Sempat Izin Sakit, Suryadharma Ali Penuhi Panggilan KPK

KPK sedianya memeriksa SDA pada Jumat 5 Juni lalu. Namun mantan Ketua Umum PPP itu berhalangan hadir lantaran sakit.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Jun 2015, 15:17 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2015, 15:17 WIB
Suryadharma Ali Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Suryadharma Ali memasuki mobil tahanan yang menjemputnya usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2015). SDA diperiksa terkait dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa SDA itu kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

KPK sedianya memeriksa SDA pada Jumat 5 Juni lalu. Namun mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ‎(PPP) itu berhalangan hadir lantaran sakit.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, SDA datang ke Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015) sekitar pukul 13.30 WIB. SDA datang dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Politisi PPP tersebut enggan mengomentari pertanyaan wartawan soal pemeriksaannya. Ia langsung masuk ke lobi gedung lembaga antirasuah itu. "Nanti ya," ujar SDA singkat.

SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang sama periode 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.

Suryadharma diduga melakukan korupsi dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya tersebut, Suryadharma Ali dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (Ans/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya