Ketua RT: Orangtua Telantarkan Anak di Cibubur Tak Pernah Iuran

Saat petugas RT ingin menagih kepada orangtua D, rumah yang bersangkutan terlihat seperti tak berpenghuni.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Mei 2015, 21:30 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2015, 21:30 WIB
Rumah bocah yang ditelantarkan (Liputan6.com)
Rumah bocah di Cibubur yang ditelantarkan (Liputan6.com/Moch Harunsyah)

Liputan6.com, Jakarta - Orangtua‎ D (8) yang diduga menelantarkan anak selain terkenal memiliki kehidupan tertutup juga diketahui tak pernah membayar iuran bulanan warga. Padahal iuran itu wajib untuk pemeliharaan dan kemanan warga kompleks yang terletak di kawasan Citra Gran, Cibubur, Jawa Barat.

"Jadi di kompleks sini namanya ada IPLK atau iuran pemeliharaan lingkungan dan kemanan, selama saya jadi Ketua RT mereka nggak pernah bayar itu. Padahal kan buat kebersihan dan kenyamanan keamanan warga sendiri," kata Ketua RT setempat, Sugeng saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (14/5/2015).

Sugeng berujar, pihaknya bukan tak pernah berusaha untuk menagih uang iuran. Namun ketika pihaknya ingin menagih kepada orangtua D, rumah yang bersangkutan terlihat seperti tak berpenghuni.

"Bagaimana ya, rumahnya tertutup dan selalu gelap," ujar dia.

Untuk besaran uang IPLK ‎tersebut, kata Sugeng, paling kecil berkisar Rp 225 ribu setiap bulannya.‎ "Iya paling kecil segitu, tapi tergantung besaran bangunan rumahnya," tandas Sugeng.

Bocah laki-laki D diketahui telantar oleh tetangganya setelah selama sebulan lebih luntang lantung di sekitar kawasan perumahannya. Dia tidur di pos satpam dan makan minum dari belas kasih tetangga. Kedua orangtuanya melarang D masuk ke dalam rumah.

Polisi pun menangkap kedua orangtua bocah D tersebut. Selain bocah D, polisi juga menemukan 4 bocah lainnya di dalam rumah itu. Kini bocah tersebut diserahkan kepada KPAI. Sedangkan orangtua bocah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Jika dalam pemeriksaan kedua orangtua itu terbukti sengaja menelantarkan anaknya, mereka akan terancam hukuman pidana, revisi UU 35 Tahun 2014, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda 100 juta. Hak asuh atas kelima anaknya juga bisa dicabut. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya