Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penerimaan dugaan penerimaan gratifikasi pembahasan APBN Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineralri (ESDM) yang melibatkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana digelar pada Kamis 7 Mei. Agenda sidang kali itu mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (8/5/2015), dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Sutan Bhatoegana diduga telah menerima hadiah atau janji dari Waryono Karno salaku Sekjen Sekjen ESDM saat itu. Uang yang diberikan Waryono sebesar US$ 140 ribu ini untuk mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014.
Uang suap tersebut disebut terkait dengan pembahasan APBN perubahan 2013. Namun salah satu saksi, Deviardi -- orang dekat dan pelatih golf Rudi Rubiandini-- menampik Rudi menyebutkan Sutan Bhatoegana yang mempersulit pembahasan APBN perubahan 2013 tersebut.
Saksi lainnya yaitu politikus Partai Demokrat yang pada 2013 menjadi anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto juga membantah adanya pemberian uang oleh Sutan Bhatoegana.
Hakim juga mencecar Sutan soal pertemuan di Rumah Makan Suharti di Cibubur, Jawa Barat yang ditengarai membahas sejumlah tender proyek di SKK Migas dan bagi-bagi uang THR dari Rudi Rubiandini.
Sidang tersebut akan dilanjutkan dengan agenda sama -- mendengarkan keterangan para saksi, pada 11 Mei mendatang. (Mar/Tnt)
Advertisement