Liputan6.com, Jakarta - Sidang uji materi Undang-undang KPK terkait ketentuan pemberhentian sementara pimpinan KPK yang diajukan Komisioner nonaktif KPK, Bambang Widjojanto, kembali dilanjutkan. Dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat 1 huruf c dan ayat 2 UU KPK itu, Hakim MK meminta Bambang untuk memperdengarkan rekaman terkait kriminalisasi KPK.
Namun, Bambang menolak untuk memberikan rekaman tersebut karena dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK aktif. Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan menjadwalkan pemanggilan terhadap KPK.
Menurut Hakim Arief, KPK dipanggil bertujuan agar bukti rekaman mengenai upaya kriminalisasi KPK, diperdengarkan kepada hakim, baik secara terbuka maupun tertutup dalam Sidang Majelis Hakim Konstitusi.
"Kita tentukan mengundang pihak terkait dan meminta klarifikasi kepada KPK. Sidang dijadwalkan pada Selasa 30 Juni 2015, dengan agenda khusus untuk mendengarkan pihak terkait dan klarifikasi dari pihak terkait," ujar Arief, sebelum menutup persidangan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Seharusnya, KPK dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK pada hari ini. Namun persidangan tersebut hanya dihadiri 2 pakar hukum yang kemudian memberikan keterangan sebagai ahli.
Dalam akhir persidangan, Bambang sebagai pemohon uji materi menyatakan tidak akan lagi mengajukan ahli atau saksi untuk diperdengarkan keterangannya. Sehingga, sidang kali ini seharusnya merupakan sidang terakhir, sebelum hakim membacakan putusan.
"Saya sudah tidak akan mengajukan saksi lagi. Karena menurut saya sebagai pemohon, saksi yang dihadirkan sudah cukup," tutur Bambang.
Sebelumnya, penyidik KPK, Novel Baswedan, memberikan kesaksian dalam sidang uji materi UU KPK Pasal 23 Ayat 2 UU di Gedung Mahkamah Konstitusi, 25 Mei lalu.
Dalam sidang yang diajukan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto itu, Novel mengatakan KPK mempunyai rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimidasi, dan pelemahan terhadap lembaga antikorupsi itu dari beberapa pihak.
Novel mengungkapkan isi rekaman menunjukkan adanya rencana mentersangkakan sejumlah komisioner dan penyidik KPK. Selain itu juga ada ancaman dan intimidasi terhadap sejumlah pegawai KPK, seperti yang dialami Plt. Struktural Bidang Penindakan.
Namun Novel mengaku tidak punya kewenangan dalam hal membuka rekaman dugaan kriminalisasi KPK tersebut ke publik. Menurut dia, yang berhak membuka rekaman tersebut adalah pimpinan KPK saat ini.
"Segala hal di KPK harus melalui pimpinan, tidak bisa melalui saya dan tentu harus melalui pimpinan," terang Novel Baswedan dalam persidangan. (Mut/Sss)
MK Akan Panggil KPK Putar Rekaman Kriminalisasi
Hakim MK meminta diperdengarkan rekaman terkait kriminalisasi KPK.
diperbarui 23 Jun 2015, 18:05 WIBDiterbitkan 23 Jun 2015, 18:05 WIB
Wakil Ketua KPK non Aktif, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menghadiri sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Sidang menghadirkan dua saksi ahli guna menguji materi UU No.30 Tahun 2002. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Tanda Aura Positif yang Membuat Perempuan Cantik Alami
350 Daily Quote Inspiratif untuk Memotivasi Diri
Sambut Natal, Harga Emas Antam Melorot Rp 13.000
Gunung Ibu Meletus Lagi Selasa 24 Desember 2024, Semburan Abu Vulkanik Capai 2.000 Meter
5 Karakter Perempuan yang Menarik Perhatian Pria
350 Quote Perjalanan Hidup yang Menginspirasi dan Memotivasi
Infografis Gertakan Megawati Jelang Kongres PDIP 2025 dan Spanduk Provokatif Picu Siaga I
Kronologi Kecelakaan Rombongan Bus Pelajar di Tol Malang, Truk Mundur Hantam Bus Pariwisata
5 Manfaat Daun Singkong untuk Kesehatan, Bantu Menurunkan Berat Badan
7 Resep Karedok Khas Sunda yang Mudah dan Lezat untuk Menu Sehat
Cara Mengatasi Rasa Takut Naik Pesawat, Salah Satunya Berbicara dengan Awak Kabin
Terpinggirkan di Manchester United, Marcus Rashford Bisa Susul Cristiano Ronaldo ke Arab Saudi