Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 5 unit armada Taksi Uber ditahan aparat kepolisian Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2015), pukul 10.00 WIB. Penangkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian atas laporan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta pada 28 Februari lalu.
5 Mobil Taksi Uber itu kini terparkir di halaman Dirkrimsus Mapolda Metro Jaya. Di masing-masing kaca depan mobil Toyota Avanza itu ditempel tulisan 'Uber Taksi-Cybercrime'.
Organda DKI melaporkan Taksi Uber telah melanggar peraturan pemerintah mengenai jasa layanan transportasi dengan tidak membayar pajak, berpelat hitam, dan tidak mengurus izin resmi.
"Hari ini diambil tindakan 5 unit kendaraan Uber sebagai barang bukti taksi ilegal. Pelaporan ini atas dasar inisiatif Organda yang melihat Uber ini bentuk usaha ilegal," jelas Ketua Organda DPD DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Sementara itu, Ketua Bidang Divisi Hukum Organda Berman Limbong menerangkan, kegiatan Taksi Uber dapat dikategorikan sebagai tindak penipuan. Alasannya, Taksi Uber menjual jasa taksi namun armada yang digunakan untuk beroperasi adalah kendaraan pribadi. Selain itu, Taksi Uber tidak menggunakan logo selayaknya taksi pada umumnya.
"Kenapa penipuan? Mereka publish layanan jasa taksi. Taksi tuh dalam peraturan di Dinas Perhubungan punya badan hukum. Operator angkutan umum harus berbadan hukum. Unsur penipuannya, dia menipu masyarakat terlepas masyarakat merasa diuntungkan," tandas Berman.
"Dia tidak menggunakan logo, mahkota. Pembayaran argonya ditransfer. Kita order taksi tapi yang datang bukan taksi, malah mobil pribadi," sambung Berman.
Ia mencurigai sistem pembayaran argo Uber sarat akan pencucian uang. Alasannya, cara pembayaran Uber adalah dengan menarik otomatis saldo dalam kartu ATM atau kartu kredit pelanggan. Karena itu pelanggan harus melakukan registrasi data diri lebih dulu lengkap dengan nomor rekening bank pelanggan.
"Patut diduga transaksinya money laundry. Karena pada saat kita mau masuk aplikasi, kita menggunakan visa. Sampai di tujuan, penumpang hanya dikasih struk dengan keterangan total argo. Pembayaran ditarik langsung dari kartu visa karena pada saat memesan di aplikasi, nama pengguna sudah ada di sana dan sudah terjaring visa," ungkap Berman.
Pendapatan Taksi Resmi Turun
Sekretaris Organda DPD DKI Jakarta JH Sitorus mengatakan, sejak Taksi Uber beroperasi, perusahaan-perusahaan taksi resmi mengeluhkan pendapatan mereka turun. "Pendapatan rekan-rekan taksi lainnya turun 30 persen."
Selain pendapatan yang turun, lanjut Sitorus, beroperasinya Taksi Uber menimbulkan kecemburuan di tengah perusahaan angkutan darat resmi. Sebab, Uber tak membayar pajak atau retribusi angkutan umum.
"Tentunya pasti ada kecemburuan dari kami. Kami mengurus izin dengan membayar retribusi," pungkas Sitorus.
Sebelumnya, melalui surat elektronik kepada Liputan6.com pada Senin 18 Agustus 2014, Uber melalui pernyataan Mike Brown, Regional Manager di Asia mengatakan, pihaknya membuka pintu dialog bagi siapapun, termasuk pemerintah untuk menjelaskan keunikan jasa mereka tersebut.
"Rekanan kami di Jakarta memiliki izin transportasi jelas dan terdaftar, serta taat hukum," demikian Uber via surat elektronik. (Mut/Yus)
Advertisement