Ahok: Taksi Uber Harus Terdaftar Resmi

Polda Metro Jaya menangkap 5 Taksi Uber pada Jumat 19 Juni 2015 pukul 10.00 WIB.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Jun 2015, 14:21 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2015, 14:21 WIB
Ahok Dapat Nilai Merah Dari DPRD
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri sidang paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Kamis (23/4/2015). DPRD menilai kinerja pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap 5 armada Taksi Uber sebagai tindak lanjut laporan dari Organda dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Penangkapan ini berkaitan dengan tidak adanya izin operasi Taksi Uber.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak heran dengan penangkapan ini. Sejak awal, dia ingin Taksi Uber mengurus perusahaan agar menjadi resmi dan terdaftar.

"Saya cuma minta Uber, Anda mesti terdaftar resmi, kantor mu di mana, pajaknya bayar, semua jelas," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Respons Ahok terhadap Taksi Uber berbeda dengan penyedia jasa serupa seperti Gojek dan Grabbike. Hal itu lebih disebabkan kedua perusahaan itu sudah resmi terdaftar, kantornya jelas, dan membayar bajak. Kelengkapan ini yang tidak dimiliki oleh Taksi Uber.

"Saya bukan nggak suka Uber. Tapi harus jelas sehingga kalau ada keluhan warga memakai jasa Anda, kita bisa nyari. Grabbike saya dukung, Gojek saya dukung," tegas Ahok.

Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juni 2015 pukul 10.00 WIB menangkap 5 Taksi Uber. Penangkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian atas laporan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta pada 28 Februari lalu.

Organda menganggap Taksi Uber telah melanggar peraturan Pemerintah mengenai jasa layanan transportasi dengan tidak membayar pajak, berpelat hitam dan tidak mengurus izin resmi.

Ketua Bidang Divisi Hukum Organda Berman Limbong mengatakan, operasional Taksi Uber dapat dikategorikan sebagai tindak penipuan. Mereka mengklaim jasa taksi tapi yang datang mobil pribadi berpelat hitam, tidak ada logo taksi, dan tidak berbadan hukum.

Belum lagi soal cara pembayaran. Berman menilai, pembayaran argo taksi rentan pemerasan karena menggunakan sistem pemotongan saldo otomatis pada ATM atau kartu kredit.

"Patut diduga transaksinya money laundry. Karena pada saat kita mau masuk aplikasi, kita menggunakan visa. Sampai ditujuan, penumpang hanya dikasih struk dengan keterangan total argo. Pembayaran ditarik langsung dari kartu visa kareba pada saat memesan di aplikasi, nama pengguna sudah ada disana dan sudah terjaring visa," ungkap Berman. (Mvi/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya