Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah petinggi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) mendatangi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka untuk menjenguk mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali (SDA).
Rombongan petinggi KMP tiba di Pomdam Guntur Jaya pukul 10.15 WIB. Kendaraan mereka beriring-iringan masuk ke dalam rutan. Terlihat mobil Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berada paling depan.
‎
Selain Prabowo, elite KMP yang ikut dalam rombongan yakni Ketua Umum PPP versi Mukhtamar Jakarta Djan Faridz, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie, pendiri PAN Amien Rais, dan tokoh lainnya seperti Azis Syamsudin dan Edi Suparno.
SDA mendekam di Rutan Pomdam Guntur Jaya sejak Jumat 10 April 2015.‎ Dia ditahan karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
‎"Barusan kita menjenguk sahabat kami Pak Suryadharma Ali. Tentu sebagai seorang sahabat, kita memberikan dukungan moril kepada beliau karena kami yakin beliau itu tidak bersalah," kata Aburizal Bakrie usai menjenguk SDA di Rutan Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Campur Tangan Politik
Baca Juga
Aburizal yang akrab disapa Ical berharap, proses hukum yang menjerat SDA berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Dia juga meminta agar SDA tidak mendapat perlakuan tidak manusiawi selama di tahan.
"Saya yakin tidak ada satu campur tangan politik di dalam kasus ini. Kita mengharapkan penahanan teman-teman di sini, benar-benar bersifat manusiawi. Jangan sampai karena masih dianggap tersangka lalu diberlakukan tidak manusiawi. Saya kira ini penting kita perhatikan bahwa kita menegakkan hukum di Indonesia‎," ujar Ical.
Dia membantah ada pembicaraan politik saat menjenguk SDA. Menurut Ical, para elite KMP hanya membicarakan hal lain di luar politik. "Nggak ada politik-politikan."
Suryadharma Ali ditahan karena diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo juncto Pasal 65 KUHPidana.‎
Dalam perkembangannya, penyidik KPK juga menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag untuk  di Kemenag untuk tahun anggaran 2010-2011.‎ Rombongan petinggi KMP itu kemudian meninggalkan rutan pukul 11.30 WIB. (Sun/Mvi)
Advertisement