Kementerian P2MI Benarkan 19 Pekerja Migran Terindikasi Korban TPPO di Dubai

Setelah kabur dari majikannya di Dubai itu, para PMI non-prosedural tersebut lantas mendapat iming-iming untuk bekerja di tempat baru, yang justru dipekerjakan sebagai PSK.

oleh Tim News Diperbarui 11 Apr 2025, 17:39 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 17:05 WIB
karding
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membenarkan terdapat 19 pekerja migran non-prosedural yang terindikasi kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai.

"Terkait dengan list 19 orang yang terindikasi kuat mengalami TPPO di Dubai, memang benar apa adanya, ada 19 orang yang kabur dari majikannya," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Jumat (11/5/2025).

Setelah kabur dari majikannya di Dubai itu, para PMI non-prosedural tersebut lantas mendapat iming-iming untuk bekerja di tempat baru dan di tempat baru itu mereka malah dipertemukan dengan mucikari dan diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Dari 19 orang tersebut, Menteri Karding mengatakan tujuh orang di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia dan 12 orang sisanya ini saat ini sedang mengikuti proses hukum di Dubai.

Karena Dubai bukan tujuan penempatan untuk pekerja domestik di tengah moratorium, maka para PMI tersebut dikategorikan sebagai pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural.

Karding mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan KBRI dan konsulat di Dubai dan permasalahan para PMI tersebut telah dapat diatasi, dengan 12 PMI yang masih ada di sana ditempatkan di tempat penampungan di KBRI di Abu Dhabi dan akan dipulangkan setelah proses pemeriksaan dilakukan.

Buka Pengaduan Masyarakat

Ilustrasi pemberangkatan pekerja migran  Indonesia (Istimewa)
Ilustrasi pemberangkatan pekerja migran Indonesia (Istimewa)... Selengkapnya

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI dalam hal itu juga membuka hotline khusus, yaitu 97156332261 bagi para WNI yang ingin menyampaikan pengaduan-pengaduan lainnya.

Terkait kasus TPPO tersebut, Menteri Karding juga kembali mengimbau masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi sehingga perlindungan terhadap mereka dapat terjamin.

"Kalau mau berangkat bekerja (keluar negeri), tolong mengikuti prosedur yang ada sehingga Anda semua terdata," demikian katanya.

Infografis 5 Negara Favorit Pekerja Migran Indonesia 2024.
Infografis 5 Negara Favorit Pekerja Migran Indonesia 2024. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya