukan ibadah lain, seperti dzikir dan doa. Namun, mandi besar sebagai tanda bersuci harus ditunda hingga masa tersebut selesai.

Pada akhirnya, pemahaman yang benar mengenai tata cara bersuci akan membantu seorang Muslim dalam menjalankan ibadah dengan lebih baik. Dengan memahami aturan ini, seseorang dapat terhindar dari kesalahan yang bisa berdampak pada ibadahnya.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya