Liputan6.com, Jakarta - Suryadharma Ali resmi ditahan KPK setelah 11 bulan menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Mantan menteri agama itu ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
"Saya ditahan mulai hari ini," kata Suryadharma di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 lalu. Dia diduga terlibat dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.
Selaku Menteri Agama, pria yang akrab disapa SDA ini diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Oleh KPK, SDA dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.‎
KPK sudah 2 kali memanggil SDA untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun mantan Ketua Umum PPP itu mangkir.
Pertama pada 4 Februari 2015, dia absen tanpa alasan yang jelas. Berikutnya pada 10 Februari 2015, SDA kembali mangkir dari panggilan KPK. Alasannya kali ini sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit RS Metropolitan Medical Center, Kuningan, Jakarta.
Atas penetapan tersangka oleh KPK, SDA juga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Februari 2015. Suryadharma menilai KPK tak memiliki bukti kuat dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Namun upaya pembebasan statusnya itu kandas setelah Ketua Majelis Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan menolak permohonannya, pada 8 April 2015. (Ali/Mut)