Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag)Â Suryadharma Ali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa SDA itu kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
KPK sedianya memeriksa SDA pada Jumat 5 Juni lalu. Namun mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ‎(PPP) itu berhalangan hadir lantaran sakit.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, SDA datang ke Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015) sekitar pukul 13.30 WIB. SDA datang dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Politisi PPP tersebut enggan mengomentari pertanyaan wartawan soal pemeriksaannya. Ia langsung masuk ke lobi gedung lembaga antirasuah itu. "Nanti ya," ujar SDA singkat.
SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang sama periode 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.
Suryadharma diduga melakukan korupsi dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya tersebut, Suryadharma Ali dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (Ans/Yus)
Sempat Izin Sakit, Suryadharma Ali Penuhi Panggilan KPK
KPK sedianya memeriksa SDA pada Jumat 5 Juni lalu. Namun mantan Ketua Umum PPP itu berhalangan hadir lantaran sakit.
diperbarui 08 Jun 2015, 15:17 WIBDiterbitkan 08 Jun 2015, 15:17 WIB
Suryadharma Ali memasuki mobil tahanan yang menjemputnya usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2015). SDA diperiksa terkait dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tata Cara Sholat Tasbih: Panduan Lengkap Pelaksanaan dan Manfaatnya
Pengertian Kalimat Efektif, Panduan Lengkap untuk Komunikasi yang Tepat Sasaran
Mimpi Istri Meninggal Bikin Gelisah? Simak Penjelasan dari 11 Tafsir Ini
Apa Arti Lembaga Pendidikan: Pengertian, Jenis dan Fungsinya
Profil Jung Ho Yeon, Duta Merek Barang Mewah Kelas Dunia hingga Aktris Korea Terpopuler di Instagram usai Main Squid Game
Daftar Pemenang Indonesian Music Awards 2024, Lesti Kejora Borong Tiga Piala
Sejumlah Investor Teken Kerja Sama dengan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
Cak Imin Sebut Surat Dukungan Prabowo untuk RK-Suswono Tak Langgar Masa Tenang
Sumilangeun Adalah: Memahami Nyeri Haid dan Cara Mengatasinya
VIDEO: Dharma Pongrekun Bakal Nyoblos di TPS 31 Lebak Bulus
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Panduan Lengkap dan Bermanfaat
Satu Hari Jelang Pencoblosan, KPU DKI Jakarta Distribusikan Logistik Pilkada 2024