Sindikat Penjual Wanita ke Taiwan di Pontianak Digulung

2 Pelaku sebagai pencari wanita yang hendak dijual ke Taiwan berhasil ditangkap.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Mei 2015, 14:18 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2015, 14:18 WIB
Lip6 Siang-Kawin Kontrak
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Pontianak - Sindikat perdagangan manusia bermoduskan kawin kontrak berhasil digagalkan Satuan Reskrim Polresta Pontianak.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (16/5/2015), 2 pelaku sebagai pencari wanita yang hendak dijual ke Taiwan berhasil ditangkap. Begitu juga dengan warga Taiwan bernama Chong Hen Ye ikut diamankan di Mapolresta Pontianak.

Ketiga pelaku bersama korban digerebek di kamar hotel ternama di kota Pontianak. Di dalam kamar itu petugas menemukan 5 orang, di antaranya korban, penghulu nikah, Afung dan Amoi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta Chong Hen Ye warga Taiwan yang hendak membawa korban ke Taiwan.

"Pelaku mencarikan perempuan, berbagi tugas pada si Amoy. Nanti Amoy yang menghubungi perempuan tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul.

Para penyedia wanita akan diberi imbalan oleh warga Taiwan mulai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Praktik ilegal ini diduga sudah berlangsung lama. (Mar/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya